Loading

Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat Bayar Lebih Sewa Excavator Rp840.809.522 Untuk Pengerukan Situ Cibeureum, Malingping dan Panjalu


Penulis: IthinK
16 Jam lalu, Dibaca : 60 kali


Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat

BANDUNG, Medikomonline.com - Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat melaksanakan pengerukan sedimen pada situ-situ di wilayah kerja UPTD Pengeloaan SDA (PSDA) Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki dan Wilayah Sungai Citanduy pada tahun anggaran 2025 melalui penyedia jasa sewa alat berat, meliputi excavator, ponton, dan dump truck.

Pemilihan penyedia dan kontrak dilaksanakan oleh UPTD PSDA menggunakan metode katalog elektronik dengan rincian: Situ Cibeureum dengan nilai kontrak Rp.1.406.294.048,00 dengan penyedia CV KM, Situ Malingping dengan nilai kontrak Rp.1.403.598.397,00 dengan penyedia CV IPM, Situ Panjalu dengan nilai kontrak Rp.1.218.336.000,00 dengan penyedia PT SMN.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 ditemukan Kelebihan Pembayaran Sewa Excavator pada Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat sebesar Rp840.809.522,00.

Berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan kepada operator excavator dan pengawas lapangan atas pekerjaan pengerukan pada tiga lokasi tersebut, diketahui terdapat perbedaan antara jumlah alat yang melaksanakan pekerjaan dan jam operasional alat dibandingkan dengan laporan operasi mesin sebagai dasar pembayaran sehingga terdapat kelebihan pembayaran sewa excavator, dengan rincian Situ Cibeureum Rp.372.013.650,00, Situ Malingping Rp.392.355.872,00, Situ Panjalu Rp.76.440.000,00.

Permasalahan Kelebihan Pembayaran Sewa Excavator pada Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat sebesar Rp840.809.522,00 dikonfirmasi oleh Medikomonline.com kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat pada tanggal 14 September 2026. Kemudian pada tanggal 22 September 2026 Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada Medikomonline.com.

Dalam keterangannya,  Kepala  UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki Muhammad Taufik, S.T., M.E. menjelaskan, faktor penyebab terjadinya kelebihan pembayaran sewa excavator karena terdapat alat berat yang mengalami kerusakan sehingga jam operasional nyata lebih sedikit dibandingkan rencana. Kemudian volume pekerjaan yang tersisa di lapangan sedikit, akan tetapi dengan alat yang ada volume sisa tersebut dapat diselesaikan. Namun demikian, pembayaran telah dilakukan hingga mencapai nilai volume sesuai ketentuan dalam kontrak/surat pesanan.

“Komitmen seluruh penyedia jasa telah diselesaikan sepenuhnya sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh tim pemeriksa maupun Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Seluruh proses pengembalian telah selesai dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2026 melalui mekanisme penyetoran ke Kas Daerah. Bukti penyetoran telah diterima dan dicatat dalam administrasi keuangan masing-masing UPTD,” kata Taufik. 

Tag : No Tag

Berita Terkait