Loading

Wali Kota Depok Sampaikan Laporan Pertanggungan Jawaban Tahun 2021 di Paripurna DPRD


Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 751 kali


Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2021 di Rapat Paripurna DPRD Depok.

DEPOK, Medikomonline.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2021.

Rapat Paripurna dilaksanakan secara tatap muka dan virtual, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, didamping para Wakil Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri serta Yety Wulandari, Kamis (31/03/2022).

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam laporannya juga menyampaikan usulan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).Pada 6 usulan Raperda yang disampaikan, Wali Kota berharap ke enam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Hal ini mengingat, Peraturan Daerah yang dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dapat segera disetujui.

“Adapun alasan atas enam Raperda yang di usulkan tersebut, disebabkan dua (2) factor. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Kedua, karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu Perda sebagai Penyelenggaraan Otonomi Daerah,” jelasnya.

Enam Raperda yang diusulkan tersebut adalah:

(1) Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

(2) Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.

(3) Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon,

(4) Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

(5) Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda).

(6) Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

Pada Kesempatan ini, tak lupa Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra memberikan apresiasi kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Apresiasi atas penghargaan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diberikan kepada Dinas tersebut.

Sebelumnya diketahui, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok telah berprestasi dalam menjalankan penyelenggaraan pemadaman kebakaran dan tugas penyelamatan serta telah menunjukan dedikasinya selama menjalankan tugas.

Kemudian, untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok,penghargaan yang diberikan saat bertepatan dengan peringatan hari jadi ke-5 Disdukcapil Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung, pada 31 Januari 2022 yang lalu. Meraih juara dua penilaian kinerja terbaik Administrasi Kependudukan (Adminduk) se-Jawa Barat (Jabar). Kinerja pelayanan terbaik Tingkat Nasional kategori penduduk besar (di atas 1,5 juta jiwa).

Terdapat 3 (tiga) kategori penduduk, yaitu besar, sedang dan kecil. Kota Depok meraih juara kedua kategori penduduk besar dengan skor 293. Di nilai unggul dalam Inovasi Pelayanan, Capaian Kinerja dan Kemampuan Pelayanan di Front Office. Pada kategori ini, sebagai juara 1 (satu) diraih Kota Bandung.

Tag : No Tag

Berita Terkait