Loading

BPD dan Pemdes Nagasari Gelar Musdes Perubahan APBDes Tahun 2022


Penulis: Manah/Agus
2 Tahun lalu, Dibaca : 606 kali


Saat penandatanganan berita acara Musdes Perubahan APBDes Tahun 2022.

SERANG BARU, Medikomonline.com - Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh BPD bersama Pemerintah Desa Nagasari untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2022. Musdes APBDes Perubahan tersebut dilaksanakan di aula Desa Nagasari, pada Senin (14/11/2022.

Ketua BPD Desa Nagasari Yusup Mulyadi, S.Pdi, MSi, mengatakan, digelarnya APBDes perubahan tahun 2022 ini oleh BPD dan Pemdes Nagasari karena adanya pengurangan anggaran dan agar seluruh warga bisa lebih mengerti dan memahaminya.

Jadi yang mendasari Perubahan APBDes ini adalah : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022

2. Surat Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Nomor KU.08.01/2804-DPMD/2022 tanggal 11 Oktober 2022

3. Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.491-DPMD/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor KU.08.03/Kep.94-DPMD/2022 tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

Adapun perubahan Penyesuaian APBDes ada dua jenis yang terdiri dari :

1. Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan Covid menjadi kegiatan pengadaan alat perlengkapan Posyandu di bidang kesehatan

2. Penyesuaian anggaran akibat adanya pengurangan anggaran yang bersumber dari BHP dan BHR sehingga Pemerintah Desa Nagasari menghilang kan tiga kegiatan.

"Alhamdulillah kegiatan Musdes perubahan APBDes dapat di pahami oleh semua peserta," papar Yusup kepada awak media, pada Senin (14/11/2022).

Kepala Desa Nagasari Nurdin Hardiansyah menegaskan, dengan adanya pengurangan anggaran baik dari pemkab bekasi, maupun pemerintah pusat, maka pemdes Nagasari melakukan pengurangan kegiatan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Saya berharap ditahun 2023 kegiatan yang dikurangi tersebut bisa direalisasikan," kata Nurdin usai acara.

Camat Serang Baru Mirtono Suherianto menambahkan, Musdes itu merupakan hukum tertinggi di desa. Maka harus dihadirkan perwakilan semua elemen masyarakat termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar hasil Musdes ini bisa dipahami oleh semua masyarakat.

"Terimakasih kepada semua desa di wilayah kecamatan serang baru yang telah melaksanakan Musdes APBDes perubahan," tutupnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait