Penulis: IthinK
16 Jam lalu, Dibaca : 60 kali
BANDUNG, Medikomonline.com
- Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat melaksanakan
pengerukan sedimen pada situ-situ di wilayah kerja UPTD Pengeloaan SDA (PSDA)
Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki dan Wilayah Sungai Citanduy pada tahun anggaran
2025 melalui penyedia jasa sewa alat berat, meliputi excavator, ponton, dan
dump truck.
Pemilihan penyedia dan kontrak dilaksanakan oleh UPTD PSDA
menggunakan metode katalog elektronik dengan rincian: Situ Cibeureum dengan
nilai kontrak Rp.1.406.294.048,00 dengan penyedia CV KM, Situ Malingping dengan
nilai kontrak Rp.1.403.598.397,00 dengan penyedia CV IPM, Situ Panjalu dengan
nilai kontrak Rp.1.218.336.000,00 dengan penyedia PT SMN.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 ditemukan
Kelebihan Pembayaran Sewa Excavator pada Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat
sebesar Rp840.809.522,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan kepada
operator excavator dan pengawas lapangan atas pekerjaan pengerukan pada tiga
lokasi tersebut, diketahui terdapat perbedaan antara jumlah alat yang
melaksanakan pekerjaan dan jam operasional alat dibandingkan dengan laporan
operasi mesin sebagai dasar pembayaran sehingga terdapat kelebihan pembayaran sewa
excavator, dengan rincian Situ Cibeureum Rp.372.013.650,00, Situ Malingping Rp.392.355.872,00,
Situ Panjalu Rp.76.440.000,00.
Permasalahan Kelebihan Pembayaran Sewa Excavator pada Dinas Sumber
Daya Air Jawa Barat sebesar Rp840.809.522,00 dikonfirmasi oleh
Medikomonline.com kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat pada tanggal
14 September 2026. Kemudian pada tanggal 22 September 2026 Dinas Sumber Daya
Air Jawa Barat menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada Medikomonline.com.
Dalam keterangannya,
Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai
Ciwulan-Cilaki Muhammad Taufik, S.T., M.E. menjelaskan, faktor penyebab
terjadinya kelebihan pembayaran sewa excavator karena terdapat alat berat yang
mengalami kerusakan sehingga jam operasional nyata lebih sedikit dibandingkan
rencana. Kemudian volume pekerjaan yang tersisa di lapangan sedikit, akan
tetapi dengan alat yang ada volume sisa tersebut dapat diselesaikan. Namun
demikian, pembayaran telah dilakukan hingga mencapai nilai volume sesuai
ketentuan dalam kontrak/surat pesanan.
“Komitmen seluruh penyedia jasa telah diselesaikan sepenuhnya
sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh tim pemeriksa maupun Dinas Sumber Daya
Air Provinsi Jawa Barat. Seluruh proses pengembalian telah selesai dilaksanakan
pada tanggal 17 Juli 2026 melalui mekanisme penyetoran ke Kas Daerah. Bukti
penyetoran telah diterima dan dicatat dalam administrasi keuangan masing-masing
UPTD,” kata Taufik.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back