Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 902 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com - Gubernur Jawa
Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan
Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari
2021.
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar
merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1
Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dikatakan Kang Emil - sapaan
Ridwan Kamil, usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau
Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan
melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021
selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," kata
Kang Emil.
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM
yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena
selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib
dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok,
Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung,
Bandung Barat, dan Sumedang).
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa
kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya
untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat
diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar pun melakukan
penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang
akan menerapkan PSBB Proporsional di Jabar. Ke-20 daerah tersebut yakni:
Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis,
Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor. Kemudian Kota Depok,
Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
"Empat kriteria yang disepakati adalah
jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka
harus melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.
Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang
menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat
kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus
menerapkan PSBB Proporsional.
Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada
di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus
aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
"Kriteria terakhir yang harus PSBB
Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang
perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," katanya.
Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Kang
Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens
berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.
"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan
daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan,"
ucapnya.
Sementara mengenai teknis atau standarisasi
dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun
kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing
dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.
"Terkait apa-apa yang menjadi standar
dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing,
berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum
lainnya," kata Kang Emil.
Kang Emil pun memastikan penerapan PSBB
Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub)
Jabar yang akan segera diterbitkan.
"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan
akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB
Proporsional," ucapnya.
Kemudian dalam waktu bersamaan dengan
penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu
kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan
COVID-19.
"Mudah-mudahan
dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan
lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar," kata Kang
Emil.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer