Loading

Dari Halaman Asrama Haji Lama Indramayu, Sembilan Ribuan Botol Mihol di Musnahkan


Penulis : Yonif - Editor : Yonif
8 Jam lalu, Dibaca : 29 kali


Pemusnahan botol miras (Foto: Hyf-Medikom)

Dari Halaman Asrama Haji Lama Indramayu, Sembilan Ribuan Botol Mihol di Musnahkan  

Jumat, 16 Oktober 2026 | Pukul: 20:28 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu menekan peredaran miras dan sejenisnya, nampaknya membuahkan hasil. Sebanyak 9.346 botol minuman keras (miras) berhasil dimusnahkan di halaman Asrama Haji Lama, Kabupaten Indramayu, Kamis, (15/10/226).

Kegiatan ini berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur pelarangan minuman beralkohol beserta ketentuan penindakan dan pemusnahannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menegaskan bahwa penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban umum.

“Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Perda dan menjaga ketenteraman masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujat Opik.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim juga menaruh perhatian terhadap penegakan Perda tentang pelarangan minuman beralkohol. Dalam pernyataan yang dimuat Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Agustus 2026, Lucky menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran miras di wilayah Indramayu.

“Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” demikian draf kutipan Bupati yang perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung.

Pemusnahan 9.346 botol miras ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga diikuti pengawasan berkelanjutan terhadap tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol.

Sinergi antara Satpol PP, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan Perda serta menjaga ketertiban di Kabupaten Indramayu.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait