Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1725 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Salah satu
reformasi manajemen sumber daya manusia kepegawaian yang utama di birokarasi
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat adalah ketika Gubernur Jawa
Barat Ridwan Kamil mencanangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Birokrasi Juara.
Hal
ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Jawa Barat Teten Ali Mulku Engkun PhD di hadapan wartawan dalam Acara JAPRI
ke-60 dengan tema “Reformasi Birokrasi”, Kamis (23/01/2020) di Lobby Museum Gedung
Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.
Teten
menjelaskan, Gubernur Jawa Barat mempunyai perhatian untuk meningkatkan kinerja
dan juga peningkatan tunjangan renumerasi ASN Pemdaprov Jawa Barat dengan indikator
kinerja yang terukur.
“Oleh
karena itu lahirlah kebijakan dari pimpinan (Gubernur,red), yaitu adanya TRK
atau Tunjangan Renumerasi Kinerja. Dasarnya sebetulnya TRK itu adalah pengukuran
kinerja ASN yang lebih terukur berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 (tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil), lebih jauhnya lagi ada UU No 5 Tahun 2014 (tentang
Aparatur Sipil Negara), Pergub 58 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Manajemen
Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat),”
kata Teten.
“Ketika
kita berbicara tentang TRK itu sendiri, renumerasi kinerja ini berdasarkan pada:
pertama adalah data absensi kehadiran. Biasanya dipakai absensi manual atau statis,
sekarang pakai absensi mobile. Jadi ini (absensi mobile-red) akurasinya lebih
bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian yang kedua adalah data penyerapan
anggaran. Yang ketiga adalah aktivitas pegawai,” tambahnya.
Dijelaskan
Teten, yang namanya aktivitas pegawai selama ini berdasarkan PP Nomor 30 Tahun
2019, penilaian kinerja ini berdasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
sebesar 60%, dan perilaku kerja. SKP ini terdiri dari indikator kinerja utama
yang di-break down menjadi indikator kinerja individu. Kemudian diterjemahkan
lagi menjadi aktivitas-aktivitas yang mendukung terhadap indikator kinerja
individu. Jadi nanti setiap ASN itu ada aktivitas-aktivitas yang mendukung
terhadap tujuan organisasi.
“Jadi
ada perbaikan, yang selama ini kita semua ASN, dalam pengisian pekerjaannya
kadang-kadang juga tidak berdasarkan atau tidak langsung menukik pada tujuan
organisasi. Tapi dengan ada system TRK ini,
kinerja ASN langsung menunjang terhadap kinerja organisasi,” ujar Teten.
Lagi
ditambahkan Teten, selain porsi daripada SKP yang 60%, ada juga perilaku ASN. Di
antaranya masalah absensi, kemudian hukuman disiplin, kemudian aktivitas negatif,
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN).
Selain
mendapat reward, jelas Teten, ketika melakukan pengisian utama yang mendukung
terhadap fungsi organisasi itu sendiri, juga ada aktivitas-aktivitas negatif yang
menjadi pengurang apabila ASN Pemdaprov Jawa Barat tidak hadir, (tunjangan-red)
dapat potongan langsung. “Kemudian mendapatkan hukuman disiplin kena juga
(potongan tunjangan-red), kemudian tidak menyampaikan LHKASN dan LHKPN sama
juga mendapat potongannya,” ungkapnya.
Teten
juga mengingatkan hal penting dalam pengisian aktivitas, seorang ASN tidak
boleh dijokikan atau tidak boleh menyuruh orang lain mengisi. Jadi harus
masing-masing nanti, pimpinan harus mengisi sendiri. “Karena jika terindikasi
joki, kebetelutan kita punya alat koreksi. “Jika IP address-nya sama, make address-nya
sama. Kalau IP address-nya sama, make address-nya sama, berarti kemungkinan
diisikan sama orang (lain-red),” jelasnya.
Jadi
ke depan, kata Teten, semua individu, semua personil ASN Pemdaprov Jawa Barat
harus mengisi system secara sendiri. Ini menjadi salah satu cara menjamin
akuntabilitas dalam pelaproan itu sendiri. “Dan ketika melakukan pelaporan
aktivitas itu, semua harus didukung oleh bukti. Bukti ini biasanya, dia bisa
diupload dalam bentuk apa saja yang sudah dikerjakan hari itu, atau foto
kegiatan. Misalnya ada rapat,” urainya.
Dengan
system penilaian kinerja ASN yang
terukur seperti ini, tegas Teten, manajemen karir ASN Pemdaprov Jawa Barat diharapkan
akan lebih jelas, memiliki indikator yang cukup terukur. “Karena dalam merit
system kualifikasi harus jelas, sekolahnya di mana, diklatnya seperti apa, kompetensi
dia apa dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi, dan sekarang kinerjanya
diukur secara jelas,” katanya.
Ditambahkan
Teten, dengan adanya TRK ini, semua ASN
memiliki kesempatan yang sama. “Siapapun yang berkinerja baik dia akan
mendapatkan reward yang setimpal, juga dalam pengembangan karir ke depan yang
lebih baik. Target utama dari TRK sebetulnya agar dalam pengukuran kinerja ASN
lebih jelas. Kalau masalah tunjangan itu bonus,” ungkap Teten.
Dalam
Acara JAPRI ke-60 dengan tema Reformasi Birokrasi, turut juga memberikan
paparan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa
Barat Dra Nanin Hayani Adam MSi, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan
Kepegawaian Daerah Jawa Barat Tulus Arifin SIP MSi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer