Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1470 kali
BANDUNG, Medikomonline.com–Peraturan Presiden (Perpres)
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
mengamanatkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek
kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan
prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan
akuntabel.
Namun Ketua Umum Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) Mujahid Bangun menilai tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
diamanatkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tidak tercapai dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Jawa Barat.
“Salah satunya dalam proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II
tahun 2019,” kata Mujahid kepada Medikom
di Bandung, Kamis (20/2/2020).
Sebagaimana
diketahui dalam hasil lelang tahun 2019 pada LPSE Jawa Barat, proyek Pembangunan
Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II dimenangkan oleh PT
Luxindo Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 6,5 milyar.
Masih
pada tahun 2019, PT Luxindo Putra Mandiri juga memenangkan dua paket proyek
lagi, yaitu: Pekerjaan Revitalisasi Taman Depan dan Taman Belakang Gedung Sate
pada Biro Umum, dengan nilai
kontrak Rp 14,9 milyar dan Renovasi Gedung Creative Centre Kota Bogor pada
Dinas Perumahan Dan Permukiman Jawa Barat, dengan nilai kontrak Rp4,1 milyar.
“Semuanya
ada tiga paket yang dimenangkan oleh PT Luxindo Putra Mandiri pada tahun 2019
lalu di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Tapi ironisnya, ada satu paket proyek
yang dihentikan pengerjaannya sehingga mangkrak sampai sekarang, yaitu Pembangunan
Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II,” kata Mujahid yang
juga Ketua Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat.
Mujahid
menguraikan, ada keanehan dalam penghentian pengerjaan Pembangunan Gedung
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II. “Soalnya, dasar
penghentian pekerjaan tersebut oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jawa Barat tidak jelas sampai sekarang. Apakah penghentian pekerjaan PT Luxindo
Putra Mandiri berdasarkan kontrak berhenti karena terjadi keadaan kahar atau pemutusan
kontrak?” tanya Mujahid terheran.
Dijelaskannya,
berkaitan
dengan pelaksanaan kontrak, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 52 ayat (1) mengatur tentang Pelaksanaan Kontrak
yang di antaranya pada huruf g) mengatur Penghentian Kontrak dan Berakhirnya
Kontrak, dan huruf h) mengatur Pemutusan Kontrak.
Sedangkan dalam
Peraturan
LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dalam Lampirannya pada Bagian VII Pelaksanaan
Kontrak juga mengatur pelaksanaan kontrak, yang diantaranya pada huruf p)
Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak, dan huruf q) Pemutusan Kontrak.
Lebih lanjut
Mujahid menjelaskan, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia, dalam Lampirannya
pada Bagian 7.16.1 Penghentian Kontrak menjelaskan, bahwa kontrak berhenti
apabila terjadi dalam keadaan kahar.
Penghentian
kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan. Penghentian
kontrak karena keadaan kahar dapat bersifat sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau permanen
apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan.
Dalam hal
kontrak dihentikan karena keadaan kahar, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sendiri menjelaskan, Keadaan Kahar adalah
suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
Masih
kata Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi tersebut, merujuk Peraturan
LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dalam Lampirannya pada Bagian 7.17.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dijelaskan pada ayat:
huruf e, Penyedia gagal
memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebaganyak 3 (tiga) kali.
huruf g, Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
huruf h, berdasarkan
penelitiaan Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerejaan.
huruf i, setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
“Jika
merujuk aturan di atas mengenai alasan penghentian kontrak atau pun pemutusan
kontrak harusnya dapat dijelaskan oleh pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jawa Barat terkait karena ada kosekuensi hukumnya Jika pekerjaan dihentikan
karena keadaan kahar tentu harus jelas seperti apa keadaan kahar tersebut,”
ujar Mujahid.
Sedangkan jika penghentian pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II karena pemutusan kontrak, tegas Mujahid
lagi, ada konsekuensi hukum berupa sanksi kepada pihak penyedia atau kontraktor
PT Luxindo Putra Mandiri.
“Dalam
hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, maka dilakukan:
1) Jaminan pelaksanaan dicairkan
2) Sisa uang muka harus dilunasi oleh
penyedia atau jaminan uang muka dicarikan
3) Penyedia dikenai sanksi Daftar
Hitam
Apakah
pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat telah mencairkan jaminan
pelaksanaan, mencarikan jaminan uang muka,
dan mengenakan sanksi Daftar Hitam kepada penyedia PT Luxindo Putra Mandiri selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Tahap II?” tegas Mujahid lagi.
Masih
kata Ketua Umum ARM, dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bagian Ketiga Tata Cara Penetapan Sanksi
Daftar Hitam, Pasal 8 menjelaskan,
Penetapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi:
a. pengusulan
b. pemberitahuan
c. keberatan
d. permintaan rekomendasi
e. pemeriksaan usulan, dan
f. penetapan
Merujuk
pada aturan di atas, Mujahid mengatakan, ARM mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Jawa Barat segera menjelaskan secara terbuka apakah Pembangunan
Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II disebabkan keadaan
kahar atau pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia (pemutusan kontrak-red).
“Selanjutnya, dijelaskan juga sanksi yang telah diberikan kepada kontraktor,”
ujar Mujahid.
Sementara Redaksi
Medikom sendiri sejak tanggal 10 Februari 2020 telah meminta penjelasan kepada Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat secara tertulis tentang penyebab
penghentian pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Tahap II beserta sanksi yang diberikan kepada kontraktor. Namun sampai
saat ini, Kamis (20/02/2020) tidak ada
tanggapan atau penjelasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa
Barat.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer