REPORTER: YONIF - EDITOR: DADAN SUPARDAN
1 Tahun lalu, Dibaca : 516 kali
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM
– Tim
Arkeolog Dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat,
bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian
Kebudayaan Wilayah X Jateng-DIY, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten
Indramayu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu melakukan
pemugaran terhadap Obyek Cagar Budaya (OCB) Masjid Kuna Bondan di Desa Bondan
Kecamatan Sukagumiwang.
Konservasi OCB ini
dilakukan dengan melakukan treatment atau perawatan terhadap memolo masjid yang
diperkirakan berusia ratusan tahun.
Perawatan dengan
menggunakan bahan kimia ini untuk memutus rantai organisme yang tumbuh di
artefak tersebut.
Ketua Tim
Konservasi Masjid Bondan, Sonny Prasetya Wibawa mengatakan langkah konservasi
dengan cara menghilangkan mikroorganisme yang ada agar obyek cagar budaya
berupa memolo ini dapat bertahan lama. Tim juga membersihkan cat yang menempel
di obyek tersebut.
"Kita akan
bersihkan dulu memolonya dari mikroorganisme dengan menggunakan bahan bahan
kimia. Tujuannya agar memolo yang terbuat dari gerabah ini dapat bertahan
lama," jelas Sonny kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Diberitakan
sebelumnya, masjid Kuna Bondan sedang dilakukan pemugaran pada bagian atap
dengan menggunakan bahan kayu sirap. Untuk melakukan pemugaran masjid berusia
ratusan tahun ini, pemkab Indramayu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200
juta.
Kabid Kebudayaan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Uum Umiyati mengatakan
pemugaran masjid Kuna Bondan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah
kabupaten Indramayu dalam upaya menjaga dan melestarikan tinggalan tinggalan
budaya yang ada di kabupaten Indramayu.
Uum merinci,
seluruh atap yang kondisinya rusak parah diganti dengan atap sirap yang baru
termasuk kayu kayu bangunan masjid yang kondisinya lapuk.
"Untuk
mengganti atap sirap tersebut kita konsultasikan dengan tim ahli cagar budaya
karena untuk melakukan pemugaran tidak sembarangan dan perlu kajian kajian
arkeologi dan sejarah," kata Uum menjelaskan.
Bangunan masjid
Kuna Bondan ini merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh UU Cagar
Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Bangunan masjid
yang terbuat dari kayu ini terakhir dipugar pada tahun 1992 oleh Balai
Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Banten. (yf)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer