Loading

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Dibatalkan Pengadilan


Penulis : Fredy Hutasoit
1 Tahun lalu, Dibaca : 575 kali


Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG, Medikomonline.com - Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3) Nomor:SP.Tap/140.b/I/2022/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal UmumPolda Jabar Tanggal 26 Januari 2022 yang dipraperadilkan oleh Agung Mattauch.S.H.M.H.selaku pengacara TK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 13 Februari 2023.

Laporan Polisi Nomor:LPB/237/II/2021/Jabar Tanggal 27 Februari 2021 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan akta otentik yang isinya palsu dan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dan mengelapkan asal usul seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo 264 jo 266 jo 277 KUHP,yang pada awalnya menurut hasil penyidikan terhadap terlapor,saksi dan barang bukti tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dengan terbitnya atau dikabulkannya permohonan Praperadilan maka laporan Polisi No LPB/237/II/2021/Jabar untuk meneruskan atau melanjutkan penyidikan.

TK yang dihubungi wartawan melalui telepon celulernya mengatakan bahwa setelah Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dirinya merasa lega dan bersyukur,”ternyata keadilan itu masih ada,selama satu tahun saya menunggu dan selalu memikirkan persoalan saya,dalam hati saya kenapa bisa di SP3 padahal saya yang tau persis apa yang terjadi dan apa yang dilakukan oleh WH,”ungkap TK.

TK berharap dengan dikalbulkannya praperadilan oleh pengadilan Negeri Bandung semua bisa terungkap di meja pengadilan secara terang jelas,dan haknya bisa kembali dengan adil.

Sebelumnya diberitakan WH memperoleh Akta lahir yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dengan berkali kali dari nama awal dalam surat kelahiran  Tahun 1959 bernama Wawan,dari suami istri Iso dan Darsa,surat kenal lahir no 16576 tahun 1983, akta kelahiran No.6523/1988 tahun 1988,kemudian Akta Kelahiran No.2890/1995 dengan nama Wawan Jaya,dan pada tahun 2001 berubah lagi menjadi Wawan dengan Akta Kelahiran nomor 3085/2001,dan pada saat ini seperti yang tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Kecamatan Sukasari Kota Bandung tahun 2007 tercatat atas nama Wawan,namun pada tahun 2018 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung mengeluarkan kartu keluarga tercatat atas nama Wawan Halim.

Yang menjadi pertanyaan bahwa Iso dan Darsa menikah tanggal 15 Agustus 1961 sesuai dengan Register Akta Nikah Nomor 1385/139422/1961.serta surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kantor Urusan Agama Kecamatan Lengkong Nomor:B.575/kua.10.19.13/PW.01/11/2022,sedangkan Wawan lahir pada Tahun 1959.

Dalam sisilah keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanjung Mekar tanggal 3 April 1990 Iso dan Darsa memiliki 6 orang anak,dan Wawan adalah anak ke dua dari 6 bersaudara.

Pada 23 Februari 3021 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung dengan catatan pinggir Akta kelahiran nomor 1320/1961 juga mengeluarkan Akta lahir atas nama Wan Hok dari keturunan suami istri Lim Pin Soen dan Jo Kim Moy,dalam silsilah Lim Pin Soen dan Jo Kim Moy memiliki keturunan 9 orang anak dan Lim Wan Hok/Wan Hok/Wawan adalah anak ke 3 yang dilahirkan pada tanggal 27 Juni 1961,sesuai dengan pernyataan Susanti Fermady saudara kandung dari Wawan dihadapan notaris Meriza Syofni.SH.

Dengan mengaku nama orang tuanya Iso dan Darsa warga negara Indonesia maka Wawan mengklaim dirinya juga adalah warga negara Indonesia,padahal di duga kuat sesungguhnya Wawan adalah lahir dari keturunan Warga Negara Asing(WNA) dari orangtua bernama Lim Pin Soen dan Jo Kim Moy,dan hal ini pernah diakui ketika gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Tag : No Tag

Berita Terkait