Loading

Pemdes dan BPD Desa Sukaragam Adakan Musrenbangdes untuk Pembahasan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2025


Manah/Agus
1 Bulan lalu, Dibaca : 203 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : saat Kepala Desa Sukaragam H Ucup memberikan arahan kepada peserta Musrenbangdes, Bahas Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan RKPDes Tahun Anggaran

SERANG BARU, Medikomonline.com - Pemerintah Desa Sukaragam bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025 dan Daftar Usulan RKPDes Tahun Anggaran 2026. Kegiatan Musrenbang Desa Sukaragam dilaksanakan di Aula Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, pada Senin (23/9/2024).

Kepala Desa Sukaragam H Ucup mengatakan, Musrenbangdes ini sebagai acuan untuk kegiatan pembangunan di Desa Sukaragam. Sehingga Musrenbangdes ini sesuai dengan Permendagri, sehingga kegiatan Musrenbangdes selalu dilaksanakan.

Dan apa yang kita ajukan atau usulkan itu tidak mungkin bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

Tentu saja yang diusulkan itu, mengacu kepada RPJMDes tahun  anggaran 2025-2026. Memang masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang belum di kerjakan karena keterbatan anggaran. Tapi Usulkan saja terus, hasilnya nanti kita tunggu, jika tidak terealisasikan, usulkan saja lagi.

"Kami dari pemerintahan hanya berusaha mengajukan dan mengusulkan, karena sejak diusulkan ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), kemudian usulan tersebut akan di olah apakah usulan itu dianggarkan oleh APBD kabupaten, Provinsi atau dari Pusat. Tetapi walaupun usulan itu prioritas dari desa Sukaragam, jika tidak masuk di SIPD tidak akan di akomodir, maka harus dipastikan bahwa usulan tersebut di input ke SIPD," papar H Ucup dalam sambutannya, pada Senin (23/9/2024).

Setiap desa hanya bisa mengusulkan 10 prioritas usulan. Mudah-mudahan usulan-usulan itu, dari RT dan RW dan kemudian ke Kadus bisa direalisasikan semuanya, tetapi tidak semua bisa terkaper. Karena dari usulan pembangunan di Musrenbangdes ini, akan dibangunnya secara bertahap sesuai anggarannya. Dan perlu diketahui bahwa Musrenbangdes itu merupakan sumber aspirasi masyarakat desa, termasuk Desa Sukaragam. 

"Usulan apa saja sih dari tingkat RT dan RW kemudian ke Kepala Dusun dan bagaimana caranya desa kita ini diperhatikan, ya ketua RT dan RW harus mempunyai program. Ditambah lagi para Ketua RT dan RW memiliki dokumen. Apa sih yang akan dibangun di wilayahnya masing-masing, catat lalu dokumentasikan," jelasnya.

Jika sudah menjadi catatan apa yang diusulkan, ucap Keeng lagi, tambahkan lagi dokumen kegiatan pembangunan baik dari APBD kabupaten, provinsi maupun dari pusat. 

"Jangan sampai jadi penonton, sebab kegiatan pembangunan itu ada empat sumber dari Desa, Kabupaten, Provinsi dan pemerintah pusat. Maka jika ingin aspirasi itu terakomodir harus rajin mengusulkan jangan diam saja dan lengkapi dengan dokumennya," paparnya.

Kasi Ekbang Perwakilan dari Kecamatan Serang Baru Sri Barokah menegaskan, Musrenbangdes ini adalah kegiatan tahunan desa, dan merupakan acuan untuk pembangunan di desa yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

"Kenapa dilaksanakan dibulan sekarang itu sesuai dengan Permendagri dan permendes usulan pembangunan Musrenbangdes itu sampai 31 September tahun berjalan. Jika tidak terakomodir di tahun 2025 oleh Anggaran desa maka Usulkan saja dan musyawarahkan mana nantinya yang menjadi prioritas di tahun anggaran 2026 yang dianggarkan oleh APBD Kabupaten Bekasi," tuturnya.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Serang Baru H Herry Hermawan, A.Md. T.C.E, menjelaskan, Musrenbangdes pada hari ini di Desa Sukaragam, Jadi kita mempunyai waktu sampai akhir September, harus sudah selesai, karena sudah dikunci oleh peraturan. Bahwa tanggal 30 September 2024 ini harus sudah ditetapkan perdes RKPDes tahun anggaran 2025.

"Saya minta kepada BPD dan anggotanya tolong dikawal oleh BPD ada empat tahapan, yang harus segera dilaksanakan, hari ini Musrenbang desa, insya Alloh selesai, dan kedua kegiatan Musdes, yang nantinya akan dipimpin oleh BPD, kemudian tiga musyawarah BPD, dan yang terakhir Kepala Desa menetapkan Perdes RKPDes tahun anggaran 2025," jelasnya.

Menurutnya, tolong disampaikan oleh tim sebelas apa-apa saja kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2025 untuk APBDesnya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunannya, Pemberdayaannya, Pembinaannya, dan juga penanganan bencana.

Karena kenapa, perlu bapak dan ibu peserta Musrembang desa ketahui yang bekerja selama ini bukan di desa saja. Ditingkat pemerintah provinsi, Kabupaten dan pemerintah pusat pun juga sama, karena kemarin saat di perhatikan, urutan-urutan pekerjaan pemerintah pusat dari mulai Agustus, ada yang namanya pidato presiden tanggal 16 Agustus 2024, yang menyampaikan nota keuangan, untuk apa, untuk tahun anggaran 2025. 

"Kemudian ditetapkan pada tanggal 19 September 2024, yakni ditetapkannya undang-undang APBN tahun anggaran 2025," terangnya.

Lanjut Herry, kita juga sama hari ini sedang membahas rancangan RKPDes tahun anggaran 2025, yang bahannya dari Musdes perencanaan pembangunan tahunan, dan itu usulan usulannya nanti ditampilkan oleh tim sebelas, dalam bentuk rancangan RKPDes tahun anggaran 2025, tetapi kegiatan pembangunannya itu sudah ada nilainya dengan menggunakan pagu anggaran tahun 2024.

Karena untuk anggaran tahun 2025 belum ada pagunya, biasanya nanti kalau sudah ada pagunya baru ditetapkan.

"Untuk informasi dana desa tahun 2025 sudah dianggarkan oleh kementrian, dan nilainya sudah ada,  bocorannya bahwa Dana Desa untuk BLT tahun 2025 ada pengurangan, yang tadinya maksimal 25 persen sekarang di rubah jadi 15 persen itu untuk BLT, nah nantinya untuk BLT dimusyawarahkan dulu antara RT dengan pemerintah desa dan BPD apa saja yang harus dikurangi," paparnya. 

Tambah dia, kegiatan apa saja sih untuk Dana desa tahun 2025, masih sama, ada BLT, Ketahanan pangan, penanganan stunting, dan operasional desa.

"Nanti tolong sampaikan saja oleh tim sebelas ke peserta Musrenbang desa untuk kegiatan pembangunan tahun 2025. Jika anggarannya besar dan tidak terkaper di APBDes usulkan ke APBD kabupaten," tutupnya. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait