Penulis: IthinK
1 Tahun lalu, Dibaca : 1461 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Ketua
Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid mendesak Kejaksaan Agung
(Kejagung) untuk memeriksa Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts.
Kab. Bandung/Kab. Subang Tahun Anggaran 2022 yang kini telah banyak rusak.
Pekerjaan ini
dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan
Wilayah Pelayanan III, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
Provinsi Jawa Barat.
“Ironisnya, meskipun Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang
- Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang telah banyak berlubang dan bergelombang, tapi
tidak dilakukan perbaikan. Ini membahayakan sekali bagi pengguna kendaraan,
khususnya sepeda motor,” tegas Mujahid kepada Medikom di Bandung, Senin
(28/08/2023).
Untuk itu, kata Mujahid,
ARM mendesak Kejagung segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Emon selaku
pelaksana Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab.
Subang beserta pihak penyedia jasa PT.Trisakti Manunggal Perkasa Internasional.
“Kerusakan jalan yang cepat terjadi ini juga
menjadi tanda tanya terhadap kualitas pekerjaan jalan tersebut. Kejagung harus
segera mengungkap dan memeriksanya,” tegas Mujahid.
Berdasarkan pengamatan Medikom di lokasi Pekerjaan Pelapisan
Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 28
Juli 2023, ditemukan banyak aspal jalan yang rusak berlubang dan bergelombang,
tetapi tidak diperbaiki dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)
“ARM telah menyiapkan berkas laporan Pekerjaan
Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang ke Kejagung
agar segera diproses secara hukum,” ungkap Mujahid yang dikenal sebagai aktivis
anti korupsi ini.
Lebih jauh Mujahid mengatakan, pembiaran
kerusakan jalan ini tidak sesuai dengan perundangan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. “Sesuai dengan ketentuan perundangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
maka penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang
rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Mujahid.
Lanjutnya lagi, dalam hal belum dapat
dilakukan perbaikan jalan yang rusak,
penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak
untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pengamatan Medikom di lokasi Pekerjaan Pelapisan
Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 28
Juli 2023, ditemukan banyak aspal jalan yang rusak berlubang dan bergelombang,
tetapi tidak diperbaiki dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)
Tidak hanya itu, ungkap Mujahid, peraturan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang ketentuan pidana. Adapun
ketentuan sanksi pidana tersebut yaitu: Setiap penyelenggara jalan yang tidak
dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau
kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Dalam hal mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah); Dalam hal mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda
atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara berdasarkan pengamatan Medikom
di lokasi Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab.
Subang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 28
Juli 2023 lalu, ditemukan banyak aspal jalan yang rusak berlubang dan
bergelombang. Sayangnya kerusakan jalan tersebut tidak ada perbaikan meskipun
masih dalam masa pemeliharaan.
Permasalah kerusakan Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab.
Bandung/Kab. Subang ini telah dikonfirmasikan secara tertulis oleh Medikom
kepada Kepala Dinas Bina Marga dan
Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 01 Agustus 2023.
Berdasarkan pengamatan Medikom di lokasi Pekerjaan Pelapisan
Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 28
Juli 2023, ditemukan banyak aspal jalan yang rusak berlubang dan bergelombang,
tetapi tidak diperbaiki dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)
Berdasarkan informasi yang diperoleh Medikom dari Dinas Bina Marga dan
Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat,
konfirmasi tersebut telah didisposisikan ke UPTD Pengelolaan Jalan dan
Jembatan Wilayah Pelayanan III pada tanggal 02 Agustus 2023.
Tetapi sampai sekarang, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan
Jembatan Wilayah Pelayanan III tidak ada memberikan jawaban terkait
kerusakan Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab.
Bandung/Kab. Subang tersebut.
Sesauai dengan informasi
yang dihimpun Medikom, Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab.
Bandung/Kab. Subang dilaksanakan oleh penyedia jasa PT.Trisakti Manunggal
Perkasa Internasional dengan
Metode Pemilihan E-Purchasing.
Pekerjaan Pelapisan Ulang
Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang tersebut dibagi dalam lima paket
dengan nilai kontrak yang berbeda-beda. Pertama, Pekerjaan
Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang dengan nilai
kontrak Rp6.534.191.250,00. Kedua, Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang
- Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang dengan nilai kontrak Rp6.357.919.000,00.
Ketiga,
Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang
dengan nilai kontrak Rp304.262.500,00. Keempat, Pekerjaan Pelapisan Ulang
Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang dengan nilai kontrak
Rp21.898.500,00. Kelima, Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts.
Kab. Bandung/Kab. Subang dengan nilai kontrak dengan nilai kontrak
Rp5.462.100,00. (IthinK)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer