Penulis : Herz_Mdk.
1 Tahun lalu, Dibaca : 1564 kali
KAB. PANGANDARAN, Medikomonline.com
- Seiring
dengan tuntutan para perangkat desa termasuk kepala desa yang tergabung dari organisasi
APDESI dan PPDI kemarin Senin siang (12/12/2022) mendatangi kantor Bupati Pangandaran
guna mempertanyakan Tunjangan Aparatur Perangkar Desa (TAPD) dari tahun 2021 sampai
2022 masih menyisakan tunggakan yang belum dibayar mencapai 18 bulan termasuk
Bagi Hasil retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru dibayar tahun 2018
silam.
Bupati Pangandaran,
Jeje Wiradinata Senin malam (12/12/2022) kepada Medikomonline.com mengatakan, kalau hal ini mau menang – menangan juga
ayo, tapi siapa yang sebeneranya bersalah disini,”Tegas Jeje Wiradinata.
Dijelaskan Jeje
Wiradinata Bupati Pangandaran, bahwa tunjangan TAPD ini sebenarnya hanya
kebijakan Pemerintah Daerah/Bupati saja dalam memberikan tunjangan aparatur
desa ini. Artinya bukan suatu kewajiban atau keharusan Pemda untuk membayar/memberikan
tunjangan tersebut karenanya juga ini harus dilihat dari sisi pendapatan daerahnya,”Katanya.
“Harus dipahami
bahwa semua ini akibat pengaruh pandemi Covid 19 sehingga Pendapatan Asli
Daerah (PAD) kami ini tidak ada atau tidak mungkin untuk membayar. Jadi
tentunya juga ini harus bisa menjadi pemahan bersama terutama bagi para
perangkat desa/kepala desa yang ada.
Kebijakan ini hanya
dimiliki oleh Kabupaten Pangandaran bahkan di Jawa Barat hanya beberapa daerah
saja atau bahkan tidak ada mengenai pemberian tunjangan aparatur desa ini ada.
Harus disadari pula
bahwa tunjangan aparatur desa ini bersumber dari desa masing – masing, dan pada
waktu itu kebijakan fiskal kita memungkinkan untuk memberikan tunjangan
perangkat desa, maka dari itu tunjangan aparatur desa ini kita berikan kepada
aparatur desa dan ini hanya ada kekhususan di Kabupaten Pangandaran saja,”
imbuhnya.
“Di tahun 2021
masih terpengaruh pada pandemi covid 19 dan berdampak pada semua pendapatan
desa termasuk kabupaten, maka inipun hanya sekali yang bisa diberikan. Sedang untuk
tahun 2022 ini kita sudah memberikan 5 bulan mengingat keadaan pandemi covid 19
sudah mulai membaik tahun ini,” Katanya.
“Yang harus menjadi
pemikiran bersama adalah bahwa yang mengatur perundang – undangan pusat untuk
pendapatan desa itu adalah Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa dan Pendapatan
lainnya. Sehingga yang mengkaper itu bukan APBD akan tetapi APBDes itu sendiri,”
Tegasnya.
Sementara mengenai retribusi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja di Desa adanya oknum yang tidak membayarkan,
nah jadi siapa jika ini akan saklek – saklekan bersalah dan kembali ke normatif
hukum siapa yang salah?,” Tanya Jeje Wiradinata.
Jika kita mau
menang – menangan mengenai tuntutan tunjangan inipun baginya tidaklah masalah,
karena menurutnya dirinya tidak akan kena aspek persoalan hukum misalnya,
karena itu tidak jelas payung hukumnya hanya sebatas Peraturan Bupati (Perbup)
dan itupun bisa sewaktu – waktu dicabut.
Dikatakan Jeje yang
sudah jelas – jelas salah tentu ketika retribusi Pajak Bumi dan Bangunan ini
tidak disetorkan ke kas daerah maka ini jelas pidana hukum,” Tegas Jeje kembali
kepada Medikomonline.com.
Lebih lanjut Jeje
pun mengungkapkan, kekesalan atau
kekecewaan yang semula para perangkat desa dan kepala desa datang akan audiensi
tapi datang demo seperti itu.
Dirinyapun
menyesalkan sikap apartur dan kita sama – sama aparatur pemerintah secara etika
jelas itu tidak beretika. Bahkan kalau mau demo ya tentu harus prosedurnya
ditempuh. Seperti memberi tahukan terlebih dahulu kepihak yang berwajib/Polres,
untuknya dirinya mengaku kesal seakan tidak menghargai sesama aparatur
pemerintah.
Disebutkan Jeje
semula yang akan hadir hanya sekitar 30 an orang perangkat desa namun yang
hadir lebih dari seratus dan membawa spanduk bertuliskan tagih janji demikian
atau seperti yang demo,” Sesal Jeje Wiradinata.
Menanggapi hal
tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, ST dari Fraksi PKB
bidang Komisi I menyayangkan sikap Bupati Pangandaran yang demikian.
“Seharusnya tidak
seperti itu, karena bagaimanapun juga mereka datang untuk mempertanyakan janji beliau
sebagai Bupati.
Otang membenarkan,
kalau kekhususan ini hanya dimiliki mungkin di Kabupaten Pangandaran saja. Akan
tetapi mereka APDESI dan PPDI itu bersandar pada janji beliau selaku pimpinan
Kepala Daerahnya.
“Mereka menuntut
itu atas dasar hak desa,” Terang Otang Tarlian kepada Medikomonline.com.
Diungkapkan Otang, Bupati
yang sekarang ini adalah Bupati periode sebelumnya. Tentunya ya betul beliau memahami
kondisi keuangan daerah seperti itu mungkin pada waktu itu mampu sampai menerbitkan
Peraturan Bupati (Perbup).
Akan tetapi juga seharusnya
membuat kebijakan serta janji politiknya pun harus terukur dan dalam membuat
kebijakanpun bisa memprediksikan keuangan daerahnya kedepan,” Pungkas Otang
Tarlian.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer