Penulis: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 923 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberikan berbagai bentuk sanksi bagi
pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ada berupa denda, ada juga sanksi sosial
dengan menggunakan rompi pelanggar, memungut sampah, menyapu lokasi operasi,
push up bagi yang berbadan fit hingga membuat mengunggah foto di media sosial (Medsos).
Pada operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan
Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) proporsional, Kamis (10/12/2020), Satpol PP Kota Bandung menindak 104
pelanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar tersebut terjaring di tiga
kawasan, yaitu di Terminal Leuwipanjang Kecamatan Bojongloa Kidul, Pasar
Cangkring Kecamatan Bandung Kulon, dan Jalan Caringin Kecamatan Babakan
Ciparay.
“Operasi kali ini kami menyasar lokasi yang
banyak didatangi pengunjung. Mulai dari terminal, pasar, juga jalan raya yang
cukup banyak dilalui masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian
Setiadi.
Dari pelanggar yang terjaring, sebanyak 21
orang membayar denda administrasi masing-masing membayar Rp50.000. Sedangkan 83
lainnya diberikan sanksi sosial.
Total denda administrasi yang dikumpulkan
mencapai Rp 1.050.000,00. Sedangkan untuk sanksi sosial, jenisnya beragam,
diantaranya, menggunakan rompi pelanggar, memungut sampah, menyapu lokasi
operasi, push up bagi yang berbadan fit hingga membuat update di media sosial.
“Tadi ada dua orang yang usianya memang masih
muda dan melek teknologi. Mereka membuat update di media sosial bahwa mereka
sudah melanggar AKB. Lalu, akun Satpol PP juga di-tag,” jelas Rasdian.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan
Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni berharap, pemberian sanksi kepada
pelanggar bisa meningkatkan kesadaran masayrakat untuk menerapkan protokol
kesehatan.
“Bukan semata-mata mau menghukum orang, tapi
menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat. Kalau keluar rumah sudah
otomatis menggunakan masker,” ungkap Das’an.
Ia mengungkapkan, semua warga Kota Bandung
wajib melaksanakan 3M dan 1T. “Ingat selalu menggunakan masker, mencuci tangan
dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pintanya.
Sementara itu, SR (20), warga Pasir Koja yang
menerima sanksi sosial berupa postingan instagram melanggar AKB mengaku akan
lebih disiplin mengenakan masker.
“Tidak mau lagi (terjaring operasi),” katanya
seraya berjanji akan terus menggunakan masker.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer