Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1017 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Pembiaran
kerusakan jalan diduga terjadi pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan
Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Balai Besar PJN Nasional DKI
Jakarta – Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Salah
satunya di ruas Jalan Bandung - Padalarang – Soreang. Padahal Kementerian PUPR
telah mengalokasikan anggaran untuk Preservasi Jalan Bandung - Padalarang –
Soreang tahun 2022. Preservasi Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Rizky Cipta Guna dengan nilai kontrak Rp. 18.170.292.359,99.
Banyak Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada
pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)
Adanya
dugaan pembiaran kerusakan jalan ini ditemukan ketika pada tanggal 04 November
2022 lalu Tim Investigasi Medikom
memantau pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang
tahun 2022 ditemukan banyak jalan yang
rusak dan berlubang tanpa ada penanganan atau pun perbaikan berupa tambal
lubang jalan.
Selain
itu, indikasi pembiaran kerusakan jalan ini juga terlihat ketika tidak ada
pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas.
Banyak Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada
pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)
Dugaan
pembiaran kerusakan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang menjadi tanda tanya
kepada publik, karena dalam pekerjaan long segmen Preservasi Jalan Bandung -
Padalarang – Soreang tahun 2022 ini telah dialokasikan angggaran untuk
preservasi jalan rutin. Tetapi bulan November 2022 menjelang akhir waktu
pelaksanaan Preservasi Jalan Bandung -
Padalarang – Soreang tahun 2022 masih banyak ditemukan lubang jalang yang tidak
diperbaiki.
Sesuai
dengan ketentuan perundangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka penyelenggara
jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan
jalan yang rusak, penyelenggara jalan
wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas.
Banyak Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada
pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)
Tidak
hanya itu, peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang
ketentuan pidana. Adapun ketentuan sanksi pidana tersebut yaitu: Setiap
penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang
rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban
luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah); Dalam hal mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); Dalam hal mengakibatkan orang
lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah); Penyelenggara jalan yang tidak
memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Banyak Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada
pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)
Dari
pantauan Medikom di lapangan, masyarakat juga mengeluhkan Jalan Bandung
- Padalarang – Soreang yang banyak berlubang. Dikatakan Risky, salah seorang
warga yang sering melintasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang, masyarakat
pengguna jalan mengeluhkan lubang jalan yang tidak dilakukan perbaikan oleh
pemerintah di ruas mengeluhkan Jalan Bandung - Padalarang – Soreang.
“Lubang
jalan ini sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan, khususnya sepeda
motor. Apalagi saat ini musim hujan begini. Ketika air menggenangi lubang akan
sangat membahayakan pengendara motor,” kata Risky kepada Medikom ketika memantau
Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang, Jumat (04/11/2022).
Banyak Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada
pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)
Keluhan
yang sama juga disampaikan Asep kepada Medikom karena ada pembiaran lubang jalan di ruas Jalan Bandung -
Padalarang – Soreang. “Mengapa pemerintah membiarkan banyak lubang di Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang? Apakah pemerintah tidak mementingkan
keselamatan para pengguna jalan,” ungkap Asep kepada Medikom, Jumat
(04/11/2022).
Dikatakan
Asep, masyarakat mengharapkan pemerintah segera menangani lubang jalan di ruas
Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini. “Ini kan guna kelancaran lalu lintas
dan keselamatan pengguna jalan ya,” ungkap Asep.
Untuk
mengetahui lebih jauh tentang penanganan kerusakan Jalan Bandung - Padalarang –
Soreang ini, Medikom telah memohon penjelasan Kepala Satuan Kerja (Satker)
Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat pada tanggal 09
November 2022 lalu.
Banyak Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada
pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)
Kemudian
pada tanggal 17 November 2022 Medikom mendapatkan penjelasan dari Kepala Satker PJN Wilayah IV Jawa Barat
Dr. Dedy Hariadi ST, MT. dalam Surat Nomor:
UM0201/PJNWILIV/XI/375, tanggal 15 November 2022, Dedy Hariadi tidak memberikan penjelasan
terkait banyaknya jalan berlubang yang tidak ada penanganan oleh penyedia jasa; faktor penyebab perkerasan aspal jalan banyak
berlubang; upaya yang dilakukan untuk penanganan perkerasan aspal yang banyak
berlubang; dan kapan dilakukan penanganan perkerasan aspal yang banyak
berlubang.
Banyak Jalan
Bandung - Padalarang – Soreang yang berlubang tidak diperbaiki dan tidak ada
pemasangan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. (Foto: Medikom)
Terkait
hal tersebut di atas, Dedy hanya menjelaskan, Paket Preservasi Jalan Bandung -
Padalarang – Soreang masih dalam masa pelaksanaan dan setiap pekerjaannya
mengacu pada Dokumen Kontrak, Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2).
Dedy
Hariadi juga menambahkan, progress fisik Preservasi Jalan Bandung - Padalarang
– Soreang ini telah mencapai 92,10%. “PHO dilaksanakan tanggal 31 Desember
2022,” kata Dedy.
Dalam
pelaksanaan preservasi jalan ini, dikatakan Dedy, preservasi jalan rutin
sepanjang 39,32 Km. “Preservasi Rehabilitasi sepanjang 5 km dan preservasi
jembatan 294,2 m,” jelasnya.
Dedy
menyampaikan, kontrak fisik Preservasi Jalan Bandung - Padalarang – Soreang ini
dimulai tanggal 31 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dengan masa pemeliharaan selama 365 hari.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer