Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 908 kali
SUBANG, Medikomonline.com
– Di tengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi, dan masih di suasana libur Idul
Fitri 1442 H, kesadaran masyarakat
Subang untuk membayar pajak kendaraan
bermotor tepat waktu patut diapresiasi.
Masyarakat memanfaatkan layanan
e-Samsat untuk menghindari keterlambatan dan mendapatkan ketenangan dalam
berkendara karena sudah membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah.
Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah
Wilayah (P3DW) Subang Lovita menyarankan, di tengah pandemi Covid-19 ini, pemilik
kendaraan memanfaatkan pembayaran pajak secara daring sehingga tidak perlu
datang ke kantor Samsat induk. Hal ini salah satunya untuk mencegah adanya
kerumunan guna menekan penyebaran Covid-19.
“Pembayaran pajak secara online lebih disarankan, kami juga
memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah
ada, yakni di Pagaden, Kasomalang, Kalijati, Ciasem, Dangdeur, dan Pamanukan. Jadi
tidak perlu datang ke kantor Samsat,” pungkas Lovita kepada Medikomonline, Selasa (18/05/2021).
Sebagai apresiasi bagi Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, P3DW
Subang memberikan hadiah kejutan berupa souvenir dan alat elektronik kepada 6
wajib pajak yang membayar pajak tepat di hari Raya Idul Fitri 1442H. Ke-6 WP
tersebut tinggal di 3 kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Pagaden, Ciasem, dan
Cibogo.
“Kesadaran masyarakat ini patut kami
apresiasi. Mereka sadar dan taat pajak dengan memanfaatkan kemudahan membayar
pajak kendaraan melalui e-Samsat,” kata Lovita yang memberikan souvenir
langsung kepada wajib pajak di 3 kecamatan tersebut.
“Pemberian apresiasi ini dimaksudkan untuk mengedukasi kemudahan
membayar pajak kendaraan bermotor secara non tunai dengan e-Samsat melalui
aplikasi Sambara. E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan,
pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM atau mobile
banking, dan diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi
penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta
tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak,” lanjut Lovita.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank
yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mekanisme cara pembayarannya
sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau
melalui mobile banking untuk membayar pajak kendaraannya. Syaratnya mudah,
kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomer seluler yang aktif bila
meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking
Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan,
dan Wajib Pajak adalah perseorangan.
“Adanya
fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam
mengurus pajak kemasyarakat tidak perlu lagi mengantri dan menunggu lama di
Samsat. Hal ini juga dapat membuat masyarakat tidak lagi telat dalam membayar
PKB.
Jadi, dengan adanya kemudahan ini,
jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan Anda ya,” ujar Lovita.
Setelah, selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan
waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK. “Kalau
pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat, pemilik kendaraan masih harus
datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan, batas waktunya 30 hari dari
pembayaran,” kata Lovita.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer