Loading

Program Jaksa Sahabat Guru, Kejari Cimahi Dorong Terwujudnya Sekolah Ramah Anak


Reporter: Ganda TB
1 Hari lalu, Dibaca : 58 kali


Kejari Cimahi Dorong Terwujudnya Sekolah Ramah Anak

CIMAHI, MedikomonlineKejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan kegiatan penerangan Hukum melalui Program Jaksa sahat Guru, dengan tema Menciptakan sekolah yang aman dan nyaman,anti Bulying dan anti kekerasan. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 120 peserta yang berasal dari Kepala sekolah Dasar negeri dan swasta se Kota Cimahi, pada Rabu 15 April 2026 bertempat di SDN Cahi mandiri Kota Cimahi.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suratnya. S STP. M.Si, serta dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian YustiardiSH, MH, sebagai narasumber yang memberikan pemahaman hukum kepada para peserta terkait isu-isu krusial di lingkungan pendidikan.

Fajrian Yustiardi mengatakan, Kejaksaan Negeri Cimahi, menekankan pentingnya mewujudkan sekolah ramah anak, yaitu lingkungan Pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang tumbuh kembang anak yang harus menjunjung tinggi perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat, serta pembentukan karakter yang positif.

Materi yang disampaikan difokuskan pada identifikasi permasalahan aktual di dunia pendidikan, khusunya terkait perundingan (bullying), kekerasan di sekolah, disiplin siswa, serta penguatan ketahanan mental peserta didik. Para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying, baik fisik, verbal, maupun psikologis, yang berpotensi  menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan anak, sehingga perlu dicegah sejak dini melalui pendekatan edukatif dan persuasif.

Lebih jauh Fajrian mengatakan, dari perspektif hukum, dijelaskan juga bagaimana peraturan perundang-undangan memandang dan menindak perbuatan perundungan, kekerasan, serta pelanggaran disiplin di sekolah. Dalam hal ini, para guru dan kepala sekolah diberikan  pemahaman mengenai posisi dan peran strategis guru dalam hukum, termasuk batas kewenangan  dalam melakukan pembinaan. Bentuk perlindungan hukum bagi guru, serta langkah langkah preventif agar tindakan pendisiplinan tetap berada dalam koridor yang tepat  dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

Selain itu, materi yang diberikan mengangkat berbagai  fenomena aktual di dunia pendidikan, termasuk tantangan pengawasan peserta didik di era digital, pengaruh media sosial, serta potensi komplikasi antara guru dan siswa. Para peserta juga diberikan pemahaman dasar mengenai unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus kekerasan dan penganiayaan, sehingga mampu menyikapi setiap permasalahan secara bijak, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan juga menekankan pentingnya penguatan ketahanan mental peserta didik, sebagai bagian dari pembentukan karakter di lingkungan sekolah. Ia menyampaikan bahwa ketahanan mental merupakan kemampuan untuk bangkit dari kesulitan dan menghadapi tekanan kehidupan yang tidak selalu berjalan mulus.

Oleh karena itu, diperlukan peran aktif institusi pendidikan melalui pendekatan yang tepat, seperti, program pendampingan, konseling, serta komunikasi yang baik antara guru dan siswa guna menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan mendukung tumbuh kembang anak.

Program Jaksa Sahabat guru merupakan bagian  dari kegiatan  penerangan Hukum Kejaksaan  Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khusunya dalam pelaksanaan tugas di bidang ketertiban, ketentraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis bagi dunia pendidikan, dalam membangun lingkungan sekolah yang ramah anak, bebas kekerasan, serta berorientasi pada pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas,” ujar Fajrian. (Ganda Tb)

Tag : No Tag

Berita Terkait