Agus/Manah
3 Bulan lalu, Dibaca : 177 kali
CIKARANG SELATAN, Medikomonline.com - Desa Sukasejati Kecamatan Cikarang Selatan mendapatkan 11 titik kegiatan pembangunan tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Desa Sukasejati Engkos Koswara kepada Medikomonline.com, usai acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yang digelar Pemdes Sukasejati di aula desa, pada Senin (20/01/2025).
Menurut Engkos, bahwa kegiatan Musrenbangdes tahun 2025 ini merupakan rangkaian kegiatan dari Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes). Dari Musdus dan Musdeslah usulan-usulan disusun menurut skala prioritas. Kemudian dipilah mana usulan pembangunan itu yang bis dianggarkan oleh pemdes melalui APBDes, dan mana yang diusulkan untuk APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026.
"Alhamdulillah hasil Musrenbangdes tahun 2024 kemarin, Desa Sukasejati pada tahun 2025 ini mendapatkan 11 titik kegiatan pembangunan, 10 dari anggaran pemkab bekasi dan 1 titik kegiatan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat," paparnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Sukasejati Samud menyampaikan, Musrenbangdes tahun 2025 ini, desa sukasejati untuk usulan 10 prioritas yang diajukan ke Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026, masih usulan untuk pembangunan fisik saja.
"Saya berharap sepuluh usulan prioritas di tahun 2026 nanti bisa diakomodir dan direalisasikan oleh pemerintah kabupaten bekasi," harap Samud.
Sekretaris Kecamatan Cikarang Selatan H Udung Budiawan sebagai Tim Monitoring Musrenbangdes menjelaskan, sebagaimana tema pembangunan Kabupaten Bekasi tahun 2026 yaitu, "Peningkatan Pelayanan Publik, Perekonomian Yang Berdaya Saing dan Infrastruktur Pelayanan Dasar Inklusif dan Berkelanjutan". Kita memiliki Tanggung Jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap usulan pembangunan yang diajukan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Saya ingin menekankan beberapa hal penting antara lain, usulan kegiatan yang diajukan harus berbasis kebutuhan nyata bagi masyarakat, menghindari duplikasi atau usulan yang sama dan memperhatikan sumber pembiayaan dari apakah dari APBDes, Bantuan Provinsi, atau APBD. Proses penyusunan daftar prioritas desa perlu disusun dengan cermat. Dengan mengacu pada format yang telah ditentukan agar sesuai dengan visi pembangunan daerah. Usulan pembangunan berbasis aset dan infrastruktur desa, wajib dilengkapi dokumen pendukung yang sesuai, seperti proposal, koordinat dan berita acara Musrenbang desa. Partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk verifikasi usulan dari Lembaga atau Warga Desa, sehingga rencana Pembangunan ini benar-benar mewakili kebutuhan semua pihak," ucapnya.
Sekcam Udung juga mengingatkan kepada operator desa agar segera menginput data usulan musrenbang desa ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 15-23 Januari 2025. Hal ini penting agar usulan dapat diproses dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku.
"Musrenbangdes bukan hanya sebuah agenda tahunan, Musrenbangdes merupakan Legalitas Formal. Usulan dari bawah ke atas (Bottom Up) yang merupakan momentum bagi kita untuk bersama-sama memajukan desa dan memastikan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Agus/Manah)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer