Penulis: H Yonif - Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 761 kali
INDRAMAYU, medikomonline.com – Penerapan
kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan
pemerintah pada 4 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Tanpa terkecuali,
kebijakan penerapan PPKM ini akan diberlakukan pula oleh Kabupaten Indramayu
mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Penerapan itu diambil berdasarkan
ketentuan dari organisasi kesehatan dunia WHO.
Bupati Indramayu,
Nina Agustina mengatakan, dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat di Indramayu bakal
melaksanakan perintah atau kebijakan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah
pusat.
Terlebih Kabupaten
Indramayu masuk dalam kategori level 3 penilaian krisis Covid-19.
"Terus terang
saya butuh dukungan dan support dari seluruh elemen masyarakat agar semua
masyarakat bisa mengerti," ujar bupati saat Apel Kesiapan Pelaksanaan PPKM
Darurat di Mapolres Indramayu, Jumat (2/7/2021).
Nina Agustina
menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi kesehatan
masyarakat.
Pemkab Indramayu
sendiri sudah membuat Surat Edaran Nomor: 443/1515/Org tentang PPKM Darurat
Dalam Rangka Pengendalian Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Implementasi
kebijakan tersebut merujuk pada arahan Presiden soal penerapan PPKM Darurat.
Dilansir dari
TRIBUNJABAR.ID Ada sebanyak 14 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang akan
dibatasi di Kabupaten Indramayu.
Pemerintah daerah,
rencananya juga akan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Besok kami
akan rapatkan lagi untuk penyekatan. Mohon doa dan mohon supportnya agar kita
semua sehat," ujar dia.
Berikut 14
kegiatan atau aktivitas masyarakat yang akan dibatasi di Kabupaten Indramayu:
1. Kegiatan
Perkantoran atau Tempat Kerja (Perkantoran Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta) Perkantoran
tutup, 100 persen WFH untuk sektor non esensial.
2. Kegiatan
Belajar Mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan
Pelatihan, PAUD, Taman Kanak-Kanak dan RA dan sejenisnya)
Kegiatan belajar
mengajar dilaksanakan secara daring.
3. Kegiatan Sektor
Esensial dan Critikal
Esensial
pembatasan kapasitas kegiatan maksimal 50 persen, Critical maksimal 100 persen,
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Kegiatan
restoran
Tidak diizinkan
dine in atau makan di tempat, pembeli hanya diperbolehkan delivery atau take
away, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di
Pertokoan, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Mall, Supermarket, Toserba,
Minimarket dan Pasar Tradisional atau Malam
Pengunjung
dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, jam operasional sampai dengan
pukul 20.00 WIB, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan pasar
Pasar sandang,
Pasar malam, dan sejenisnya ditutup sementara, Pasar Tradisional atau Pasar
Umum jam operasional pukul 01.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
7. Kegiatan
konstruksi
Dapat beroperasi
100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan ibadah
Tutup sementara.
9. Kegiatan di
Area Publik
Tutup sementara.
10. Kegiatan
Pariwisata
Tutup sementara,
sedangkan untuk hotel non-karantina maksimal pengunjung 50 persen.
11. Kegiatan Seni,
Budaya, Sosial Kemasyarakatan
Tutup sementara.
12. Rapat,
Seminar, Pertemuan Luring
Tutup sementara.
13. Transportasi
Umum
Pembatasan
kapasitas kegiatan maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat.
14. Repsesi
Pernikahan
Pembatasan
pengunjung maksimal 30 orang, tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa
pulang), penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, tidak diadakan hiburan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer