Loading

Panwaslu Gelar Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Cikarang Pusat


Manah
10 Bulan lalu, Dibaca : 338 kali


MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat dalam Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 di kecamatan cikarang pusat

CIKARANG PUSAT, Medikomonline.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Pusat melaksanakan Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 jelang masa kampanye. Kegiatan itu dihadiri, Ketua beserta anggota dan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, awak media,  Perwakilan dari Kecamatan dan desa, PPK Kecamatan, dan Tokoh masyarakat, yang digelar di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (24/01/2024). 

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat Ahmad Kamil Ali, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024 Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat Bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Cikarang Pusat melakukan pengawasan setiap tahapan.

"Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024, sudah dimulai dari tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024," ucapnya kepada awak media, pada Rabu (24/01/2024).

Lanjut Ketua Panwaslu, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Masa Kampanye itu sendiri diatur dalam PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilihan umum, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Perbawaslu nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye. 

Adapun metode kampanye dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 sebagai berikut :

A. Pertemuan terbatas

B. Pertemuan Tatap Muka

C.Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum

D. Pemasangan alat Peraga Kampanye ditempat umum

E. Media sosial

F. Iklan Media cetak. Media masa Elektronik

G. Rapat umum

H. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

I. Kegiatan Lainnya

Untuk Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 375 Tahun 2023 ada di 4 Titik yaitu :

1. Pertigaan Kampung Cimahi RT 007 RW 004 Desa Sukamahi

2.Pertigaan Tegal Danas Desa Hegarmukti (Arah Pasirtanjung)

3. Pertigaan Tegal Danas Desa Jayamukti (Arah Pasar Bersih)

4. Pertigaan Kampung Tembong Gunung RT 009 RW 005 Desa Sukamahi 

Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, sebelumnya telah memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu yang ada di Kecamatan Cikarang Pusat, agar dalam melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, unsur sara dan politik identitas, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam peraturan dan perundang undangan.

“Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, mengutamakan Pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politk peserta pemilu,” tandasnya.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat juga menambahkan bahwa, dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat dibantu oleh enam Panwaslu Kelurahan/Desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, hal ini tentunya untuk berpatroli keliling melakukan edukasi kepada masyarakat dilingkungan desanya masing-masing sebagai bentuk upaya melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. 

“Saya selaku Ketua beserta kedua pimpinan Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat selalu melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Cikarang Pusat, tentunya berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemilu di Kecamatan Cikarang Pusat berjalan aman, damai dan kondusif, serta berjalan jujur dan adil," harapnya.

Lebih jauh Ketua Panwaslu menghimbau, terkait pelarangan Kampanye pun telah di sampaikan kepada para ASN, para Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, TNI dan Polri agar tetap bersikap netral dan tidak boleh ikut berkampanye Sesuai dengan Pasal 280 Ayat 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2017.

Panwaslu Kecamatan Cikarang pusat bersama PKD dalam masa tahapan kampanye ini sudah melakukan pengawasan kampanye Sebanyak 39 Kampanye.

Sekedar Informasi Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum 2024, Lokasi/Tempat yang dapat dipakai Kampanye Pemilihan Umum

"Melalui Metode Rapat Umum untuk Wilayah Kecamatan Cikarang Pusat berada di Stadion Mini Desa Pasirtanjung. Metode Rapat Umum dimulai dari Tanggal 21Januari 2024 sampai 10 Februari 2024," tutupnya.

“BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU”. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait