Loading

FKSS Laporkan Pemkot Bekasi ke Ombudsman RI


Penulis: Dudun/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1078 kali


Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adianto

BEKASI, Medikomonline – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Kota Bekasi dalam waktu dekat berencana melaporkan Pemerintah Kota Bekasi ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga telah melanggar Permendikbud dan Pergub tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Selain melaporkan Pemkot Bekasi ke Ombudsman RI, FKKS juga akan menggeruduk Kantor Pemerintahan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan guna meminta kejelasan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

"Ya, informasi itu benar, kami memang akan melaporkan Pemkot Bekasi ke Ombudsman RI, seluruh berkasnya sedang kami persiapkan," kata Ketua FKSS SMA Kota Bekasi, HA Supardi, Jumat, 12 Juli 2019.

Supardi menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi berencana menambah rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK Negeri dengan alasan karena banyak siswa yang belum dapat bangku di sekolah negeri.

"Jika rencana itu terelasasi, itu artinya Pemerintah Kota Bekasi telah melanggar Permendikbud dan Perbud tentang PPDB sistem zonasi. Kami dari swasta bukan takut dengan rencana Pemkot Bekasi. Hanya saja rencana itu melanggar Permendikbub dan Pergub, apalagi SMA dan SMK bukan urusan Pemkot Bekasi," jelas Supardi.

"Besok kita akan rapat finalisasi, rencananya Senin, 15 Juli 2019 kita laporkan ke Ombudsman. Di saat bersamaan kita juga akan menggeruduk kantor Pemkot Bekasi," Supardi, menambahkan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adianto mengaku belum mengetahui rencana penambahan rombel di SMA/SMK Negeri yang ada di Kota Bekasi.

Tri Adianto mengajak FKKS untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan. Namun demikian, Tri Adianto mempersilahkan FKKS untuk melaporkan Pemkot Bekasi ke Ombudsman RI.

"Saya kurang tahu (mengikuti) perkembangan rencana penambahan rombel tersebut, tetapi sepanjang memang sesuai dengan ketentuan ya silahkan saja (dilaporkan), tapi memang kalau masih bisa diselesaikan ya ayo kita bicarakan, nggak usah ada demo-demo atau laporan-laporan," kata Tri Adianto.

Disisi lain, Ombudsman RI sebelumnya telah memanggil dua kepala SMA Negeri yang berdiri di wilayah Kota Bekasi, yaitu SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Kota Bekasi.

Ketika dikonfirmasi Kepala SMA Negeri 2 Kota Bekasi, Ekowati membenarkan kabar pemanggailan Ombudsman RI tersebut.

"Benar memang kalau saya dipanggil Ombudsman RI, ada dua sekolah dari Kota Bekasi yang dipanggil, saya dan Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi sementara sisanya dari kabupaten, totalnya ada 11 sekolah yang dipanggil," bebernya.

Pemanggilan tersebut, lanjut Eko untuk mengklarifikasi laporan masyarakat karena adanya kesalahan penulisan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

"Jadi ada laporan masyarakat yang menuduh kami melakukan kecurangan. Ada calon siswa yang rumahnya jauh tapi kami tulis dekat, sementara yang dekat kami tulis jauh," terang Eko.

"Tapi kami jelaskan bahwa saat itu jaringan kami sedang gangguan, dan setelah dijelaskan oleh operator kami, Ombudsman RI menerima klarifikasi yang kami sampaikan," Eko, menambahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, tidak mau menanggapi rencana penambahan rombel untuk SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi tersebut.

"Kalau masalah itu no coment-lah, itu kan bukan urusan kita," tukas Inayatullah, sembari menjelaskan bahwa lulusan SMP di Kota Bekasi tahun 2019 berjumlah 46 ribu lebih.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait