Penulis: Dadan S/Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1568 kali
BANDUNG, Medikomonline.com –
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah
melaksanakan kegiatan pemasangan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) Rooftop pada tahun anggaran 2019 pada tujuh lokasi. Proses pengadaannya
dilakukan sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah.
Seluruh
Instalasi PLTS Rooftop di tujuh lokasi yang pekerjaannya dilaksanakan tahun anggaran
2019 telah berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Hal itu dinyatakan pada
Sertifikat Laik Operasi untuk masing-masing instalasi yang menyatakan bahwa
instalasi PLTS yang dibangun telah sesuai dengan ketentuan keselatamatan
ketenagalistrikan untuk dioperasikan dan difungsikan sebagaimana mestinya.
“Atas
pernyataan pada alinea 4 Koran Medikom yang tertulis, “Berdasarkan informasi yang diperoleh Redaksi Koran Medikom di
lapangan, diketahui bahwa Instalasi PLTS Rooftop yang dipasang tahun anggaran 2019
lalu tidak berfungsi saat ini”, dapat kami klarifikasi bahwa hal tersebut
tidak benar adanya,” kata Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Jabar Ir Bambang Rianto MSc dalam keterangan surat tertulisnya Nomor:
091/1931-Energi, menanggapi berita Koran Medikom Edisi 785 berjudul “PLTS
Rooftop Tidak Berfungsi, Miliaran Anggaran ESDM Jabar Mubazir”.
Lebih
jauh Kadis ESDM Jabar menjelaskan, terkait PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jabar, pemasangan
kWh Ekspor – Impor (Eksim) pada PLTS Rooftop ini telah diajukan ke PLN
Distribusi Jabar dan Banten. Pemasangan kWh Eksim ini diperlukan agar
PLTS Rooftop ini tersambung dengan jaringan listrik PT PLN.
Didampingi
Kepala Bidang Energi Slamet Mulyanto ST MT, Kadis ESDM Jabar Ir Bambang Rianto
MSc menjelaskan kepada Medikom di kantor Dinas ESDM Jabar, Bandung
baru-baru ini, pemasangan kWh Eksim pada PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jabar telah
diajukan oleh pihak pengguna PLTS, yaitu Sekretariat DPRD Jabar.
Saat
ini, kWh Eksim ini masih menunggu persediaan dari pihak PLN. Jika kWh Eksim
telah terpasang, maka energi listrik yang dihasilkan PLTS Rooftop dapat
menghemat dan mengurangi beban tagihan listrik bulanan. Demikian juga di
Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI
Tasikmalaya telah diajukan pemasangan kWh Eksim dan masih menunggu persedian
PLN.
Sedangkan
pada lima PLTS Rooftop lainnya telah terpasang kWh Eksim, yaitu di Gedung
Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM
Wilayah III Purwakarta, Gedung SMAN 3 Bandung, Gedung SMKN 4 Bandung, dan
Gedung Pakuan.
Bambang
menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, Dinas ESDM Jabar telah memasang tujuh unit
Instalasi PLTS Rooftop pada gedung pemerintahan dan sekolah di Jabar, yaitu: Satu
unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung DPRD Jabar dengan kapasitas sebesar
85,8 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM
Wilayah I Cianjur dengan kapasitas sebesar 8,4 KWp; Satu unit Instalasi PLTS
Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta dengan
kapasitas sebesar 14,74 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung
Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya dengan kapasitas sebesar 8,71
KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung SMAN 3 Bandung dengan
kapasitas sebesar 25,6 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung SMKN 4
Bandung dengan kapasitas sebesar 10,45 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop
pada Gedung Pakuan dengan kapasitas sebesar 23,07 KWp.
“Tujuan
kegiatan pemasangan Instalasi PLTS Rooftop adalah upaya peningkatan bauran
energy baru terbarukan pada energy mix Jawa Barat dan sasaran kegiatan tersebut
adalah peningkatan energi mix pada sektor public,” kata Bambang.
Lanjutnya,
kegiatan pemasangan Instalasi PLTS Rooftop ini sejalan dengan Perda Jabar Nomor
02 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018
– 2050 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi
Nasional.
“Lebih
jauh dampak yang diharapkan dengan dibangunnya PLTS Rooftop di gedung
pemerintahan ini juga bertujuan untuk optimalisasi penghematan pengadaan
lsitrik pada bangunan perkantoran yang menggunakan listrik pada siang hari atau
jam kerja, perawatan dan pengoperasiannya mudah namun dampaknya signifikan
untuk mengurangi polusi dan efek rumah kaca,” jelas Bambang yang sebelumnya
menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar.
Dijelaskan
Bambang, Instalasi PLTS Rooftop ini juga memiliki sejumlah keunggulan. Pertama,
mudah dan murah diintegrasikan dengan system kelistrikan yang sudah ada. Kedua,
memanfaatkan lahan yang ada atau mengurangi biaya investasi lahan. Ketiga,
dapat mengurangi beban jaringan system yang ada (efesiensi energy dan biaya).
Mengenai
energi listrik yang dihasilkan per hari oleh tujuh Instalasi PLTS Rooftop,
Bambang mengatakan, dengan asumsi bahwa matahari bersinar selam 12 jam dan
variabel penempatan posisi panel sebesar 90% serta potensi shading sebesar
60% yang rata dan sama di setiap daerah, maka masing-masing PLTS Rooftop
diharapkan dapat menghasilkan daya sebagai berikut: PLTS Rooftop pada Gedung
DPRD Jabar menghasilkan energi 555,98 KWh per hari; PLTS Rooftop pada Gedung
Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur menghasilkan energi 54,43 KWh per
hari; PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta
menghasilkan energi 95,52 KWh per hari; PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang
Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya menghasilkan energi 56,44 KWh per hari; PLTS
Rooftop pada Gedung SMAN 3 Bandung menghasilkan energi 165,89 KWh per hari; PLTS
Rooftop pada Gedung SMKN 4 Bandung menghasilkan energi 67,72 KWh per hari; PLTS
Rooftop pada Gedung Pakuan menghasilkan energi 149,49 KWh per hari.
Dengan
jumlah energi listrik yang dihasilkan ketujuh PLTS Rooftop di atas, Bambang
juga menguraikan penghematan tagihan listrik PLN. Dengan menggunakan asumsi
perhitungan 1 kWh listrik PLN adalah sebesar Rp1.467 serta seluruh daya yang
dihemat diterima oleh PLN, maka nilai penghematan tagihan listrik PLN setiap
bulan untuk setiap lokasi PLTS Rooftop sebagai berikut:
Lokasi Pembangunan PLTS
Rooftop |
Energi Dihasilkan Per
Bulan |
Penghematan Diharapkan
Per Bulan |
Gedung DPRD Jabar |
815.628,53 KWh |
Rp.24.468.855,84 |
Gedung Kantor Cabang
Dinas ESDM Wilayah I Cianjur |
79.851,74 KWh |
Rp.2.395.552,32 |
Gedung Kantor Cabang
Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta |
140.120,80 KWh |
Rp.4.203.623,95 |
Gedung Kantor Cabang
Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya |
82.798,65 KWh |
Rp.2.483.959,61 |
Gedung SMAN 3 Bandung |
243.357,70 KWh |
Rp.7.300.730,88 |
Gedung SMKN 4 Bandung |
99.339,37 KWh |
Rp2.980.181,16 |
Gedung Pakuan |
219.307,11 KWh |
Rp.6.579.213,34 |
Tujuh Instalasi PLTS Rooftop yang dipasang oleh Dinas ESDM Jabar pada tahun 2019 lalu terkoneksi langsung on grid dengan instalasi PT PLN. Suplai produksi listrik dari Instalasi PLTS Rooftop yang terjadi pada siang hari akan mengurangi beban listrik PT PLN sehingga akan mengurangi pembayaran tagihan listrik.
Kemudian
ketujuh Instalasi PLTS Rooftop yang dipasang Dinas ESDM Jabar ini juga telah mendapatkan Sertifikat
Laik Operasi (SLO). SLO merupakan proses pemeriksaan dan pengujian isnstalasi
tenaga listrik meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan design, pemeriksaan
visual, evaluasi hasil uji peralatan dan system, dan pengujian unit yang
dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknis yang ditunjuk.
Hasil
dari pemeriksaan tersebut adalah SLO yang menyatakan bahwa instalasi PLTS yang
dibangun telah sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan untuk
dioperasikan dan difungsikan sebagaimana mestinya. Berikut SLO ketujuh PLTS
Rooftop, yaitu: LS4.O.06.193.3203.0000.19 tanggal 26 Desember 2019 untuk Gedung
Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur; LR8.O.06.193.3214.0000.20 tanggal 02
Januari 2020 untuk Gedung Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta;
LS8.O.06.193.3278.JE72.19 tanggal 02 Januari 2020 untuk Gedung Cabang Dinas
ESDM Wilayah VI Tasikmalaya; LS3.O.06.193.3273.JEGJ.20 tanggal 15 Februari 2020
untuk SMA Negeri 3 Bandung; LS5-9.O.06.193.3273.JE92.20 tanggal 02 Januari 2020
untuk SMK Negeri 4 Bandung; LS6.O.06.193.3273.JEED.20 tanggal 03 Januari 2020
untuk Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat; LS1.O.06.193.3273.JE72.20 tanggal 15
Februari 2020 untuk Gedung Pakuan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer