Loading

Solidaritas Wartawan Kabupaten Karo Sampaikan Pernyataan Sikap ke Polres


Penulis: Tekwasi/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1205 kali


Solidaritas Wartawan Kabupaten Karo saat menyampaikan pernyataan sikap ke Mapolres Tanah Karo yang diterima oleh Kabag OPS Kompol Dearma Munte.

KARO, Medikomonline.com - Solidaritas  Wartawan Kabupaten Karo  menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi damai ke Mapolres Tanah Karo di Kabanjahe, Kamis (24/6/2021). Puluhan wartawan dari berbagai media  melakukan aksi damai   dengan membawa sepanduk   dan karton  yang  bertuliskan tuntutan dan aspirasi para awak media.

Aksi damai ini berkaitan dengan peristiwa  penembakan wartawan Marshall Harahap di Siantar beberapa waktu lalu. Marshall Harahap merupakan Pemimpin Redaksi Media LaserNews Today.

Jhon Ginting sebagai koordinator lapangan mengajak wartawan untuk tetap tertib dan  menerapkan Prokes. "Diharapkan semua kita untuk  mematuhi apa yang sudah kita sepakati beberapa hari lalu, tidak mengganggu ketertiban umum, dan ketertiban lalu lintas dalam melaksanakan aksi di Mapolres Karo," ujar Ginting.

Para wartawan diterima  oleh Kasat Sabhara Polres Karo AKP Enda Tarigan dan Kabag OPS Polres Karo Kompol Dearma Munte.

Kabag OPS Kompol Dearma Munte menyampaikan, “Kami dari pihak kepolisian mengapresiasi apa yang dilakukan oleh teman-teman dan kami turut mendukung apa yang menjadi tuntutan teman-teman semua.”

“Dan tentang peristiwa yang menimpa teman kita  wartawan di Kabupaten Simalungun,   kami berharap teman-teman menghormati proses penyidikan yang dilaksanakan oleh  pihak kepolisian di wilayah tempat  kejadian perkara,” kata Munte.

"Memang sudah ada kabar pelaku sudah tertangkap, namun demikian pihak berwajib belum mempublikasikan hal ini, karena masih perlu pengembangan supaya bisa diselesaikan ke akar-akarnya,” tutup Munte.

Beberapa  perwakilan wartawan menuntut transparansi ketika kasus ini terkuak. Tekwasi, salah seorang dari perwakilan media online menyampaikan, "Siapa pun dalang dari  penembakan ini, begitu juga pelakunya diminta untuk dipublikasikan  kepada masyarakat supaya mereka mengetahui kejadian sebenarnya dan apa motif dari peristiwa ini,” ujarnya.

Menurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 Pers, harus dilaksanakan  sesuai dengan  ketentuan yang berlaku, dan pers itu benar-benar bekerja menurut tupoksinya sebagai sosial kontrol  yang harus bebas dari kriminalisasi, diskriminasi dan pelarangan peliputan sesuai dengan UU yang berlaku.

Terkait belum diketahui inisial pelaku penembakan ini, wartawan di Kabupaten Karo sangat berharap keterbukaan polisi.

Tag : No Tag

Berita Terkait