Loading

KPU Pangandaran Bersiap Hadapi Gugatan Paslon AMAN di MK


Penulis: Agus Kucir/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1491 kali


Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin. (Foto: Agus Kucir)

PANGANDARAN, Medikomonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan persiapan menghadapi gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, KPU Pangandaran menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas  gugatan pasangan calon bupati Adang Hadari-Supratman (Aman) dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.

Kemudian Muhtadin menyampaikan, pihaknya dalam posisi bersiap untuk berproses, beracara di Mahkamah Konstitusi, di mana KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini.

“Kita tentu telah menyiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut,” ungkap Muhtadin, Selasa (19/1/2021) siang ini.

Muhtadin pun menegaskan, KPU Pangandaran sudah menyiapkan jawaban dan bukti lainnya jika diperlukan dan diminta oleh Mahkamah.

“Kita juga sudah menyiapkan tim Hukum yang akan mendampingi dan tentu sebelumnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI, dan kepada masyarakat Pangandaran kami meminta untuk menghormati proses hukum sesuai ketentuan dan regulasi yang sedang berjalan,"  ucap Muhtadin. 

Tag : No Tag

Berita Terkait