Loading

TANTANGAN KAMPUS MERDEKA


Prof. Dr. Drs. H. Endang Komara, M.Si
4 Tahun lalu, Dibaca : 2187 kali


TANTANGAN KAMPUS MERDEKA

Oleh Prof. Dr. Drs. H. Endang Komara, M.Si

Tantangan perguruan tinggi harus direspon secara cepat dan tepat oleh pemangku kepentingan (stakeholders) agar mampu meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di tengah persaingan. Oleh karena itu pendidikan tinggi wajib merumuskan kebijakan strategis dalam berbagai aspek mulai dari kelembagaan, bidang studi, kurikulum, sumber daya, serta pengembangan cyber university, dan risbang hingga inovasi. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi adalah memperbaiki pengelolaan data kampus dan informasi yang harus tersampaikan dengan baik untuk dosen maupun tenaga kependidikan. Dengan adanya sisitem informasi yang handal akan meningkatkan daya saing terhadap kompetitor dan daya tarik bagi calon mahasiswa.

Kebijakan kampus merdeka merupakan kelanjutan kebijakan merdeka belajar bagi Pendidikan dasar dan menengah yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim di penghujung tahun 2019 yang meliputi: Ujian Sekolah Berstandar Nasional  (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan Kampus Merdeka antara lain, Pertama  Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Melalui kebijkan tersebut, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berakreditasi A dan B diberikam otonomi untuk membuka program studi (prodik) baru, sesuai kebutuhan masa depan. Tantangan perguruan tinggi masa kini adalah bagaimana mereka mampu menjawab kebutuhan industri. Solusi untuk menjawab tantangan tersebut adalah dengan mendukung kolaborasi antara perguruan tinggi dengan berbagai pihak di luar kampus untuk menciptakan prodi-prodi baru. Melalui kebijkaan ini, kesempatan bagi perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan B untuk bekerja sama dengan organisasi dan/atau QS top 100 world Universites lebih terbuka. Perizinan untuk membuka prodi tetap menjalankan prosdur yang ditetapkan namun dengan proses yang lebih mudah. Artinya, perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B diberikan kemudahan untuk membuka prodi baru. Asal mereka bisa membuktikan telah melakukan kerja sama dengan perusahaan kelas dunia, USAID, BUMN, BUMD atau top 100 World Universities berdasarkan QS ranking. Kerjasama dengan organisasi tersebut mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penyerapan lapangan kerja.

Kedua, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PerguruanTinggi Negeri. Ketiga, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi  Program Studi dan Perguruan Tinggi, pengajuan akreditasi prodi dilakukan oleh LAM PT dan pengajuan Akreditasi Institusi oleh BAN-PT.  Keempat, Permendikbud Nomor  4 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi  Negeri menjadi  Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Kelima, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berbagai kebijakan tersebut selaras dengan Arahan Presiden (2019-2024) untuk menciptakan SDM Unggul antara lain, pertama, pendidikan karakter, yang memprioritaskan pendidikan karakter dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Kedua, deregulasi dan debirokratisasi, yakni dengan cara memotong/memangkas semua regulasi yang menghambat terobosan dan peningkatan investasi. Ketiga, meningkatkan investasi dan inovasi, kebijakan pemerintah harus kondusif untuk menggerakkan sektor swasta agar meningkatkan investasi di sektor pendidikan. Keempat, penciptaan lapangan kerja, semua kegiatan Pemerintah berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Utamakan pendekatan pendidikan dan pelatihan vokasi yang baru dan inovatif. Kelima, pemberdayaan teknologi, memperkuat teknologi sebagai alat pemerataan, baik daerah terpencil maupun kota besar untuk mendapatkan kesempatan dan dukungan yang sama untuk pembelajaran.

Kebijakan Kemendikbud (2020) penciptaan karakter unggul, budaya akademik kolaboratif dan kompetitif di perguruan tinggi meliputi, pertama, merdeka dalam belajar dengan cara PJJ (Online/Blended Learning) dapat mengambil mata kuliah prodi lain di luar fakultas/di kampus lain. Kedua, pengembangan kepemimpinan, melalui kegiatan ekstra kurikuler untuk pengembangan kepemimpinan dan bekerja dalam tim agar terus dikembangkan. Ketiga, pendampingan dosen (dosen penggerak) dalam berbagai kegiatan (keagamaan, sosbud, olah raga, penelitian dan lain-lain). Keempat, general education, pemahaman wawasan kebangsaan dan bela negara (UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI). Kelima, Entrepreneurial Mindset, semangat juang dan pantang menyerah. Keenam, pembelajar sepanjang hayat, sadar bahwa dirinya harus menjadi pembelajar sepanjang hayat untuk tetap survive di setiap perkembangan zaman.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu diubah Indonesia dari segi edukasi. Pertama, yang paling fundamental adalah mengubah sifat dan pola pikir anak-anak muda Indonesia saat ini. Kedua, pentingnya peran pendidikan tinggi dalam mengasah dan mengembangkan bakat generarasi bangsa. Ketiga, mengembangkan kemampuan institusi pendidikan tinggi untuk mengubah model pembelajaran melalui 6C’s, yakni computational thinking (berpikir komputasi), creative (kreatif), critical thinking (berpikir kritis), collaboration (bekerja sama), communication (berkomunikasi), dan compassion (kasih sayang).               

 

Prof. Dr. Drs. H. Endang Komara, M.Si

Dosen LL DIKTI Wilayah IV Dpk pada Magister Pendidikan IPS STKIP Pasundan

Ketua Prodi Magister Pendidikan IPS STKIP Pasundan,

Ketua KORPRI LL DIKTI Wilayah V

Ketua Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV

Komunitas Cinta Indonesia-KACI # PASTI BISA #

Tag : No Tag

Berita Terkait