Loading

Dirjen Pajak Diduga Abaikan SP3 Polri, Nasib Agus Terkatung-Katung


REPORTER: YONIF - EDITOR: YONIF
4 Bulan lalu, Dibaca : 718 kali


Pengacara Agus Dr. H. Khalimi S.H., M.H., C.T.A dan Jerry Nurcahya, S.H., M.H. (Yonif- medikomonline.com)

Dirjen Pajak Diduga Abaikan SP3 Polri, Nasib Agus Terkatung-Katung

Dr. H. Khalimi,.S.H., M.H. "SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan Polres Lombok Barat mesti dijadikan dasar untuk dipekerjakan kembali sehingga nama baik klien kami menjadi pulih,"

LOMBOK BARAT, MEDIKOMONLINE.COM -Nasib Agus Tatang Suherman berada dalam kendali Direktur Jenderal Pajak. Pegawai Golongan III C pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)  Ende, Nusa Tenggara Timur ini belum dipekerjakan kembali setelah tujuh tahun sejak 2017 diberhentikan sementara oleh Dirjend Pajak.

Penasihat Hukum Agus Tatang Suherman,  Khalimi  meminta Direktur Jenderal Pajak segera merespons untuk mempekerjakan kembali Sdr. Agus sebagai pegawai pajak. “SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan Polres Lombok Barat mesti dijadikan dasar untuk dipekerjakan kembali sehingga nama baik klien kami menjadi pulih,” pintanya.

Khalimi menyampaikan, SP3 ini merupakan ikhtiar hukum dengan cara RJ (Restorative Justice)  dengan pengadu atas dugaan penipuan penjualan kavling tanah di daerah Lombok Barat sehingga kliennya pernah mendekam di sel Polres Lombok Barat  dan  Kejaksaan Negeri Mataram. “Permintaan RJ dikabulkan, SP3 terbit, tinggal menunggu rasa kemanusiaan Bapak Direktur Jenderal Pajak,” tandas Ketua DPC  Peradi  SAI Indramayu Raya. 

Diapun menaruh rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum)  Polri khususnya yang begitu respek menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat, kemudian disikapi cepat oleh Polres Lombok Barat.

Pengacara lainnya, Jerry Nurcahya mengingatkan,  “Aturan sudah jelas,  Pasal 43  ayat (1) a  Peraturan Badan Kepegawaian Negara R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis  Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil bahwa dalam hal PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS,” imbuhnya.  

Sementara itu, Agus Tatang Suherman ketika dikonfirmasi berharap agar secepatnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) untuk dirinya bekerja kembali, harapnya.*** 

EDITOR: YONIF


Tag : No Tag

Berita Terkait