Loading

DPRD Jabar Minta PT Indonesia Power Bayar Pajak Air Permukaan


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 488 kali


Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke PT. Indonesia Power POMU Saguling di Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Humas DPRD Jabar)

BANDUNG BARAT, Medikomonline.com - Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke PT. Indonesia Power POMU Saguling di Kabupaten Bandung Barat, Senin (01/11/2021). Kunjungan ini dalam rangka mendapatkan data dan informasi berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugyanto Nangolah mengatakan, Pajak Air Permukaan dari PT. Indonesia Power harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD karena itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernu Jawa Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah.

"Bahwa untuk pembayaran pajak PT. Indonesia Power terhadap Pajak Air Permukaan itu harus segera dibayarkan agar tidak menghambat pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat," ucap Sugyanto di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Senin, (01/11/2021).

Sugyanto menekankan, Pajak Air Permukaan sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus menaatinya. "Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari Peraturan Gubernur Jawa Barat No 13 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2011, bahwa penetapan pajak air permukaan harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," tegasnya.

"Dalam rangka otonomi daerah ini, jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi Gubernur Jawa Barat terhadap tarif (PAP) itu. Maka dari itu, sebelum ada keputusan dari Permendagri, pajak itu harus dibayar sesuai yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat," tandasnya.

Pajak Air Permukaan Waduk Saguling di Kabupaten Bandung Barat tersebut, kini dikelola oleh PT Indonesia Power. 

Tag : No Tag

Berita Terkait