Penulis: Kuswanto
1 Tahun lalu, Dibaca : 617 kali
KARIMUN, Medikomonline.com -
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Mumtaz menggelar Kuliah Umum yang
menghadirkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Dr. Dudung A.
Abdullah, SH, Ahad, 8 Rabi’ul Awal 1445 (24/9/2023).
Kuliah
Umum yang diikuti 100 mahasiswa ini digelar di Auditorium Kampus STIT Mumtaz,
Jln. Soekarno Hatta (Poros), RT 002 RW 10, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan
Meral, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.
Ketua
STIT Mumtaz, Ust. H. Sumarno, M.Pd.I, dalam sambutannya membuka kegiatan
akademik ini menyampaikan bahwa masalah hukum lekat sekali kaitannya dengan
dunia pendidikan.
Oleh
sebab itu, kata Sumarno, kuliah umum yang mengangkat tema “Menjadi Guru Cerdas
Hukum, Mengantisipasi Delik Pidana dalam Proses Pendidikan” sepenarian sekali
dengan topik topik yang selama ini menjadi concern dalam perkuliahan
kependidikan.
Sumarno
berharap, kuliah umum ini semakin menambah wawasan komunitas epistemik Kampus
STIT Mumtaz sebagai bekal dalam menjalani profesi pada masa mendatang.
Kuliah
umum yang dipandu moderator Sufi Nisa Ath-Tahirah (mahasiswa semester 5) ini
berjalan dalam format pemaparan dan dialog interaktif dengan materi yang
disampaikan oleh Direktur LBH Hidayatullah, Dr. Dudung A. Abdullah.
Dudung dalam materinya memaparkan topik semasa seputar data empirik, pentingnya pendidik atau guru melek hukum serta menjabarkan ihwal masalah hukum pidana dalam proses pendidikan.
Dia
menjelaskan, delik pidana dalam pendidikan adalah suatu perbuatan yang
melanggar hukum pidana dan dilakukan oleh pelaku yang memiliki kaitan dengan
dunia pendidikan, baik sebagai pendidik, peserta didik, atau tenaga
kependidikan lainnya.
“Sehingga
disinilah pentingnya pendidik dan guru cerdas hukum,” terangnya seraya
menjelaskan bahwa delik pidana dalam pendidikan dapat berupa pelanggaran
terhadap aturan yang berlaku di sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga
pendidikan lainnya, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana umum.
Dia
menambahkan, delik pidana dalam pendidikan dapat menimbulkan dampak yang
merugikan bagi pelaku, korban, dan lembaga pendidikan. Karenanya, untuk
mencegah terjadinya delik pidana dalam pendidikan, diperlukan peran aktif dan
terbangunya kesamaan visi dan persepsi baik dari berbagai pihak baik lembaga,
entitas pendidikan, keluarga, bahkan pemerintah.
Salah
seorang mahasiswa, Ahmad Yani, mengaku senang dan mendapatkan banyak impact
wawasan setelah mengikuti materi dalam kuliah umum ini. “Materi di kuliah umum
sangat penting bagi para pendidik agar melek hukum,” katanya.
Menurut
Ahmad, ditengah zaman pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan telnilogi
seperti sekrang ini, sangat penting memahami hukum sesuai dengan bidang masing
masing termasuk dalam bidang pendidikan agar guru bisa mengajar dengan
profesional dan aman dari hal hal yang dapat menjeratnya ke ranah hukum.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer