Loading

Tunjangan Renumerasi Kinerja Mereformasi Birokrasi Jawa Barat Menuju ASN Juara


Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1725 kali


Kabid Pengembangan Karir Teten AME (kiri) memberikan paparan dalam Acara JAPRI ke-60 bersama Kabiro Organisasi Nanin Hayani Adam dan Kabid Pengadaan dan Mutasi Tulus Arifin SIP MSi. (Foto: Mbayak Gint

BANDUNG, Medikomonline.com – Salah satu reformasi manajemen sumber daya manusia kepegawaian yang utama di birokarasi Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat adalah ketika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencanangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Birokrasi Juara.

 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Teten Ali Mulku Engkun PhD di hadapan wartawan dalam Acara JAPRI ke-60 dengan tema “Reformasi Birokrasi”, Kamis (23/01/2020) di Lobby Museum Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

 

Teten menjelaskan, Gubernur Jawa Barat mempunyai perhatian untuk meningkatkan kinerja dan juga peningkatan tunjangan renumerasi ASN Pemdaprov Jawa Barat dengan indikator kinerja yang terukur.  

 

“Oleh karena itu lahirlah kebijakan dari pimpinan (Gubernur,red), yaitu adanya TRK atau Tunjangan Renumerasi Kinerja. Dasarnya sebetulnya TRK itu adalah pengukuran kinerja ASN yang lebih terukur berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 (tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil), lebih jauhnya lagi ada UU No 5 Tahun 2014 (tentang Aparatur Sipil Negara), Pergub 58 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat),” kata Teten.

 

“Ketika kita berbicara tentang TRK itu sendiri, renumerasi kinerja ini berdasarkan pada: pertama adalah data absensi kehadiran. Biasanya dipakai absensi manual atau statis, sekarang pakai absensi mobile. Jadi ini (absensi mobile-red) akurasinya lebih bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian yang kedua adalah data penyerapan anggaran. Yang ketiga adalah aktivitas pegawai,” tambahnya.

 

Dijelaskan Teten, yang namanya aktivitas pegawai selama ini berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, penilaian kinerja ini berdasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebesar 60%, dan perilaku kerja. SKP ini terdiri dari indikator kinerja utama yang di-break down menjadi indikator kinerja individu. Kemudian diterjemahkan lagi menjadi aktivitas-aktivitas yang mendukung terhadap indikator kinerja individu. Jadi nanti setiap ASN itu ada aktivitas-aktivitas yang mendukung terhadap tujuan organisasi.

 

“Jadi ada perbaikan, yang selama ini kita semua ASN, dalam pengisian pekerjaannya kadang-kadang juga tidak berdasarkan atau tidak langsung menukik pada tujuan organisasi. Tapi dengan ada system TRK ini,  kinerja ASN langsung menunjang terhadap kinerja organisasi,” ujar Teten.

 

Lagi ditambahkan Teten, selain porsi daripada SKP yang 60%, ada juga perilaku ASN. Di antaranya masalah absensi, kemudian hukuman disiplin, kemudian aktivitas negatif, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun  Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

 

Selain mendapat reward, jelas Teten, ketika melakukan pengisian utama yang mendukung terhadap fungsi organisasi itu sendiri, juga ada aktivitas-aktivitas negatif yang menjadi pengurang apabila ASN Pemdaprov Jawa Barat tidak hadir, (tunjangan-red) dapat potongan langsung. “Kemudian mendapatkan hukuman disiplin kena juga (potongan tunjangan-red), kemudian tidak menyampaikan LHKASN dan LHKPN sama juga mendapat potongannya,” ungkapnya.

 

Teten juga mengingatkan hal penting dalam pengisian aktivitas, seorang ASN tidak boleh dijokikan atau tidak boleh menyuruh orang lain mengisi. Jadi harus masing-masing nanti, pimpinan harus mengisi sendiri. “Karena jika terindikasi joki, kebetelutan kita punya alat koreksi. “Jika IP address-nya sama, make address-nya sama. Kalau IP address-nya sama, make address-nya sama, berarti kemungkinan diisikan sama orang (lain-red),” jelasnya.

 

Jadi ke depan, kata Teten, semua individu, semua personil ASN Pemdaprov Jawa Barat harus mengisi system secara sendiri. Ini menjadi salah satu cara menjamin akuntabilitas dalam pelaproan itu sendiri. “Dan ketika melakukan pelaporan aktivitas itu, semua harus didukung oleh bukti. Bukti ini biasanya, dia bisa diupload dalam bentuk apa saja yang sudah dikerjakan hari itu, atau foto kegiatan. Misalnya ada rapat,” urainya.

 

Dengan system penilaian kinerja ASN  yang terukur seperti ini, tegas Teten, manajemen karir ASN Pemdaprov Jawa Barat diharapkan akan lebih jelas, memiliki indikator yang cukup terukur. “Karena dalam merit system kualifikasi harus jelas, sekolahnya di mana, diklatnya seperti apa, kompetensi dia apa dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi, dan sekarang kinerjanya diukur secara jelas,” katanya.

 

Ditambahkan Teten, dengan adanya TRK ini, semua ASN  memiliki kesempatan yang sama. “Siapapun yang berkinerja baik dia akan mendapatkan reward yang setimpal, juga dalam pengembangan karir ke depan yang lebih baik. Target utama dari TRK sebetulnya agar dalam pengukuran kinerja ASN lebih jelas. Kalau masalah tunjangan itu bonus,” ungkap Teten.

 

Dalam Acara JAPRI ke-60 dengan tema Reformasi Birokrasi, turut juga memberikan paparan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dra Nanin Hayani Adam MSi, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat Tulus Arifin SIP MSi.                     

Tag : No Tag

Berita Terkait