Loading

Ijin Galian C di Tanah Aset Desa Banggalamulya Blok 13 Dipertanyakan


Penulis: Mala/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1425 kali


Kasi Sengketa Penegakan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang Makmur (kiri) (Foto: Mala/Medikomonline.com)

SUBANG, Medikomonline.com – Aset desa dijadikan Galian C seluas 2,5 hektar di Blok 13, Desa Banggalamulya, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang menuai polemik.

Saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya Selasa (15/6/2021), Kepala Desa Banggalamulya mengungkapkan, "Untuk ijin silahkan langsung konfirmasi ke pengusaha."

Sementara Kasi Sengketa Penegakan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang Makmur kepada Medikomonline.com, Selasa (15/6/2021) memaparkan, pengelolaan galian C tersebut harus sesuai dengan ijin lingkungan yang ada. Dan terkait tanah/lahan desa itu tidak termasuk.

“Jadi kalau ada galian di luar galian yang 12,5 hektar, itu dinyatakan secara hukum adalah ilegal,” terang Makmur.

“Dan, jika ada penambahan lahan itu harus melalui proses revisi terlebih dahulu. Tapi sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

"Syarat untuk membuat ijin galian minimal area tanah harus 5 Ha, tidak boleh kurang," tandas Makmur.

Ditambahkannya, saat ini yang diketahui pihak DLH, hasil kesepakatan dalam musyawarah di Kecamatan Kalijati dengan pihak desa dan masyarakat, tanah tersebut tidak akan disewakan.

“Jadi kita juga berpegang kesepakatan itu, dan kalau nanti tidak ada pengajuan penambahan lahan untuk revisi, maka ijin lingkungannya tidak mungkin bisa dilaksanakan,” tegas Makmur.

Karena lanjutnya, secara hukum otomatis jika melakukan kegiatan di luar lokasi yang sudah berijin itu ilegal. “Nah, kalau ilegal itu sebenarnya kita menyampaikan kepihak yang berwajib. Sapoldam sebagi penegak Perda sama Polres. Kita kan tidak punya alat, istilah penegakkan hukumnya hanya sesuai aturan saja,” tuturnya.

Ditambahkan Makmur, berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, mengimbau bahwa lahan desa tersebut tidak boleh disewakan untuk lokasi galian.

Pengelola Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang Gunadi. (Foto: Mala/Medikomonline.com)

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang melalui Gunadi selaku Pengelola Keuangan dan Aset Desa mengatakan, sesuai dengan surat Nomor: TU. 03.II.07/416/PKS, yang disampaikan melalui Camat Kalijati dan memperhatikan surat dari Camat Kalijati Nomor Pm.01.02/172/Pem/2021 tanggal 27 Mei 2021, perihal tanggapan keberatan warga/para petani penggarap di Blok Selawi terhadap rencana tambang pasir Galian C, sampai saat ini Dispemdes Subang belum menerima dokumen pemanfaatan asset Desa Banggamulya.

“Sampai saat ini kami belum menerima dokumen/berkas berkaitan pemanfaatan lahan aset Desa Banggamulya. Sehingga, kami belum melakukan kajian secara komprehensif mengenai wacana tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Gunadi, belum ada langkah fasilitasi pemanfaatan aset desa secara formil dari Dispemdes Kabupaten Subang. “Mengenai rencana kerja sama tambang pasir Galian C di Blok 13 sebagaimana dimaksud sesuai surat dari Camat Kalijati, apakah berada di atas tanah kas desa?” tanyanya.

“Kalau memang berada di tanah kas desa, maka pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Desa Banggalamulya,” ujar Gunadi.

“Dan hal itu, dapat diidentifikasi dengan penelusuran bukti administrasi kepemilikan hak atas tanah tersebut (sertifikat), daftar inventaris aset desa/keterangan instansi pemerintah yang memberikan informasi mengenai riwayat tanah,” terangnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait