Loading

4 SKPD Jalin Kerjasama Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Disdukcapil


Penulis: Nanang
1 Tahun lalu, Dibaca : 419 kali


Penandatanganan kerja sama terkait pemanfaatan data dan dokumen kependudukan disaksikan langsung Pj. Sekda Sumedang Hj. Tuti Ruswati.

SUMEDANG, Medikomonline.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan DPMPTSP, Disnakertrans, Dinas Sosial dan Diskominfosanditik.

Penandatanganan kerja sama terkait pemanfaatan data dan dokumen kependudukan disaksikan langsung Pj. Sekda Sumedang Hj. Tuti Ruswati di Ruang Kareumbi Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (13/11/2023).

Kadisdukcapil Bangbang Kusditiantoro mengatakan, perjanjian kerja sama berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Selain itu, kerja sama juga sebagai tindak lanjut permohonan SKPD yang sudah disampaikan ke Dirjen Dukcapil untuj mempermudah verifikasi dan validasi data terkait kependudukan sesuai keperluan SKPD terkait.

"Dari Dirjen Dukcapil sudah turun persetujuan. Ada 4 SKPD, nanti SKPD yang sudah melaksanakan perjanjian mendapat akses data dari Sistem Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil," ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk mendukung pekerjaan.

“Misal SKPD tertentu butuh data kependudukan seperti NIK bisa buka di website atau portal yang sudah disediakan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Sekda Tuti Ruswati bersyukur, dari 10 sudah ada 4 SKPD yang bisa mengakses data dan dokumen kependudukan.

Dengan diberikannya akses kepada 4 SKPD, semua program kegiatan maupun inovasi yang berbasis NIK datanya bisa real time dan di overlay dengan data kemiskinan.

"Harapannya bisa real time dan overlay dengan data kemiskinan sehingga ada akselerasi sehingga intervensi kemiskinan lebij tepat sasaran," katanya.(Nanang)

Tag : No Tag

Berita Terkait