Loading

Tanah Kas Desa Bekas Kantor Jayasampurna Digugat Warga


Penulis: Manah/Agus-Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1583 kali


Tanah Kas Desa Jayasampurna yang digugat. (Foto: MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)

SERANG BARU, Medikomonline.com - Tanah Kas Desa (TKD) seluas 7.700 meter persegi yang dimiliki Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi telah digugat salah seorang warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Medikomonline.com, sang penggugat TKD Jayasampurna meminta bantuan salah satu oknum ormas untuk memuluskan gugatannya.

Selain itu, tersiar kabar ada dugaan jika TKD tersebut sudah dimenangkan oleh penggugat, bahkan pembelinya sudah ada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jayasampurna Muksin mengatakan, jika ada warga yang mau menggugat TKD dipersilahkan, tapi jangan ganggu pemerintahan desa yang sedang berjalan.

Selanjutnya kata Muksin, jangan menggangu masyarakat yang sedang main bola. Karena diketahui TKD tersebut dijadikan lapangan bola sebagai sarana olahraga bagi masyarakat.

”Tanah yang digugat tersebut adalah TKD Jayasampurna, ada semua suratnya bang, kalau surat si penggugat bukan itu, beda sama dia (Penggugat,red),” kata Muksin saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/9/2021).


Foto: Kades Jayasampurna Muksin saat memberikan keterangan. (Foto: MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)

Lebih jauh Muksin membeberkan, jika mempunyai surat yang sah menurut si penggugat dipersilahkan. Sebab Pemdes Jayasampurna pun sudah mengantongi surat yang sah atas tanah yang digugat tersebut.

”Kalau dia ingin menggugat silahkan saja ke atas (Pemda,red). Silahkan kalau memang dia punya surat bener mah. Karena kita di desa sudah punya surat yang sah, bahkan DPMD juga udah tahu kalau surat dia (penggugat,red) beda dengan yang di kita (Desa),” beber Muksin.

Sementara itu, Camat Serang Baru Mirtono Suherianto menuturkan, menurut pandangan dan keterangan masyarakat yang ada, TKD tersebut bekas kantor desa yang lama.

”Karena sudah hampir lima, atau enam periode itu adalah tanah itu dulunya kantor desa. Kalau dulunya kantor desa ya otomatis tanah tata kota. Silsilahnya yang tahu semua ada di desa. Kalau menurut desa itu adalah tanah tata kota, ya itu tanah kota,” terang Mirtono.

Lanjutnya, mungkin saja si penggugat ini punya bukti, silahkan saja diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).

”Itu tanah masyarakat masih digunakan masyarakat, jangan diganggu gugat dulu selama belum ada keputusan yang inkrah oleh pengadilan maupun yang berwenang. Karena selama ini, itu adalah kewenangan ada di desa sebagai TKD,” jelasnya.

Dengan tegas dia mengatakan, jika ada yang menyerobot tanah negara bahkan sampai menancapkan patok, maka itu sudah melanggar hukum.

”Kalau saya di dalam pemerintahan tidak terlalu mengetahui masalah hukumnya, tapi kalau TKD itu diserobot, adalah penyerobotan tanah dan itu ada pidananya apabila itu betul tanah negara,” tandasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait