Loading

ARM Desak Kejagung Periksa Pekerjaan Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang


Penulis: IthinK
8 Bulan lalu, Dibaca : 1042 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid.

BANDUNG, Medikomonline.com – Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang Tahun Anggaran 2022 yang kini telah banyak rusak.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

“Ironisnya, meskipun  Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang telah banyak berlubang dan bergelombang, tapi tidak dilakukan perbaikan. Ini membahayakan sekali bagi pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor,” tegas Mujahid kepada Medikom di Bandung, Senin (28/08/2023).

Untuk itu, kata Mujahid, ARM mendesak Kejagung segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Emon selaku pelaksana Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang beserta pihak penyedia jasa PT.Trisakti Manunggal Perkasa Internasional.

“Kerusakan jalan yang cepat terjadi ini juga menjadi tanda tanya terhadap kualitas pekerjaan jalan tersebut. Kejagung harus segera mengungkap dan memeriksanya,” tegas Mujahid. 


Berdasarkan pengamatan Medikom di lokasi Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 28 Juli 2023, ditemukan banyak aspal jalan yang rusak berlubang dan bergelombang, tetapi tidak diperbaiki dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)

“ARM telah menyiapkan berkas laporan Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang ke Kejagung agar segera diproses secara hukum,” ungkap Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini.

Lebih jauh Mujahid mengatakan, pembiaran kerusakan jalan ini tidak sesuai dengan perundangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sesuai dengan ketentuan perundangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Mujahid.

Lanjutnya lagi, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak,  penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan pengamatan Medikom di lokasi Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 28 Juli 2023, ditemukan banyak aspal jalan yang rusak berlubang dan bergelombang, tetapi tidak diperbaiki dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)

Tidak hanya itu, ungkap Mujahid, peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang ketentuan pidana. Adapun ketentuan sanksi pidana tersebut yaitu: Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Dalam hal mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); Dalam hal mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);  Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara berdasarkan pengamatan Medikom di lokasi Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 28 Juli 2023 lalu, ditemukan banyak aspal jalan yang rusak berlubang dan bergelombang. Sayangnya kerusakan jalan tersebut tidak ada perbaikan meskipun masih dalam masa pemeliharaan.

Permasalah kerusakan Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang ini telah dikonfirmasikan secara tertulis oleh Medikom kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 01 Agustus 2023. 

Berdasarkan pengamatan Medikom di lokasi Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 28 Juli 2023, ditemukan banyak aspal jalan yang rusak berlubang dan bergelombang, tetapi tidak diperbaiki dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)

Berdasarkan informasi yang diperoleh Medikom dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat,  konfirmasi tersebut telah didisposisikan ke UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III pada tanggal 02 Agustus 2023.

Tetapi sampai sekarang, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III tidak ada memberikan jawaban terkait kerusakan Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang tersebut.

Sesauai dengan informasi yang dihimpun Medikom, Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang dilaksanakan oleh penyedia jasa PT.Trisakti Manunggal Perkasa Internasional dengan Metode Pemilihan E-Purchasing.

Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang tersebut dibagi dalam lima paket dengan nilai kontrak yang berbeda-beda. Pertama, Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang dengan nilai kontrak Rp6.534.191.250,00. Kedua, Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang dengan nilai kontrak Rp6.357.919.000,00.

Ketiga, Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang dengan nilai kontrak Rp304.262.500,00. Keempat, Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang dengan nilai kontrak Rp21.898.500,00. Kelima, Pekerjaan Pelapisan Ulang Hotmix Ruas Subang - Bts. Kab. Bandung/Kab. Subang dengan nilai kontrak dengan nilai kontrak Rp5.462.100,00. (IthinK)

Tag : No Tag

Berita Terkait