Loading

Ini Cara Aman Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Subang


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 977 kali


Masyarakat Kabupaten Subang kini sudah bisa mengakses pembayaran pajak kendaraan lewat Samsat Drive Thru. (Foto: Ist/P3DW Subang)

SUBANG, Medikomonline.com - Masyarakat Kabupaten Subang kini sudah bisa mengakses pembayaran pajak kendaraan lewat Samsat Drive Thru. Layanan ini pun memudahkan masyarakat untuk mengakses transaksi yang lebih aman di masa pandemi Covid-19.

Samsat Drive Thru mempunyai banyak kelebihan bagi masyarakat, mulai dari segi efektivitas dan efisiensi waktu pelayanan, kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, transparansi biaya dan persyaratan serta jaminan kepastian pelayanan.

"Kebijakan drive thru ini bertujuan untuk memecah kerumunan. Drive thru hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Di mana posisinya masyarakat tidak perlu masuk ke aula. Jadi kita menghindari kerumunan tertentu," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan  Wilayah (P3DW) Subang Lovita Adriana Rosa kepada Medikomonline, Senin (14/6/2021). 

Dijelaskan Lovita, layanan Samsat Drive Thru Subang didukung dengan teknologi informasi. Melalui pelayanan berbasis digital, ia berharap masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak dan mendorong kepatuhan bagi yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Wajib pajak [yang belum patuh] perlu disadarkan dan didorong, sehingga perlu disosialisasikan oleh pemkab melalui kolaborasi antara camat dengan unsur samsat, kepolisian dan jasa raharja," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan  Ahmad Zayyidin Ansori menuturkan selama pandemi ini terjadi peningkatan transaksi online lewat chanel pembayaran, ATM, m-banking, maupun e-commerce. Di samping itu, pendaftaran yang sifatnya online juga meningkat.

"Dulu masyarakat di pedesaaan lebih memilih pembayaran konvensional, seperti samsat keliling, atau ke kantor kita. Namun sekarang kita memasifkan layanan kita. Sehingga masyarakat bisa membayar di chanel terdekat dan juga melalui e-commerce, ATM," papar Ahmad.

Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak lewat Payment Point Online Banking (PPOB) agen bank bjb yang ada di BUMDes. Menurutnya, saat ini ada 47 PPOB yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang.

Di sisi lain, masyarakat juga bisa mengakses aplikasi Sambara atau Samsat Mobile Jabar di handphone masing-masing. Selain utuk membayar pajak, aplikasi ini bisa digunakan untuk memperoleh informasi pajak.

"Lewat Sambara, kita cukup mengisi nomor polisi kendaraan. Nanti keluar besaran pajaknya, termasuk ada masa jatuh tempo pajak, masa STNK. Sehingga masyarakat bisa melanjutkan pembayaran melalui kode bayar yang kita beri, tentu dengan memverifikasi data yang bisa menunjukkan pemilik sesungguhnya. Sehingga bisa dibayar di mana saja," papar Ahmad.

Sambara juga memberikan layanan aplikasi lain berupa Proteksi kepemilikan ketika kita menjual kendaraan agar terhindar dari pajak progresif. Keunggulan lain dari Sambara adalah bisa digunakan di mana saja, bahkan di luar negeri sekalipun. Namun untuk saat ini, menu pengiriman di aplikasi Sambara belum diaktifkan.

Ahmad menjelaskan, dari total wajib pajak Kabupaten Subang sebanyak 400 ribuan, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran per harinya antara 1.000 sampai 1.500 orang. Adapun yang paling tinggi bisa mencapai 2.000 wajib pajak.

Ahmad mengakui sebagian masyarakat Subang belum yakin dengan proses online dalam pembayaran pajak. Padahal pembayaran online membuat wajib pajak terhindar dari keterlambatan membayar pajak.

"Maka itu kita terus menyosialisasikan jadwal di kantor kita (P3DW) dan Samsat Keliling melalui media cetak, online, dan radio. Kita juga berusaha menggerakkan mitra PPOB Bumdes untuk menjadi sosialisator dan penyambung informasi pajak di desa-desa," papar Ahmad.

Ia berharap Bumdes yang merupakan Mitra PPOB bank bjb bisa menjadi pusat konsultasi perpajakan di desa-desa. 

Tag : No Tag

Berita Terkait