Penulis: Manah/Agus-Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1583 kali
SERANG
BARU, Medikomonline.com - Tanah Kas Desa (TKD) seluas 7.700 meter persegi yang
dimiliki Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi telah
digugat salah seorang warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Medikomonline.com, sang penggugat TKD
Jayasampurna meminta bantuan salah satu oknum ormas untuk memuluskan
gugatannya.
Selain itu, tersiar kabar ada dugaan jika TKD
tersebut sudah dimenangkan oleh penggugat, bahkan pembelinya sudah ada.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa
Jayasampurna Muksin mengatakan, jika ada warga yang mau menggugat TKD dipersilahkan,
tapi jangan ganggu pemerintahan desa yang sedang berjalan.
Selanjutnya kata Muksin, jangan menggangu
masyarakat yang sedang main bola. Karena diketahui TKD tersebut dijadikan
lapangan bola sebagai sarana olahraga bagi masyarakat.
”Tanah yang digugat tersebut adalah TKD Jayasampurna, ada semua suratnya bang, kalau surat si penggugat bukan itu, beda sama dia (Penggugat,red),” kata Muksin saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/9/2021).
Foto: Kades Jayasampurna Muksin saat memberikan
keterangan. (Foto: MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)
Lebih jauh Muksin membeberkan, jika mempunyai
surat yang sah menurut si penggugat dipersilahkan. Sebab Pemdes Jayasampurna
pun sudah mengantongi surat yang sah atas tanah yang digugat tersebut.
”Kalau dia ingin menggugat silahkan saja ke
atas (Pemda,red). Silahkan kalau memang dia punya surat bener mah. Karena kita
di desa sudah punya surat yang sah, bahkan DPMD juga udah tahu kalau surat dia
(penggugat,red) beda dengan yang di kita (Desa),” beber Muksin.
Sementara itu, Camat Serang Baru Mirtono
Suherianto menuturkan, menurut pandangan dan keterangan masyarakat yang ada,
TKD tersebut bekas kantor desa yang lama.
”Karena sudah hampir lima, atau enam periode
itu adalah tanah itu dulunya kantor desa. Kalau dulunya kantor desa ya otomatis
tanah tata kota. Silsilahnya yang tahu semua ada di desa. Kalau menurut desa
itu adalah tanah tata kota, ya itu tanah kota,” terang Mirtono.
Lanjutnya, mungkin saja si penggugat ini
punya bukti, silahkan saja diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).
”Itu tanah masyarakat masih digunakan
masyarakat, jangan diganggu gugat dulu selama belum ada keputusan yang inkrah
oleh pengadilan maupun yang berwenang. Karena selama ini, itu adalah kewenangan
ada di desa sebagai TKD,” jelasnya.
Dengan tegas dia mengatakan, jika ada yang
menyerobot tanah negara bahkan sampai menancapkan patok, maka itu sudah
melanggar hukum.
”Kalau saya di dalam
pemerintahan tidak terlalu mengetahui masalah hukumnya, tapi kalau TKD itu diserobot,
adalah penyerobotan tanah dan itu ada pidananya apabila itu betul tanah
negara,” tandasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer