Loading

Fantastis, Proyek Milyaran Rupiah Dilakukan Penunjukan Langsung di PDAM Kota Bogor


Penulis: Gani/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1378 kali


Proyek pembangunan turap PDAM Kota Bogor. (Foto: Gani)

BOGOR, Medikomonline.com - Proyek pembangunan turap atau dinding penahan tanah (DPT) senilai milyaran rupiah di PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor diduga tanpa melalui proses lelang, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Proyek ini dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor: 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mengatur bahwa proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta harus melalui lelang umum.

Berdasarkan informasi sebagaimana terungkap dari sumber PDAM Kota Bogor melalui Direktur Umum (Dirum) PDAM Kota Bogor Rino Indira Gusniawan, Senin (24/6/2019) memberikan statemen kaitan konfirmasi proyek turap yang kini berlangsung di Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Menurut Dirum Rino Indira G, pihaknya telah mendapat pendampingan dari kejaksaan dan LKPP dalam pelaksanaan pekerjaan proyek itu. Hal lain pertimbangan darurat atas kemungkinan jauh tebingan tanah di lokasi yang berpotensi longsor di mana pipa jarinan PDAM HDPE ditanam.

“Kami sudah konsultasi dan mendapat pendampingan dari kejaksaan dan LKPP terkait proyek tersebut. Tentunya sesuai tujuan dari proyek itu yang bersifat darurat, karena mencegah kemungkinan fatal adanya longsor akibat vibrasi dari tekanan besarya debit air di sana. "Bayangkan berapa besar tekanan air pada pipa HDPE itu. Dan ini merupakan program untuk kebutuhan sekian ribu warga masyarakat Kota Bogor yang membutuhkan air. Saya siap fight pada siapa saja pihak yang menggangu SPAM ini karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” kata Rino.

Sementara itu Kabag Transmisi dan Ditribusi (Trandis) Dani Rachmawan yang mendampingi Dirum, menyatakan panjang turap itu 182 meter dan telah mendapat kajian dari pihak  Universitas Indonesia.

“Panjang proyek kegiatannya 182 meter dan ini memang darurat harus segera dilakukan pihak perusahaan dalam meminimalisir kemungkinan longsor. Kami juga telah mengevakuasi 2 rumah yang ada di sana dan pengawasan dilakukan oleh konsultan internal PDAM,” kata Rani.

Dirinya menambahkan, kalau proses pembangunan turap ini memang sudah sesuai aturan di perusahaan. “Untuk keadaan darurat dapat dilakukan penunjukan tanpa proses tender atau lelang,” tandasnya.

Lebih jauh, sumber lain di dalam PDAM, Rabu (19/06/2019) pada Medikomonline menyebutkan, proyek turap hanya dikerjakan kurang lebih sepanjang 100 meter. Itupun dilakukan karena ada desakan masyarakat dan kebutuhan sehingga dilakukan kegiatan proyek penunjukan langsung karena bersifat darurat.

Hasil investigasi di lapangan berkaitan dengan proyek turap PDAM Kota Bogor, makin mengundang sejuta pertanyaan. Hal ini tentu bukan tanpa dasar, dimana aturan pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai Pernendagri No 13 tahun 2006, pasal 31 dan 32, tentang urusan wajib yang merupakan fungsi pemeritahan daerah dan Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres No.16 Tahun 2018, perlu dikaji secara benar dan mutlak.

Adapun dalam nomenklatur tupoksi SKPD tentu proyek turap lebih tepat dan pas ditangani SKPD terkait, semisal Dinas Bina Marga dan Pengairan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah, jika dikaitkan sesuatu hal mendesak atau urgen terkait objek rawan bencana.

Sumber LSM juga tokoh di Kota Bogor, Rahman mengatakan ada kejanggalan pada proyek turap tersebut. “Analisa dan ketajaman auditor keuangan semisal BPK RI serta penyidik tentu dibutuhkan di proyek Turap Cibanon ini, kenapa?. Pertama di sini nomenklatur atau penempatan bidang pelaksana Tupoksi daerah, kenapa PDAM yang notabene perusahaan daerah melaksanakan pembangunan turap atau DPT. Ini bukan bidang tugasnya, kalau membuka jalur distribusi dan jaringan pipa itu memang benar dan sesuai,” kata Rahman.

Rahman menegaskan, lalu apa fungsi SKPD terkait semisal Bina Marga dan Pengairan atau Badan Penanggulangan Daerah, jika itu dikatakan daerah yang rawan longsor. Lihat dan pahami pasal 31 dan 32 peraturan menteri dalam negeri atau Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa hal itu menjadi urusan wajib dan kewenangan pemerintah daerah melalui SKPD bukan PDAM.

“Yang jelas di lokasi itu, pihak Desa Cibanon pun pernah membangun turap dan hanya terlaksana dengan panjang 60 meter. Lalu jika total proyek turap oleh PDAM itu kini dilanjutkan, maka panjang sebenarnya berapa? Ini tidak jelas di plang proyek. Apa sisanya dari 180 meter atau memang tersisa untuk 100 meter saja,” ujar Rahman.

Lalu yang fantastis terkait pelaksana pekerjaan tegas Rahman lagi, PDAM tidak melakukan lelang pengadaan barang jasa sesuai aturan Perpres, tapi melalui penunjukan langsung. “Apa ini dibenarkan aturan? Di mana CV beralamat di RT 4/9 Kp Cihideung itu, telah dicek dan memiliki aset yang patut dan pantes menerima pekerjaan senilai miliaran rupiah karena SBU ( sertifikasi Badan Usaha) tentu harus menunjang kompetensi jasa atas bidang konstruksi CV itu. Jangan CV bidang usaha umum melakukan pekerjaan konstruksi, terlebih ini terkait suatu pekerjaan yang amat penting atau mendesak dengan pagu fantastik milyaran rupiah,” tegas Rahman. 

Tag : No Tag

Berita Terkait