Prof. Dr. Drs. H. Endang Komara, M.Si
4 Tahun lalu, Dibaca : 2361 kali
TANTANGAN KAMPUS
MERDEKA
Oleh Prof. Dr.
Drs. H. Endang Komara, M.Si
Tantangan
perguruan tinggi harus direspon secara cepat dan tepat oleh pemangku
kepentingan (stakeholders) agar mampu meningkatkan daya saing bangsa Indonesia
di tengah persaingan. Oleh karena itu pendidikan tinggi wajib merumuskan
kebijakan strategis dalam berbagai aspek mulai dari kelembagaan, bidang studi,
kurikulum, sumber daya, serta pengembangan cyber university, dan risbang hingga
inovasi. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi
adalah memperbaiki pengelolaan data kampus dan informasi yang harus
tersampaikan dengan baik untuk dosen maupun tenaga kependidikan. Dengan adanya
sisitem informasi yang handal akan meningkatkan daya saing terhadap kompetitor
dan daya tarik bagi calon mahasiswa.
Kebijakan kampus
merdeka merupakan kelanjutan kebijakan merdeka belajar bagi Pendidikan dasar
dan menengah yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim di penghujung tahun
2019 yang meliputi: Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB). Kebijakan Kampus Merdeka antara lain, Pertama Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan,
Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Melalui kebijkan tersebut, baik
perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berakreditasi A dan B diberikam
otonomi untuk membuka program studi (prodik) baru, sesuai kebutuhan masa depan.
Tantangan perguruan tinggi masa kini adalah bagaimana mereka mampu menjawab
kebutuhan industri. Solusi untuk menjawab tantangan tersebut adalah dengan
mendukung kolaborasi antara perguruan tinggi dengan berbagai pihak di luar
kampus untuk menciptakan prodi-prodi baru. Melalui kebijkaan ini, kesempatan
bagi perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan B untuk bekerja sama
dengan organisasi dan/atau QS top 100 world Universites lebih terbuka.
Perizinan untuk membuka prodi tetap menjalankan prosdur yang ditetapkan namun
dengan proses yang lebih mudah. Artinya, perguruan tinggi dengan akreditasi A
dan B diberikan kemudahan untuk membuka prodi baru. Asal mereka bisa
membuktikan telah melakukan kerja sama dengan perusahaan kelas dunia, USAID,
BUMN, BUMD atau top 100 World Universities berdasarkan QS ranking. Kerjasama
dengan organisasi tersebut mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan
penyerapan lapangan kerja.
Kedua,
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program
Sarjana pada PerguruanTinggi Negeri. Ketiga, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020
tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi, pengajuan akreditasi prodi dilakukan oleh LAM PT dan
pengajuan Akreditasi Institusi oleh BAN-PT.
Keempat, Permendikbud Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Perubahan Perguruan Tinggi Negeri
menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan
Hukum. Kelima, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
Berbagai kebijakan
tersebut selaras dengan Arahan Presiden (2019-2024) untuk menciptakan SDM
Unggul antara lain, pertama, pendidikan karakter, yang memprioritaskan
pendidikan karakter dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik
dalam keluarga maupun masyarakat. Kedua, deregulasi dan debirokratisasi, yakni
dengan cara memotong/memangkas semua regulasi yang menghambat terobosan dan
peningkatan investasi. Ketiga, meningkatkan investasi dan inovasi, kebijakan
pemerintah harus kondusif untuk menggerakkan sektor swasta agar meningkatkan investasi
di sektor pendidikan. Keempat, penciptaan lapangan kerja, semua kegiatan
Pemerintah berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Utamakan pendekatan
pendidikan dan pelatihan vokasi yang baru dan inovatif. Kelima, pemberdayaan
teknologi, memperkuat teknologi sebagai alat pemerataan, baik daerah terpencil
maupun kota besar untuk mendapatkan kesempatan dan dukungan yang sama untuk
pembelajaran.
Kebijakan
Kemendikbud (2020) penciptaan karakter unggul, budaya akademik kolaboratif dan
kompetitif di perguruan tinggi meliputi, pertama, merdeka dalam belajar dengan
cara PJJ (Online/Blended Learning) dapat mengambil mata kuliah prodi lain di
luar fakultas/di kampus lain. Kedua, pengembangan kepemimpinan, melalui
kegiatan ekstra kurikuler untuk pengembangan kepemimpinan dan bekerja dalam tim
agar terus dikembangkan. Ketiga, pendampingan dosen (dosen penggerak) dalam
berbagai kegiatan (keagamaan, sosbud, olah raga, penelitian dan lain-lain).
Keempat, general education, pemahaman wawasan kebangsaan dan bela negara (UUD
1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI). Kelima, Entrepreneurial
Mindset, semangat juang dan pantang menyerah. Keenam, pembelajar sepanjang
hayat, sadar bahwa dirinya harus menjadi pembelajar sepanjang hayat untuk tetap
survive di setiap perkembangan zaman.
Setidaknya ada
tiga hal yang perlu diubah Indonesia dari segi edukasi. Pertama, yang paling
fundamental adalah mengubah sifat dan pola pikir anak-anak muda Indonesia saat
ini. Kedua, pentingnya peran pendidikan tinggi dalam mengasah dan mengembangkan
bakat generarasi bangsa. Ketiga, mengembangkan kemampuan institusi pendidikan
tinggi untuk mengubah model pembelajaran melalui 6C’s, yakni computational
thinking (berpikir komputasi), creative (kreatif), critical thinking (berpikir
kritis), collaboration (bekerja sama), communication (berkomunikasi), dan
compassion (kasih sayang).
Prof. Dr. Drs. H.
Endang Komara, M.Si
Dosen LL DIKTI
Wilayah IV Dpk pada Magister Pendidikan IPS STKIP Pasundan
Ketua Prodi
Magister Pendidikan IPS STKIP Pasundan,
Ketua KORPRI LL
DIKTI Wilayah V
Ketua Paguyuban
Profesor LLDIKTI Wilayah IV
Komunitas Cinta Indonesia-KACI # PASTI BISA #
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer