Loading

Musrenbang Desa Nagacipta, Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RPJMDESA Perubahan Tahun 2019-2026


Manah/Agus
5 Bulan lalu, Dibaca : 266 kali


MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Musrenbangdes Nagacipta : semua hadir dalam kegiatan Musrenbangdes untuk pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RPJMDesa perubahan tahun 2019-2026.

SERANG BARU, Medikomonline.com - Desa Nagacipta Kecamatan Serang Baru mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) perubahan tahun 2019-2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula desa nagacipta, pada Kamis (23/5/2024).

Kepala Desa Nagacipta Jabar mengatakan, Musrenbang Desa Nagacipta ini untuk membahas dan menyepakati Rancangan RPJMDESA Perubahan Tahun 2019-2026.

Momentum yang sangat penting dalam perjalanan pembangunan di desa nagacipta. Tentu saja kegiatan ini pun untuk mengevaluasi dan merumuskan pembangunan di desa nagacipta.

"Musrenbang kali ini sebagai kebijakan awal untuk pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan. Karena kita akan membahas dan menyepakati RPJMDesa perubahan tahun 2019-2026," kata Jabar.

Ia berharap, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, dari tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan dan lainnya. Agar kedepannya pembangunan di desa nagacipta tepat sasaran dan kebermanfaatannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Hari ini dengan Musrenbang desa bisa menjadi landasan pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan, dan harus mampu menjadi solusi," ucapnya.

Mari kita manfaatkan momentum ini sebagai rasa solidaritas kita dan tali silaturahmi serta terjaganya persatuan kesatuan di desa Nagacipta.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Serang Baru H. Herry Hermawan menegaskan, perhatikan bahwa pada tanggal 25 April 2024 bapak presiden sudah menetapkan UU desa nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Tentu saja Poin pentingnya ada penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Otomatis perlu adanya perubahan RPJMDesanya, terutama enam desa di wilayah Kecamatan Serang Baru karena berakhir masa jabatan dan RPJMDesa berakhir juga pada tahun 2024 ini.

"Maka kegiatannya marathon dari Musdus, musdes, musrenbangdes. Karena diakhir mei harus sudah ditetapkannya Peraturan Desa (Perdes) RPJMDesa perubahan, insya Alloh enam desa di kecamatan serang baru itu ikut aturan semua (back to regulation), jadi enam desa serang baru menuju kejalan yang benar," paparnya.

Makanya hari ini Musrenbang desa, lanjutan dari Musdus, Musdes pengkajian keadaan desa, dan usulan-usulan yang diajukan di Musdus tersebut kemudian direkap di musdes.

Hari Kamis ini 23 Mei Musrenbangdes yang akan membahas dan menyepakati rancangan RPJMDesa perubahan. Nanti mohon tim 11, untuk menyampaikan apa sih yang akan disampaikan ditahun 2025 itu kegiatan nya, dan apa yang akan dilaksanakan kegiatannya pada tahun 2026.

"Nanti akan terlihat, makanya hari ini membahas dan menyepakati rancangan RPJMDesa perubahan

Setelah didiskusikan apakah setuju rancangannya, misalkan setuju kemudian diambil alih oleh BPD melaksanakan musdes untuk membahas dan menetapkan RPJMDesa perubahan. 

"Sebenarnya musyawarah BPD itu panjang, tetapi sudah dikunci bahwa pada akhir Mei 2024 ini harus sudah selesai perdesnya. Maka sekdes, siapkan berita acara Musdus, musdes, berita acara penyusunan rancangan RPJMDesa perubahan Musrenbang desa, Musdes dan berita acara musyawarah BPD," tutupnya. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait