Loading

Kabar Baik bagi Warga Yang Terdampak Longsor Kali Cipamingkis Siap di Relokasi Sesuai Perbup


Agus/Manah
9 Bulan lalu, Dibaca : 272 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : saat Kadis Disperkimtan bersama Camat dan Kades Sirnajati meninjau lokasi longsor di bantaran kali Cipamingkis

CIBARUSAH, Medikomonline.com -Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang rumahnya terdampak longsor Kali Cipamingkis di Kampung Cigoong, Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah.

Hal ini menyusul telah rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Pembangunan dan Rehabilitasi atau Relokasi Rumah Korban Bencana di Kabupaten Bekasi.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir menjelaskan, Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum terhadap pemberian bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terkena musibah atau bencana.

“Alhamdulillah saya bersyukur, yang pertama dapat di informasikan kemarin Peraturan Bupati atau Perbup tersebut sudah ditandatangan dan sudah diverifikasi Kementrian Dalam Negeri. Tentunya ini menjadi dasar kita, acuan kita kaitan dengan pemberian bantuan bagi korban yang terkena bencana. Mudah-mudahan minggu depan sudah turun,”  kata Nurchaidir.

Katanya lagi, pemberian bantuan sosial ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana dan bersifat stimulant seperti program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

 “Jadi sifatnya menstimulan, sama seperti program rutilahu. Yang jelas setelah ada peraturan atau ada payung hukumnya kita jadi lebih pede lah, lebih ada dasarnya untuk melakukannya,” ungkapnya.

Nurchaidir menjelaskan, dari laporan awal yang diterima terdapat 10 rumah yang terdampak longsor Kali Cipamingkis dan harus direlokasi. Beberapa orang pemilik rumah yang memiliki lahan di tempat lain sehingga nantinya dapat langsung mendapatkan bantuan, sedangkan sisanya tidak.

“Jadi didalam Perbup ini ada salah satu klausul yang kaitannya dengan relokasi. Direlokasi itu kita akan berkoordinasi dengan stakeholder yang lain seperti apa relokasinya, bagaimana mekanisme pengadaan lahan dan pengurusan sertifikatnya, mungkin nanti dilihat dulu peraturannya seperti apa,” kata dia.

Agar mencegah longsor meluas, Nurchaidir menjelaskan  pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi dengan melayangkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC).

“Makanya saya menyampaikan harus ada penanganan secara permanen dalam artian bisa menggunakan sheet pile ataupun tembok penahan tanah permanen kaitannya supaya tidak terjadi longsor lagi di sekitaran sungai Cipamingkis. Itu kaitan kewenangannya memang ada di BBWS Citarum,” tandasnya. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait