Loading

Rumah Ibadah Ramah Anak Perkuat Komitmen Cimahi Menuju Kota Layak Anak


Reporter: Ganda TB
1 Hari lalu, Dibaca : 40 kali


Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak

CIMAHI, Medikomonline Upaya pemenuhan hak anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga maupun lembaga pendidikan. Seluruh lingkungan sosial yang menjadi bagian dari kehidupan anak, termasuk rumah ibadah, memiliki peran penting dalam mendukung tumbuh kembang mereka.

Sebagai kelompok yang rentan, anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, kesempatan berpartisipasi, serta lingkungan yang mampu menunjang perkembangan fisik, mental, dan sosial secara optimal.

Oleh karena itu, rumah ibadah perlu hadir tidak sekadar sebagai tempat menjalankan kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai ruang yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat berbagai program berbasis pemenuhan hak anak dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 pengurus rumah ibadah dari berbagai agama yang ada di Kota Cimahi. 

Kehadiran peserta lintas agama dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak tanpa membedakan agama maupun keyakinan.

Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menyampaikan bahwa rumah ibadah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendukung proses tumbuh kembang anak.

Selain menjadi sarana pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai moral, rumah ibadah juga dapat berfungsi sebagai ruang sosial yang berkontribusi dalam melindungi anak dari berbagai ancaman seperti kekerasan, diskriminasi, perundungan, hingga eksploitasi.

Ia menjelaskan bahwa Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang mendukung terpenuhinya hak-hak anak.

Melalui program tersebut, anak tidak hanya diposisikan sebagai penerima layanan, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan berkembang sesuai usia serta kebutuhannya.

“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujar Fitri, sapaan akrabnya.

 

Penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 (atas)

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026. Penandatanganan diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, serta Gereja GPIB Cimahi.

 

Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen bersama seluruh unsur keagamaan dalam mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam berbagai kegiatan dan layanan rumah ibadah.

 

Dalam deklarasi itu, sejumlah komitmen disepakati bersama, di antaranya menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah anak, menghadirkan ruang bermain edukatif serta pojok baca anak, menyediakan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam memberikan perlindungan kepada anak.

 

Program ini juga mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) di setiap rumah ibadah. Tim tersebut nantinya akan berperan sebagai penggerak utama dalam pelaksanaan program, termasuk menginisiasi penyusunan standar operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak, hingga membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan rumah ibadah.

 

DP3AP2KB Kota Cimahi menilai kolaborasi lintas agama menjadi salah satu faktor penting dalam membangun budaya toleransi serta penghormatan terhadap hak anak sejak dini. Dengan pendekatan tersebut, rumah ibadah diharapkan mampu berfungsi tidak hanya sebagai pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keberagaman.

 

Pemerintah Kota Cimahi optimistis bahwa deklarasi ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di daerah. Melalui keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi keagamaan, upaya mewujudkan Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak diharapkan dapat terlaksana secara lebih efektif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh anak di Kota Cimahi.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait