Juli Wahyu, PD
5 Tahun lalu, Dibaca : 1851 kali
Oleh Juli Wahyu Pari Dunda, S.Pd., M.Si.
(Ketua MKPS SMA Jabar)
Pernyataan Mendikbud tentang penghapusan ujian nasional (UN) merupakan satudari empat kebijakan yang disampaikannya ketika bertemu dengan Komisi X DPR RI. Kebijakan yang dilontarkannya ini langsung diapresiasi dengan antusias oleh masyarakat luas.
Ini adalah ronde pertama dari kebijakan yang diambilnya dan masih ada ronde lainnya yang lebih kontroversi.
Penghapusan UN bertujuan untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai lembaga yang memiliki otonomi untuk menentukan kelulusan siswa didiknya.
Dengan demikian, guru akan memiliki wibawa dan peran sentral yang menentukan masa depan siswa didiknya. Seperti pepatah mengatakan GURU DIGUGU DAN DITIRU.
Menurut hemat saya kebijakan yang diambil Mas Menteri ini merupakan terobosan untuk merestorasi pendidikan menuju pendidikan Indonedia maju dan berkualitas.
Kita percaya bahwa program yang bagus untuk kemaslahatan pendidikan tidak bisa berjalan dengan baik tanpa dukungan dari berbagai unsur. Pemerintah dan masyarakat, institusi juga pengawas harus bersinergi.
Saya meyakini Mas Menteri akan memberi perhatian terhadap pengawas sebagai ujung tombak dan mitra dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.
Hal ini tidak boleh diabaikan karena pengawas sebagai mitra merupakan guru terpilih dan kepala sekolah terbaik.
Mas Menteri belum terlalu familier dengan istilah pengawas. Dan ini menjadi PR bagi para pengawas untuk mengusung dan memperkenalkan jati diri kepengawasannya sehingga tampak kontribusinya dalam peningkatan mutu pendidikan.
Terlepas dari itu semua, pengawas sekolah harus segera melakukan perubahan dalam cara kerjanya. Kalau yang biasanya sebagai regulator dan pengatur manajerial dan akademis, kini berubah menjadi mitra dan konsultan pendidikan yang lebih bersifat melayani, dalam pendampingan kepala sekolah, guru, siswa dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan berkualitas dan berkarakter.
Positioning pengawas dalam dinamika perubahan kebijakan pendidikan, pembelajaran, yaitu:
Implikasi pada penguatan kompetensi pengawas, di antaranya:
Dengan dihapusnya Ujian Nasional (UN) dan kelulusan ditentukan oleh sekolah, maka secara langsung harkat martabat Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru terangkat. Kepala sekolah dan guru memiliki nilai tawar tinggi, disegani serta akan memiliki pencitraan yang positif di masyarakat.***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer