Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 720 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam
rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok
Tahun 2021.
Rapat
Paripurna dilaksanakan secara tatap muka dan virtual, dipimpin langsung Ketua
DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, didamping para Wakil Ketua
DPRD Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri serta Yety Wulandari, Kamis
(31/03/2022).
Wali
Kota Depok Mohammad Idris dalam laporannya juga menyampaikan usulan 6 (enam)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).Pada 6 usulan Raperda yang disampaikan, Wali
Kota berharap ke enam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga
dapat segera menempuh proses pembahasan. Hal ini mengingat, Peraturan Daerah
yang dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan dapat segera disetujui.
“Adapun
alasan atas enam Raperda yang di usulkan tersebut, disebabkan dua (2) factor. Pertama,
telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sebelumnya
harus disesuaikan. Kedua, karena adanya perintah peraturan perundang-undangan
lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu Perda sebagai
Penyelenggaraan Otonomi Daerah,” jelasnya.
Enam
Raperda yang diusulkan tersebut adalah:
(1)
Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(2)
Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
(3)
Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon,
(4)
Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
(5)
Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam
Bentuk Barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda).
(6)
Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
Pada
Kesempatan ini, tak lupa Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra
memberikan apresiasi kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Apresiasi atas penghargaan
dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diberikan kepada Dinas tersebut.
Sebelumnya
diketahui, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok telah berprestasi dalam
menjalankan penyelenggaraan pemadaman kebakaran dan tugas penyelamatan serta
telah menunjukan dedikasinya selama menjalankan tugas.
Kemudian,
untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Depok,penghargaan yang diberikan saat bertepatan dengan peringatan hari jadi
ke-5 Disdukcapil Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung, pada 31 Januari
2022 yang lalu. Meraih juara dua penilaian kinerja terbaik Administrasi
Kependudukan (Adminduk) se-Jawa Barat (Jabar). Kinerja pelayanan terbaik
Tingkat Nasional kategori penduduk besar (di atas 1,5 juta jiwa).
Terdapat
3 (tiga) kategori penduduk, yaitu besar, sedang dan kecil. Kota Depok meraih
juara kedua kategori penduduk besar dengan skor 293. Di nilai unggul dalam
Inovasi Pelayanan, Capaian Kinerja dan Kemampuan Pelayanan di Front Office.
Pada kategori ini, sebagai juara 1 (satu) diraih Kota Bandung.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer