Loading

Bupati Pangandaran Kick Balik Perangkat Desa Jika Tuntut TAPD Harus di Bayar, Selesaikan Dulu Retribusi PBB, Siapa Yang Salah


Penulis : Herz_Mdk.
1 Tahun lalu, Dibaca : 1564 kali


Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata. (Foto :Istimewa)

KAB. PANGANDARAN, Medikomonline.com - Seiring dengan tuntutan para perangkat desa termasuk kepala desa yang tergabung dari organisasi APDESI dan PPDI kemarin Senin siang (12/12/2022) mendatangi kantor Bupati Pangandaran guna mempertanyakan Tunjangan Aparatur Perangkar Desa (TAPD) dari tahun 2021 sampai 2022 masih menyisakan tunggakan yang belum dibayar mencapai 18 bulan termasuk Bagi Hasil retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru dibayar tahun 2018 silam.

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata Senin malam (12/12/2022) kepada Medikomonline.com mengatakan, kalau hal ini mau menang – menangan juga ayo, tapi siapa yang sebeneranya bersalah disini,”Tegas Jeje Wiradinata.

Dijelaskan Jeje Wiradinata Bupati Pangandaran, bahwa tunjangan TAPD ini sebenarnya hanya kebijakan Pemerintah Daerah/Bupati saja dalam memberikan tunjangan aparatur desa ini. Artinya bukan suatu kewajiban atau keharusan Pemda untuk membayar/memberikan tunjangan tersebut karenanya juga ini harus dilihat dari sisi pendapatan daerahnya,”Katanya.  

“Harus dipahami bahwa semua ini akibat pengaruh pandemi Covid 19 sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami ini tidak ada atau tidak mungkin untuk membayar. Jadi tentunya juga ini harus bisa menjadi pemahan bersama terutama bagi para perangkat desa/kepala desa yang ada.

Kebijakan ini hanya dimiliki oleh Kabupaten Pangandaran bahkan di Jawa Barat hanya beberapa daerah saja atau bahkan tidak ada mengenai pemberian tunjangan aparatur desa ini ada.

Harus disadari pula bahwa tunjangan aparatur desa ini bersumber dari desa masing – masing, dan pada waktu itu kebijakan fiskal kita memungkinkan untuk memberikan tunjangan perangkat desa, maka dari itu tunjangan aparatur desa ini kita berikan kepada aparatur desa dan ini hanya ada kekhususan di Kabupaten Pangandaran saja,” imbuhnya.

“Di tahun 2021 masih terpengaruh pada pandemi covid 19 dan berdampak pada semua pendapatan desa termasuk kabupaten, maka inipun hanya sekali yang bisa diberikan. Sedang untuk tahun 2022 ini kita sudah memberikan 5 bulan mengingat keadaan pandemi covid 19 sudah mulai membaik tahun ini,” Katanya.

“Yang harus menjadi pemikiran bersama adalah bahwa yang mengatur perundang – undangan pusat untuk pendapatan desa itu adalah Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa dan Pendapatan lainnya. Sehingga yang mengkaper itu bukan APBD akan tetapi APBDes itu sendiri,” Tegasnya.

Sementara mengenai retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja di Desa adanya oknum yang tidak membayarkan, nah jadi siapa jika ini akan saklek – saklekan bersalah dan kembali ke normatif hukum siapa yang salah?,” Tanya Jeje Wiradinata.

Jika kita mau menang – menangan mengenai tuntutan tunjangan inipun baginya tidaklah masalah, karena menurutnya dirinya tidak akan kena aspek persoalan hukum misalnya, karena itu tidak jelas payung hukumnya hanya sebatas Peraturan Bupati (Perbup) dan itupun bisa sewaktu – waktu dicabut.

Dikatakan Jeje yang sudah jelas – jelas salah tentu ketika retribusi Pajak Bumi dan Bangunan ini tidak disetorkan ke kas daerah maka ini jelas pidana hukum,” Tegas Jeje kembali kepada Medikomonline.com.

Lebih lanjut Jeje pun mengungkapkan,  kekesalan atau kekecewaan yang semula para perangkat desa dan kepala desa datang akan audiensi tapi datang demo seperti itu.

Dirinyapun menyesalkan sikap apartur dan kita sama – sama aparatur pemerintah secara etika jelas itu tidak beretika. Bahkan kalau mau demo ya tentu harus prosedurnya ditempuh. Seperti memberi tahukan terlebih dahulu kepihak yang berwajib/Polres, untuknya dirinya mengaku kesal seakan tidak menghargai sesama aparatur pemerintah.

Disebutkan Jeje semula yang akan hadir hanya sekitar 30 an orang perangkat desa namun yang hadir lebih dari seratus dan membawa spanduk bertuliskan tagih janji demikian atau seperti yang demo,” Sesal Jeje Wiradinata.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, ST dari Fraksi PKB bidang Komisi I menyayangkan sikap Bupati Pangandaran yang demikian.

“Seharusnya tidak seperti itu, karena bagaimanapun juga mereka datang untuk mempertanyakan janji beliau sebagai Bupati.

Otang membenarkan, kalau kekhususan ini hanya dimiliki mungkin di Kabupaten Pangandaran saja. Akan tetapi mereka APDESI dan PPDI itu bersandar pada janji beliau selaku pimpinan Kepala Daerahnya.

“Mereka menuntut itu atas dasar hak desa,” Terang Otang Tarlian kepada Medikomonline.com.

Diungkapkan Otang, Bupati yang sekarang ini adalah Bupati periode sebelumnya. Tentunya ya betul beliau memahami kondisi keuangan daerah seperti itu mungkin pada waktu itu mampu sampai menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

Akan tetapi juga seharusnya membuat kebijakan serta janji politiknya pun harus terukur dan dalam membuat kebijakanpun bisa memprediksikan keuangan daerahnya kedepan,” Pungkas Otang Tarlian. 

Tag : No Tag

Berita Terkait