Loading

Guru Madrasah Swasta Kemenag Mengaku Dianaktirikan, Siap Perjuangkan Kesetaraan Hingga ke Pusat


Penulis: A. Rohman
2 Hari lalu, Dibaca : 50 kali


Yadi Abdul Ajiz, S.Sn., Kepala MTs Swasta Desa Sukamaju

GARUT, Medikomonline.com.— Kesenjangan kesejahteraan antara guru madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama dengan guru di lingkungan Dinas Pendidikan terus menjadi sorotan utama.

Yadi Abdul Ajiz, S.Sn., Kepala MTs Swasta Desa Sukamaju, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa selama ini banyak program peningkatan kesejahteraan pemerintah terkesan belum menyentuh guru di lingkungan Kemenag secara merata, sehingga muncul perasaan seolah-olah tidak diperhatikan.

Bersama rekan-rekan Pengurus Gabungan Madrasah Tsanawiyah (PGMT) se-Kabupaten Garut, kini mereka merencanakan konsolidasi tingkat kabupaten yang akan dilanjutkan dengan audiensi bertahap hingga ke pemerintah pusat, sekaligus menaruh harapan besar pada pengesahan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadwalkan pada tahun 2027 nanti. Senin 19 Oktober 2026.

"Kesejahteraan para guru swasta di bawah naungan Kemenag kurang diperhatikan pemerintah, berbeda dengan yang di bawah naungan Dinas Pendidikan. Kami merasa seolah-olah dianaktirikan," ujar Yadi saat diwawancarai awak media.

Konsolidasi dan Audiensi Bertahap karena, Ketidakmerataan ini memicu langkah nyata dari rekan-rekan PGMT se-Kabupaten Garut. Yadi menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah memperkuat konsolidasi di tingkat kabupaten, sebelum kemudian direncanakan akan dilakukan audiensi secara bertahap menuju pemerintah pusat.

"Ketika pemerintah punya program yang baik, harus menyeluruh, jangan dipisah-pisah. Prinsipnya harus kesetaraan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan," tegasnya.

Yadi Abdul Ajiz S.Sn. Kepsek MTs Sukamaju  juga menegaskan bahwa kesenjangan ini dirasakan paling nyata di daerah-daerah pelosok, di mana keberadaan madrasah justru jauh lebih banyak dibanding satuan pendidikan umum. Padahal, beban kerja guru madrasah pun dinilai tidak lebih ringan, bahkan lebih berat karena tambahan muatan pendidikan keagamaan yang menjadi ciri khasnya.

Harapan pada Revisi UU Sisdiknas 2027,

Meski perjuangan masih panjang, ada secercah harapan. Yadi menyampaikan adanya respon positif dari Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan dan keagamaan. Terlebih, pada tahun 2027 direncanakan akan dilakukan pengesahan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang telah direvisi.

"Menurut informasi yang kami terima, pembahasan terus berjalan dan diharapkan tahun 2027 revisi UU Sisdiknas dapat disahkan. Harapan besar kami, setelah itu kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag dapat benar-benar disetarakan," ungkapnya dengan optimisme.

Tuntutan Utama: Kesetaraan yang Selayaknya.

Secara spesifik, tuntutan dan harapan yang disampaikan para guru madrasah antara lain adanya kesetaraan kesejahteraan tanpa sekat naungan, kejelasan jenjang karir serta proses sertifikasi dan kenaikan pangkat yang setara, pengakuan keberadaan dalam sistem data nasional yang terintegrasi, serta penghargaan atas beban kerja yang tak kalah berat dibandingkan sekolah umum.

"Kami juga ikut berperan mencerdaskan anak bangsa. Bahkan di pelosok desa, madrasah yang lebih banyak hadir melayani masyarakat. Jangan sampai perjuangan kami diabaikan," pungkas Yadi Abdul Ajiz.

Pemerintah diharapkan dapat melihat seluruh tenaga pendidik secara utuh, karena tujuan akhir yang diperjuangkan tetaplah sama: mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk generasi yang berilmu serta berakhlak mulia. ( Abdul.R ).

Tag : No Tag

Berita Terkait