Reporter: Ganda TB
1 Hari lalu, Dibaca : 40 kali
CIMAHI, Medikomonline – Upaya pemenuhan hak anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga maupun lembaga pendidikan. Seluruh lingkungan sosial yang menjadi bagian dari kehidupan anak, termasuk rumah ibadah, memiliki peran penting dalam mendukung tumbuh kembang mereka.
Sebagai
kelompok yang rentan, anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, rasa
aman, kesempatan berpartisipasi, serta lingkungan yang mampu menunjang
perkembangan fisik, mental, dan sosial secara optimal.
Oleh
karena itu, rumah ibadah perlu hadir tidak sekadar sebagai tempat menjalankan
kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai ruang yang aman, nyaman, inklusif, dan
menyenangkan bagi anak.
Sebagai
bagian dari komitmen tersebut, Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat berbagai
program berbasis pemenuhan hak anak dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak
(KLA).
Salah
satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi
Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka
Natha, Rabu (10/6/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 pengurus rumah ibadah dari berbagai agama yang ada di Kota Cimahi.
Kehadiran
peserta lintas agama dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk
menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak tanpa membedakan agama
maupun keyakinan.
Kepala
DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menyampaikan bahwa rumah ibadah mempunyai
peranan yang sangat strategis dalam mendukung proses tumbuh kembang anak.
Selain
menjadi sarana pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai moral, rumah
ibadah juga dapat berfungsi sebagai ruang sosial yang berkontribusi dalam
melindungi anak dari berbagai ancaman seperti kekerasan, diskriminasi,
perundungan, hingga eksploitasi.
Ia
menjelaskan bahwa Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk kolaborasi
antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat dalam
mewujudkan lingkungan yang mendukung terpenuhinya hak-hak anak.
Melalui
program tersebut, anak tidak hanya diposisikan sebagai penerima layanan, tetapi
juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan berkembang sesuai usia serta
kebutuhannya.
“Rumah
ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk
beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi
diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujar Fitri, sapaan
akrabnya.
Penandatanganan Deklarasi Rumah
Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 (atas)
Pada
kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah
Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026. Penandatanganan diawali oleh perwakilan
Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, serta Gereja GPIB Cimahi.
Deklarasi
tersebut menjadi simbol komitmen bersama seluruh unsur keagamaan dalam
mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam berbagai kegiatan dan
layanan rumah ibadah.
Dalam
deklarasi itu, sejumlah komitmen disepakati bersama, di antaranya menjamin
terpenuhinya hak-hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana
dan prasarana yang aman dan ramah anak, menghadirkan ruang bermain edukatif
serta pojok baca anak, menyediakan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi
dan sanitasi yang layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah
ibadah dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Program
ini juga mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA)
di setiap rumah ibadah. Tim tersebut nantinya akan berperan sebagai penggerak
utama dalam pelaksanaan program, termasuk menginisiasi penyusunan standar
operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak, hingga membangun
mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan rumah ibadah.
DP3AP2KB
Kota Cimahi menilai kolaborasi lintas agama menjadi salah satu faktor penting
dalam membangun budaya toleransi serta penghormatan terhadap hak anak sejak
dini. Dengan pendekatan tersebut, rumah ibadah diharapkan mampu berfungsi tidak
hanya sebagai pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran
nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keberagaman.
Pemerintah
Kota Cimahi optimistis bahwa deklarasi ini akan menjadi langkah strategis dalam
memperkuat ekosistem perlindungan anak di daerah. Melalui keterlibatan aktif
seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi keagamaan, upaya mewujudkan Kota
Cimahi sebagai Kota Layak Anak diharapkan dapat terlaksana secara lebih efektif
dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh anak di Kota
Cimahi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back