Penulis: Manah Sudarsih/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 4414 kali
CIKARANG PUSAT, medikomonline
– Akhirnya Dinas
Pendidikan Kabupaten Bekasi klarifikasi dan minta maaf atas keterlambatan pencairan
jasa tenaga kependidikan (Jastek) guru honorer kepada Front Pembela Honorer
Indonesia (FPHI). Yang selama ini FPHI Kabupaten Bekasi telah memperjuangkan
guru honorer agar mendapatkan haknya, karena selama 4 bulan honornya atau
jasteknya belum dicairkan.
Hal itu terungkap saat
pertemuan antara Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) dan
Kepala Seksi (Kasi) Guru dan Tenaga Kependidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan
(GTK-PMP) dengan FPHI di ruang Kabid, pada Kamis 08 April 2021. Dengan agenda
permintaan maaf dan klarifikasi sekaligus mengakui kesalahannya atas
keterlambatan pembayaran gaji GTK Non ASN (JASTEK) selama empat bulan sejak bulan
Januari sampai April 2021. Selain itu Dinas Pendidikan pun mengklarifikasi
terkait data blacklist 33 orang GTK Non ASN.
Kabid dan Kasi GTK-PMP
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengatakan, sebagaimana diketahui, 33 orang
GTK Non ASN itu diblack list dan akan diberhentikan, oleh karena ke 33 orang
tersebut aktif menyuarakan serta memperjuangkan hak-hak GTK Non ASN Seperti
menginginkan Surat Keputusan Kepala Daerah (SK Bupati) dan sekaligus
kesejahteraannya agar layak serta setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
bagi 9.300 GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi.
“Bahwa Daftar
Blacklist dari 33 orang guru honorer tersebut tidak ada masalah dan akan segera
kami cairkan gaji honor atau JASTEKnya,” kata kedua pejabat tersebut.
Ketua Korda FPHI
Kabupaten Bekasi Andi Heryana mengungkapkan, FPHI yang sejak tahun 2016 lalu
sampai dengan saat ini terus berkomitmen dan konsisten memperjuangkan dua hal
untuk guru honorer yakni Surat Keputusan Bupati dan Kesejahteraannya agar
setara UMK.
"Saat ini
buktinya kesejahteraan bagi guru honorer sudah sedikit bertambah walaupun belum
sesuai dengan janji Bupati yang menyatakan bahwa akan menambahkan gaji guru
honorer dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.800.000,- baru direalisasikan sebesar Rp
300.000, itu pun masih di-cluster berdasarkan ijazah atau berdasarkan
pendidikan terakhir GTK Non ASN tersebut," tandasnya.
Selain itu juga
perjuangan FPHI sudah sesuai dengan apa yang FPHI harapkan yakni Surat
Perjanjian Kerja (SPK) yang sebelumnya dilakukan antara Kepala Sekolah dengan
guru honorer masing-masing.
Untuk tahun 2021 ini
Surat Perjanjian Kerja (SPK) dilakukan oleh guru honorer yang bersangkutan
dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Sebab Surat Penugasan (SP)
guru honorer sebagai GTK Non ASN di sekolah diterbitkan dan ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan. Seharusnya bukan hanya Surat Penugasan (SP) saja yang
menjadi hak guru honorer, melainkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk legalitas
guru honorer sebagai GTK Non ASN yang dibiayai dari sumber pembiayaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
"FPHI akan terus
berjuang selama apa yang diharapkan guru honorer belum tercapai yakni SURAT
KEPUTUSAN (SK) BUPATI DAN KESEJAHTERAAN SETARA UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK),"
papar Andi.
Atas keberhasilan itu,
Ketua FPHI Andi Heryana mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua
pihak yang telah membantu perjuangan kaum guru honorer Kabupaten Bekasi.
"Saya ucapkan
terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh eleman yang
telah banyak membantu perjuangan hak guru honorer, khususnya kepada para Insan
Media yang telah mempublikasikan seluruh kegiatan FPHI dan Guru honorer," ucapnya.
Ketua Tim Advokasi
FPHI Kabupaten Bekasi yang juga sebagai Direktur NGO KAMMPUS (Komite Aksi
Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial) Rahmatullah, Ketua Koordinator
Kecamatan (Korcam) dan para pengurus serta anggota di setiap tingkatan, yang
selama ini membantu perjuangan FPHI.
Dan perlu FPHI
sampaikan pula bahwa sudah banyak mendapakan dukungan dan simpatik dari para
tokoh masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak guru honorer. Bahkan para tokoh
masyarakat pun turut prihatin dengan nasib guru honorer yang selama ini telah
mengabdi untuk mencerdaskan generasi bangsa agar sumber daya manusia (SDM)
Kabupaten Bekasi menjadi unggul dan berdaya saing tinggi. Para tokoh masyarakat
mengecam Pemerintah Daerah yang seharusnya peduli dengan nasib para pejuang
pendidikan.
"Ingat Perjuangan
FPHI sudah mulai dirasakan oleh para GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi ini. Dan
saya berharap semoga dalam waktu dekat para guru honorer akan mendapatkan Surat
Keputusan (SK) Bupati dan kesejahteraan yang layak." bebernya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer