Loading

Desa Karangmulya Gelar Musrenbangdes, usulkan Jalan Utama Desa yang Rusak Parah


Manah/Agus
3 Bulan lalu, Dibaca : 141 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Musrenbangdes di Desa Karangmulya, yang dilaksanakan di aula desa, pada Rabu (22/01/2025).

BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Pemerintah Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2025 dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026. Dalam kegiatan Musrenbangdes tersebut Desa Karangmulya mengusulkan salah satunya jalan utama desa atau jalan kabupaten yang saat ini kondisi rusak parah. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Desa Karangmulya Jaka Suteja kepada Medikomonline.com, pada Rabu ((22/01/2025).

Menurut Kades Jaka, kegiatan Musrenbangdes ini mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita semua. 

Dan ia sebagai kepala desa selama menjabat di pemerintahan desa, jika masih ada kekurangan mohon di maafkan.

Mudah-mudahan yang telah dibangun oleh pemerintah desa karangmulya dan kabupaten bekasi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Jaka berpesan, harus selalu diingat kepada seluruh perangkat desa sampai RT dan RW untuk meningkatkan terus pelayanan terhadap masyarakat dengan baik, dan hal itu merupakan ibadah untuk kita.

"Untuk sepuluh prioritas yang akan diusulkan di Musrenbangdes ini nanti akan di paparkan, agar peserta Musrenbangdes ini bisa mendengarkan dan mengetahuinya. Dan mudah-mudahan di tahun 2026 usulan dari desa karangmulya bisa direalisasikan semua oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," papar Jaka Suteja.

Dari sepuluh prioritas yang diusulkan di APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026, salah satunya jalan utama antar desa atau jalan kabupaten yakni tepatnya di jalan raya Kampung Cipereng RT 02-RT 03 RW 02 Kadus I Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu dengan panjang jalan 2 kilo meter dan lebar 6 meter jalan dalam kondisi rusak parah.

"Memang kondisi jalan utama desa di Kampung Cipereng saat ini semakin rusak dengan rabat betonnya yang pada belah, diperparah lagi datangnya musim penghujan," tandasnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Desa Karangmulya Ajun menyampaikan, bahwa desa karangmulya mendapatkan 35 titik kegiatan pembangunan dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025, tapi yang tertera anggarannya hanya 5 titik kegiatan pembangunan, sedangkan yang 30 titik kegiatan tidak tertera anggarannya. 

Desa Karangmulya usulan prioritas yang diajukan sebanyak 10 titik kegiatan pembangunan untuk pembangunan tahun anggaran 2026, yang diusulkan masih pembangunan fisik.

"Mudah-mudahan tahun 2025 ini sebanyak 35 titik kegiatan pembangunan bisa direalisasikan oleh pemerintah kabupaten bekasi. Begitu juga 10 usulan prioritas untuk tahun anggaran 2026 bisa diakomodir semuanya," harap Sekdes Karangmulya Ajun.

Sementara itu Agus Saprudin (Agus Ipung) sebagai Tim Monitoring Musrenbangdes Kecamatan Bojongmangu membacakan sambutan dari Camat Bojongmangu, sebagaimana tema pembangunan Kabupaten Bekasi tahun 2026 yaitu, "Peningkatan Pelayanan Publik, Perekonomian Yang Berdaya Saing dan Infrastruktur Pelayanan Dasar Inklusif dan Berkelanjutan". Kita memiliki Tanggung Jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap usulan pembangunan yang diajukan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Saya ingin menekankan beberapa hal penting antara lain, usulan kegiatan yang diajukan harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat, menghindari duplikasi atau usulan yang sama dan memperhatikan sumber pembiayaan dari dana desa, ADD atau APBD. Proses penyusunan daftar prioritas desa perlu disusun dengan cermat. Dengan mengacu pada format yang telah ditentukan agar sesuai dengan visi pembangunan daerah. Usulan pembangunan berbasis aset dan infrastruktur desa, wajib dilengkapi dokumen pendukung yang sesuai, seperti proposal dan berita acara Musrenbang desa. Partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk verifikasi usulan dari Lembaga atau Warga Desa, sehingga rencana Pembangunan ini benar-benar mewakili kebutuhan semua pihak," katanya.

Camat juga mengingatkan kepada operator desa agar segera menginput data usulan musrenbang desa ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 15-23 Januari 2025. Hal ini penting agar usulan dapat diproses dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku.

"Musrenbangdes bukan hanya sebuah agenda tahunan, Musrenbangdes merupakan Legalitas Formal. Usulan dari bawah ke atas (Bottom Up) yang merupakan momentum bagi kita untuk bersama-sama memajukan desa dan memastikan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait