Loading

Pj Bupati Sumedang Targetkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Capai 90 Persen


Penulis: Nanang
2 Bulan lalu, Dibaca : 146 kali


Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman saat menghadiri Coffe Morning Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Pemilu Damai Tahun 2024.

SUMEDANG, Medikomonline.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menargetkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mencapai angka 90 persen.

"Saya minta kepada para camat, tingkat partisipasi masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa mencapai 90 persen. Bisa hadir mencoblos pada Pemilu kali ini," ujarnya Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman saat menghadiri Coffe Morning Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Pemilu Damai Tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin, (12/2/2024).

Pj Bupati Herman mengatakan, tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu indikator suksesnya Pemilu. Sehingga masyarakat diimbau agar menyalurkan hak suaranya dan tidak memilih Golput. "Penyaluran suara sangat penting pada Pemilu 2024, terutama dalam menentukan pemimpin selama lima tahun ke depan," katanya.

Dikatakannya, Pemkab Sumedang sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum baik TNI/Polri, Satpol PP dan penyelenggara Pemilu agar pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai dengan harapan tanpa adanya gangguan keamanan.

"Pertama pelaksanaan Pemilu harus berjalan aman. Aman dari tantangan, hambatan, gangguan termasuk dari potensi bencana. Aman yang komprehensif," ujarnya.

Kemudian, kata Herman, pelaksanaan Pemilu di Sumedang juga harus transparan dengan adanya ketesediaan informasi untuk menumbuhkan kepercayaan publik kepada lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.

"Pastikan transparan di TPS, betul betul konsen jangan sampai ada kecurangan. Kecuali ada informasi yang dikecualikan. Transparan itu akan menjamin jujur dan adil," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Herman, pemilu harus akuntabel yaitu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tentu harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," Ujarnya. (Nanang)

Tag : No Tag

Berita Terkait