Loading

PT. Pos Indonesia Cabang Ciamis Dinilai Langgar Pendistribusian Bantuan Rice Cooker


Penulis: Herz.Cms
3 Bulan lalu, Dibaca : 290 kali


Aktivis Kemajuan Daerah Ciamis Jawa Barat, Endin Lidinillah

CIAMIS, Medikomonline.comMenanggapi pernyataan Kepala Cabang (Kacab) PT Pos Indonesia Ciamis Jawa Barat yang mengklaim bahwa pendistribusian program penyediaan Alat Memasak Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa Rice Cooker di Kabupaten Ciamis sudah sesuai peraturan, boleh-boleh saja. 

Tetapi pernyataan tersebut akan dikonfirmasi atau ditegasi oleh kenyataan pada proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang dilakukan Bawaslu Ciamis. 

Hal itu disampaikan Aktivis Kemajuan Daerah Ciamis, Endin Lidinillah, Sabtu siang (27/1/2024) kepada Medikomonline.com. 

Menurutnya, Alur penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada Rice Cooker Gate sudah sangat jelas. 

"Hukum materilnya adalah pasal 280 ayat (1) huruf h dan pasal 521  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan dalam kampanye dan sanksi bagi pelanggarnya. 

Kemudian ketentuan pada pasal 280 ayat (1) huruf h tersebut dimuat kembali pada pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu," Ujarnya. 

"Hukum formilnya pun sudah jelas dimuat pada Pasal 476 sampai dengan Pasal 485 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. Setidaknya ada 17 tahapan dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, dari mulai adanya temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan, " Katanya. 

Lebih lanjut Endin menerangkan, melihat kejadian adanya pendistribusian bantuan Alat Memasak Listrik (Rice Cooker) bisa ditangan caleg ataupun tim pemenangan caleg ini sudah jelas menyalahi aturan. 

"Harusnya sesuai ketentuan pembagian bantuan AML itu sampai ke penerima bantuan bukan malah ada ditangan tim sukses atau caleg yang membagikannya. Sehingga kejadian tersebutpun wajar dan menjadi pertanyaan lain bagi publik kata lain syarat diduga kuat tidak sesuai peraturan dalam pendistribusian bantuan Rice Cooker tersebut,"Jelasnya. 

Saat ini Bawaslu Ciamis nampaknya sedang berada pada tahapan penyelidikan dan kajian untuk mengumpulkan data-data dan mengkonstruksi peristiwanya. 

"Tahapan selanjutnya adalah melakukan pembahasan dengan penyidik dan jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu untuk menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap peristiwa, mencari dan mengumpulkan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan, " Bebernya. 

Saya apresiasi kinerja Bawaslu Ciamis yang sesuai mekanisme segera memproses dugaan pelanggaraan tersebut. 

Karena memang penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu ini tahapan-tahapannya ada limit waktu tertentu, misalnya tahap kajian itu diberi waktu 7 hari atau 14 hari jika diperlukan setelah temuan dugaan pelanggaran itu diregistrasi. 

Hal ini dikarenakan Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.

Sebagai wujud partisipasi, masyarakat bisa terus mengawal dan memberikan supprot kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk menyelesaikan Rice Cooker Gate tersebut, termasuk dugaan keterlibatan PT Pos pada kasus ini, "pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait