Penulis: Agus Kucir/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1461 kali
PANGANDARAN, Medikomonline.com - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan persiapan menghadapi
gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 Adang Hadari
dan Supratman ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua
KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, KPU Pangandaran menerima Akta Registrasi
Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas
gugatan pasangan calon bupati Adang Hadari-Supratman (Aman) dalam tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.
Kemudian
Muhtadin menyampaikan, pihaknya dalam posisi bersiap untuk berproses, beracara
di Mahkamah Konstitusi, di mana KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara
ini.
“Kita
tentu telah menyiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang
dimohonkan oleh pemohon dalam perkara sebagaimana tercantum dalam ARPK
tersebut,” ungkap Muhtadin, Selasa (19/1/2021) siang ini.
Muhtadin
pun menegaskan, KPU Pangandaran sudah menyiapkan jawaban dan bukti lainnya jika
diperlukan dan diminta oleh Mahkamah.
“Kita juga sudah menyiapkan tim Hukum yang akan
mendampingi dan tentu sebelumnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat
dan KPU RI, dan kepada masyarakat Pangandaran kami meminta untuk menghormati
proses hukum sesuai ketentuan dan regulasi yang sedang berjalan,"
ucap Muhtadin.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer