Loading

Satpol PP Kota Bandung Sanksi Unggah Foto di Medsos Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan


Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 726 kali


Pelanggar protokol kesehatan mengenakan rompi bertuliskan “Saya Pelanggar AKB”. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, Medikomonline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberikan berbagai bentuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ada berupa denda, ada juga sanksi sosial dengan menggunakan rompi pelanggar, memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit hingga membuat mengunggah foto di media sosial (Medsos).

Pada operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, Kamis (10/12/2020), Satpol PP Kota Bandung menindak 104 pelanggar protokol kesehatan.

Para pelanggar tersebut terjaring di tiga kawasan, yaitu di Terminal Leuwipanjang Kecamatan Bojongloa Kidul, Pasar Cangkring Kecamatan Bandung Kulon, dan Jalan Caringin Kecamatan Babakan Ciparay.

“Operasi kali ini kami menyasar lokasi yang banyak didatangi pengunjung. Mulai dari terminal, pasar, juga jalan raya yang cukup banyak dilalui masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Dari pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang membayar denda administrasi masing-masing membayar Rp50.000. Sedangkan 83 lainnya diberikan sanksi sosial.

Total denda administrasi yang dikumpulkan mencapai Rp 1.050.000,00. Sedangkan untuk sanksi sosial, jenisnya beragam, diantaranya, menggunakan rompi pelanggar, memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit hingga membuat update di media sosial.

“Tadi ada dua orang yang usianya memang masih muda dan melek teknologi. Mereka membuat update di media sosial bahwa mereka sudah melanggar AKB. Lalu, akun Satpol PP juga di-tag,” jelas Rasdian.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni berharap, pemberian sanksi kepada pelanggar bisa meningkatkan kesadaran masayrakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Bukan semata-mata mau menghukum orang, tapi menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat. Kalau keluar rumah sudah otomatis menggunakan masker,” ungkap Das’an.

Ia mengungkapkan, semua warga Kota Bandung wajib melaksanakan 3M dan 1T. “Ingat selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pintanya.

Sementara itu, SR (20), warga Pasir Koja yang menerima sanksi sosial berupa postingan instagram melanggar AKB mengaku akan lebih disiplin mengenakan masker.

“Tidak mau lagi (terjaring operasi),” katanya seraya berjanji akan terus menggunakan masker.

Tag : No Tag

Berita Terkait