Manah/Agus
11 Bulan lalu, Dibaca : 342 kali
CIKARANG PUSAT, Medikomonline.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Pusat mengadakan Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 jelang masa kampanye. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua serta anggota dan jajaran Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, Camat Cikarang Pusat, Kasi trantib dan awak media yang diadakan di Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (05/12/2023).
Dalam sambutannya Camat Cikarang Pusat Edward Sutarman mengatakan, tentunya sebagai ASN harus menjaga Netralitas, begitu pun penyelenggara Pemilu termasuk Panwaslu harus menjadi contoh bagi yang lainnya.
"ASN jika melanggar pasti ada sanksinya, begitu juga kepada Kades beserta perangkatnya serta BPD harus menjaga netralitas agar kondisi di wilayahnya aman, damai, dan tertib, hingga pemilu lancar dan sukses tanpa ada ekses," paparnya.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat Ahmad Kamil Ali, bahwa berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024 Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Sekecamatan Cikarang Pusat melakukan pengawasan setiap tahapan.
Tahapan yang pertama yang dilakukan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 14 Desember 2022 Sampai 4 July 2023 yang didalamnya meliputi tahapan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilh Pemilu) sebagai dasar melakukan Pencoklitan, tahapan DPS, tahapan Coklit, tahapan DPSHP, tahapan DPSHP Akhir hingga penetapan DPT. Dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih panwaslu kecamatan cikarang pusat telah mengeluarkan 3 Saran Perbaikan dan himbauan Kepada PPK Kecamatan Cikarang Pusat. yang berisi himbauan kepada PPK dan PPS Sekecamatan Cikarang Pusat agar melakukan penyusuan daftar pemilih disetiap TPS memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, membagi pemilih untuk setiap TPS Paling Banyak 300 Orang, Pantarlih melakukan pencoklitan sesuai Prosedur dan Saran Perbaikan Tersebut telah ditindaklanjuti Oleh PPK Kecamatan CIkarang Pusat.
"DPT di cikarang pusat berjumalh 48.416 Pemilih dan TPS yang berjumlah 187 Yang tersebar di 6 Desa Meliputi Desa Cicau, Desa Hegarmukti, Desa Jayamukti, Desa Pasirranji, DesaPasir Tanjung dan Desa Sukamahi. Kecamatan Cikarang Pusat juga memiliki Loksus (Lokasi Khusus) yaitu Lapas Kelas IIA Cikarang yang saat ini Pemilih Aktif berjumlah 1.020 dan terdapat 4 TPS yang diberikan kode Khusus yaitu Kode 90. Saat ini Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat Bersama PKD melakukan pengawasan DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) bagi Masyarakat yang ingin pindah memilih bisa mengurus DPTB di PPS masing-masing Desa, Tahapan Dptb dan DPK berlangsung Sampai dengan 7 Februari 2024.
Dan Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat Membuka Posko Kawal Hak Pilih yang bertujuan untuk menjamin Masyarakat yang telah mempunyai hak pilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024, ini merupakan bentuk pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat yang benar-benar turun langsung ke Masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024 terdata sebagai pemilih 2024.
"Kami Menghimbau kepada Masyrakat agar kiranya tetap proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih Pada Pemilu Tahun 2024, jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilihbisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Terdekat, Syaratnya cukup membawa data diri misalnya KTP atau KK," ucapnya.
Tahapan Selanjutnya, terang Ketua Panwaslu, Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat bersama PKD juga mengawasi Verifikasi Faktual Calon Anggota Perseorangan atau Calon Anggota DPD dan terdapat temuan dalam hasil pengawasan Dimana ada salah satu anggota kepolisian diwilayah desa Hegarmukti KTPnya disalahgunakan dan yang bersangkutan tidak merasa memberikan dukungan kepada salah satu calon anggota DPD
Ia pun menegaskan, Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 Sudah dimulai dari tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 dan Panwascam Cikarang Pusat menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu 2024 mendatang, Kampanye Merupakan Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau Citra diri Peserta Pemilu. Masa Kampanye itu sendiri diatur dalam PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilihan umum, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye. Metode Kampanye dalam PKPU 15 Tahun 2023 sebgai berikut :A. Pertemuan terbatas, B. Pertemuan Tatap Muka, C. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, D. Pemasangan alat Peraga Kampanye ditempat umum, E. Media social, F.Iklan Media cetak .Media masa Elektronik, G. Rapat umum dan H. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta I. Kegiatan Lainnya
Lanjutnya, Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, sebelumnya telah memberikan himbauan kepada Parpol Peserta Pemilu yang ada di Kecamatan Cikarang Pusat, agar dalam melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, unsur sara dan politik identitas, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam peraturan dan perundangundangan “Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat, mengutamakan Pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu”. Komisioner Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat juga menambahkan bahwa, dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat dibantu oleh enam Panwaslu Kelurahan/Desa yang tersebar diwilayah Kecamatan Cikarang Pusat, hal ini tentunya untuk berpatroli keliling melakukan edukasike pada masyarakat dilingkungan desanya masing-masing sebagai bentuk upaya melibatkan Masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
“Saya selaku Ketua beserta kedua pimpinan Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat selalu melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Cikarang Pusat, tentunya berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemilu di Kecamatan Cikarang Pusat berjalan aman, damai dan kondusif, serta berjalan jujur dan adil,” tegasnya.
Tambahnya, Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat juga menjelaskan bahwa, untuk melaksanakan tahapan demi tahapan, Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat bersama PPK, Partai politik peserta pemilu dan seluruh stakeholder yang ada diwilayah kecamatan Cikarang Pusat terus bekerjasama menciptakan pemilu 2024 nanti berjalan sesuai dengan harapan bersama.
Himbauan terkait persiapan Pemilu pun telah kami sampaikan kepada para ASN, para Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, TNI/Polri agar tetap bersikap netral dan tidak boleh ikut berkampanye Sesuai dengan Pasal 280 Ayat 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2017.
”Panwaslu Kecamatan Cikarang pusat bersama PKD dalam masa tahapan kampanye ini sudah melakukan pengawasan kampanye oleh Partai Nasdem yang dilakukan diwilayah desa Sukamahi dan Partai PSI wilayah desa jayamukti yang dilakukan dengan metode tatap muka," pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer