Penulis: Bappenda Kabupaten Bogor
2 Tahun lalu, Dibaca : 692 kali
Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam
mencapai tujuan pembangunan daerah, karena PAD turut menentukan kapasitas
daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik
maupun pembangunan. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten
Bogor terus berupaya dalam mengembangkan potensi penerimaan PAD di Wilayah
Kabupaten Bogor demi meningkatkan pembangunan yang berkesinambungan, khususnya
dalam pengelolaan Pajak Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pajak Daerah yang cukup potensial sebagai
sumber pembiayaan kegiatan pemerintah dalam rangka penanganan dan pemulihan
dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Bogor.
Tanggal 31
Agustus 2022 merupakan waktu jatuh tempo bagi Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2
Tahun 2022. Namun sampai dengan 31 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor
melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun Pajak 2022,
masih melaksanakan relaksasi pajak daerah sebagai salah satu upaya untuk
meringankan masyarakat melakukan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga
diharapkan penerimaan PBB P2 masih terus meningkat sampai dengan akhir tahun
ini.
Bappenda
Kabupaten Bogor berupaya terus dalam memaksimalkan penerimaan Pajak Daerah
dengan cara meningkatkan pelayanan dan mengembangkan inovasi-inovasi guna
memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Kerjasama dengan Bank
Jabar Banten (BJB) melalui Aplikasi Pembayaran Pajak, merupakan salah satu
inovasi yang baru dilakukan dan sudah dilaksanakan mulai tanggal 1 September
2022. Aplikasi pembayaran pajak berupa sistem pembayaran Quick Response Code
Indonesian Standard (QRIS) adalah suatu sistem yang berlaku di Indonesia dan
dikembangkan oleh Bank Indonesai (BI) serta Asosiasi Sistem Pembayaran
Indonesia (ASPI) beberapa waktu lalu, dengan tujuan untuk mendukung
interkoneksi instrument sistem pembayaran yang luas serta mengakomodasi
kebutuhan transaksi keuangan secara nasional. Bjb DigiCash salah satu uang
elektronik serba guna keluaran bank bjb juga dapat digunakan untuk bertransaksi
di gerai-gerai berlogo Qris tersebut. Cara penggunaan bjb DigiCash di gerai
berlogo QRIS ini sangat mudah, pengguna tinggal melakukan pemindai QRIS melalui
aplikasi bjb DigiCash atau bjb DIGI. Syaratnya, dengan memastikan terlebih
dahulu saldo electronic money pengguna mencukupi. Untuk memudahkan masyarakat
dalam membayar PBB P2, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten
Bogor melalui BJB membuat sebuah barcode atau QR (Quick Response) Code yang
akan discan setiap akan melakukan transaksi pembayaran dan disebar di 10
(sepuluh) UPT Pajak Daerah Kelas A.
Hampir semua jenis
pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untuk pencapaian realisasi
penerimaan pajak daerah Triwulan III (s.d 26 September) Tahun Anggaran 2022.
Bappenda Kabupaten Bogor mencatat pajak daerah mulai meningkat di tahun 2022
setelah pandemi semakin melandai dan kasus Covid-19 menurun.
Penerimaan
realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola
Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 651.997.052.251,00. Kedua
terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan
capaian Rp 537.579.408.782,00 dan ketiga Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp
244.450.599.095,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah
Triwulan III (s.d 26 September) Tahun 2022 dibawah.
Capaian
realisasi penerimaan 10 jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Bappenda
Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 26 September 2022 adalah sebagai berikut:
Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bappenda Kabupaten Bogor tidak terlepas
dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi, baik dalam peningkatan kinerja
pendapatan maupun kinerja pelayanan. Permasalahan tersebut tidak terlepas dari
masih rendahnya pemahaman masyarakat, wajib pajak dan stakeholder lainnya dalam
upaya peningkatan pendapatan daerah. Masih kurangnya kesadaran wajib pajak untuk
dapat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, berpotensi menjadi tunggakan/piutang
pajak daerah. Oleh karena itu Bappenda Kabupaten Bogor melakukan rencana aksi
dalam penagihan Piutang Pajak Daerah sebagai upaya percepatan penerimaan
Pendapatan Daerah yaitu dengan cara menggandeng dan melakukan kesepakatan
bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Adapun ruang lingkup
perjanjian kerjasama tersebut meliputi:
1. Penyediaan sarana dan
prasarana dalam rangka pelaksanaan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan
Tindakan Hukum lainnya;
2. Bertindak sebagai konsiliator,
mediator, atau fasilitator dalam rangka terjadi sengketa atau perselisihan antar
pemerintah serta bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.
Hal tersebut dilakukan untuk
memperingati Wajib Pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya setelah melalui mekanisme proses Penagihan Piutang Pajak Daerah
sebagaimana peraturan yang berlaku.
Kebijakan Perpanjangan Relaksasi
Pajak Daerah yang masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak
pada tahun 2022 yaitu :
Kebijakan
tersebut merupakan salah satu inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan
pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya secara berkesinambungan.
Dengan adanya
kebijakan relaksasi pajak daerah, setiap Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bogor
dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut. Pembayaran pajak
daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPT Pajak Daerah
Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor, Bank
BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, tokopedia dan bukalapak.
Pemerintah
Kabupaten Bogor berharap di Tahun 2022 saat ini perekonomian akan lebih tinggi
lagi dimana pada tahun 2021 kemarin pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan,
karena dengan tumbuhnya perekonomian khususnya di Kabupaten Bogor, akan berdampak
pada peningkatan pembangunan Wilayah Kabupaten Bogor dari sektor Perpajakan.
Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah maka pembangunan daerah
akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor Maju akan terwujud sesuai
dengan Rencana Strategis Tahun 2018-2023, sesuai dengan Visi “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju,
Nyaman dan Berkeadaban”.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer