Loading

Hasil Rapat Dinkes Depok: Oknum Dewan Perokok di Kawasan KTR Bakal Dipanggil


Penulis: Lucy
10 Jam lalu, Dibaca : 41 kali


Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori.

DEPOK, Medikomonline.comKasus oknum anggota DPRD Kota Depok yang terekam kamera menyalakan rokok di kanal YouTube TV Depok terus bergulir.  

Dalam rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Senin (4/5/2026), diputuskan bahwa anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, akan segera dipanggil untuk diberikan teguran lisan. Hal ini menyusul rekaman dirinya merokok di area KTR Balai Kota Depok pada Senin (27/4/2026).  

“Hasil rapatnya akan ada pemanggilan berupa teguran lisan dulu, sesuai mekanisme amanat Perda KTR,” ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori.  

Devi menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi Satgas KTR tingkat kota pada 13 Mei 2026 serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Balai Kota.  

Aturan dan Sanksi Perda KTR

Perda KTR No. 02 Tahun 2020 menegaskan peran masyarakat dalam pengawasan, termasuk menegur perokok di kawasan KTR, melaporkan pelanggaran kepada pimpinan, hingga menyampaikan laporan resmi kepada pejabat berwenang.  

Sanksi bagi pelanggar KTR antara lain:  

- Individu yang merokok di KTR: kurungan maksimal 3 hari atau denda maksimal Rp1 juta.  

- Pengelola/penanggung jawab KTR yang tidak menegakkan aturan: denda maksimal Rp50 juta, misalnya tidak memasang tanda larangan merokok atau tidak menegur pelanggar.  

Klarifikasi Siswanto

Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis (30/4/2026). Ia menyebut tindakannya sebagai bentuk kekhilafan dan terjadi spontan setelah wawancara.  

Meski demikian, pemanggilan BKD menandakan kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Apalagi Siswanto merupakan anggota Komisi D yang membidangi kesehatan, sehingga diharapkan memberi teladan dalam penegakan Perda KTR.  

Kawasan Percontohan

Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintahan yang menjadi percontohan penerapan KTR. Selain itu, aturan KTR juga berlaku di rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan berbagai fasilitas umum lainnya.  

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menilai langkah terbaik adalah Siswanto datang ke Dinkes untuk meminta maaf sekaligus membayar denda sesuai Perda KTR.  

“Kalau itu dilakukan, akan menjadi contoh baik bagi penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” tegas Rusdy. (Lucy)

Tag : No Tag

Berita Terkait