Penulis: Irwan Hendrawan
2 Bulan lalu, Dibaca : 205 kali
Rendaman emas dari penambangan emas ilegal di Desa Citorek Kabupaten Lebak, Banten terus menjadi dilema. Aktivitas ini memberikan penghidupan bagi banyak warga, tetapi di sisi lain, merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan merugikan negara.
Tambang emas
ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di beberapa desa di
Kabupaten Lebak, seperti Desa Citorek Kabupaten Lebak.
Para penambang
menggunakan metode tradisional, menggiling batu tambang hingga halus sebelum
merendamnya dalam zat kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Limbah
beracun ini mencemari air sungai, merusak tanah, serta membahayakan ekosistem
dan kesehatan warga sekitar.
Salah satu warga,
Deden, mengungkapkan keresahan mereka, "Kami meminta kepada pemerintah
agar tidak diam saja ketika ada aktivitas tambang ilegal karena mencemari
lingkungan dan berdampak kepada keselamatan warga sekitar."
Para bos penambang
emas ilegal atau gurandil sama sekali tidak mengindahkan berbagai faktor karena
rendaman emas dari aktivitas tambang ilegal yang menggunakan bahan zat kimia
berbahaya.
Warga Desa Citorek
mendesak agar pemerintah bisa menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak
lingkungan, mengancam kesehatan, dan merugikan negara.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer