Loading

Pengukuhan dan Penyesuaian Periode Masa Jabatan 1539 Anggota BPD se Kabupaten Bekasi


Manah/Agus
3 Bulan lalu, Dibaca : 351 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : saat Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan SK penyesuaian masa jabatan terhadap 1.539 anggota BPD dari 179 desa di Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT, Medikomonline.com - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi. Surat Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan penyerahan SK dilaksanakan di Plaza Pemda Cikarang Pusat, pada Selasa (9/7/2024).

Pj Bupati Dani Ramdan mengharapkan penambahan waktu penyesuaian masa jabatan BPD bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dengan kinerja yang bisa dikenang oleh masyarakat. 

"Harapannya bisa mengukir prestasi dan legacy, warisan, karena apa yang ingin kita tinggalkan bergantung dari kinerja terakhir yang kita lakukan," tandasnya. 

Dani Ramdan menyampaikan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sangat penting dalam menyerap aspirasi masyarakat desa.

Meskipun kepala desa telah dipilih secara langsung, tetapi dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan pembuatan produk hukum di tingkat desa, BPD memainkan peranan penting.

"BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa. Karena saya juga pejabat Provinsi sering berkeliling, tidak semua BPD dan kepala desa itu harmonis, tapi di sini (Kabupaten Bekasi) harmonis," ungkapnya dalam sambutan pengukuhan.

Dani Ramdan mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD dan Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.

"Ini karena kepemimpinan ketua Forum dan Apdesi selalu kompak. Jadi luar biasa saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan kekompakannya," tuturnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan, penyesuaian masa jabatan BPD ini mengikuti jabatan kepala desa, yang merupakan hasil dari Undang-Undang terbaru semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diubah ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

Atong menuturkan dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, ada 7 penjabat kepala desa, karena yang sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Jumlah BPD dari 179 desa sebanyak 1.539 orang. Saat ini mereka dikukuhkan secara serentak dan akan diperpanjang sampai dengan 2 tahun mendatang yaitu sampai Juli 2026," terangnya.

Ditempat yang sama Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi H Karno menjelaskan, sebagai pengurus forum BPD ia berharap ada kerjasama yang baik diantara BPD itu, dan BPD dengan pemerintah desa.

Didesa BPD dengan kepala desa harus berkolaborasi yang baik dan bangun sinergitas yang positif, tetapi harus diingat bukan seiya sekata pengertiannya.

"Saya bilang tadi harus ada kolaborasi, karena sepintar apa pun BPD kalau tidak bekerjasama dengan pemerintah Desa, nol besar bisa membangun, karena bpd bukan pelaksana pembangunan, dan lain sebagainya," kata F-BPD kepada awak media.

Lanjutnya, peran BPD harus tetap membangun kolaborasi yang bagus dan sinergitas yang positif, itu menjadi harapan kita semua. Dan tantangan dua tahun perpanjangan ini harus dibuktikan.

"Insya Alloh kami pengurus forum akan mengejos terus teman-teman ketua, untuk bagaimana membangun komunikasi yang baik, istilahnya tidak ngalah tapi mengena, tepat sasaran," tutupnya. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait