A.Rohman
3 Hari lalu, Dibaca : 72 kali
GARUT, Medikomonline.com —
Suasana mendadak tegang di lingkungan PKBM Cahaya Bakti Mandiri yang beralamat di Desa Mekarsari kecamatan Cibatu, saat Medikom mencoba mengkonfirmasi dugaan ketidaktransparanan administrasi absensi siswa. Jumat, (24/10/ 2025).
Pertanyaan sederhana dari jurnalis ternyata memunculkan jawaban yang mencengangkan dari kepala sekolah sendiri.
“Kalau yang sekarang belum dibuat,” ucapnya singkat, dengan nada terbata, saat diwawancarai awak media Medikom.
Pernyataan itu sontak memicu tanda tanya besar, bagaimana mungkin lembaga pendidikan yang sudah berjalan sekian lama belum memiliki data absensi peserta didik?
Padahal, absensi adalah dokumen wajib dalam sistem pendidikan yang berfungsi sebagai bukti kehadiran, kedisiplinan, dan dasar penilaian akademik siswa.
Jawaban kepala sekolah tersebut justru memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam tata kelola administrasi dan pelanggaran terhadap aturan resmi penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Menurut Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan pembelajaran secara tertib, termasuk daftar hadir peserta didik dan tenaga pendidik.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 40 ayat (2) ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan wajib melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, ketiadaan absensi bukanlah persoalan administratif biasa — melainkan indikasi pelanggaran terhadap asas profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
Ironisnya, Pemilik yayasan saat dikonfirmasi awak media bukannya memberikan klarifikasi atau memberikan jawaban, malah pemilik yayasan PKBM Cahaya Bakti Mandiri justru menghindar dari pertanyaan dengan dalih mau ke kebun Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa lembaga ini berupaya menutupi kelemahan internalnya.
Padahal, berdasarkan peraturan, setiap PKBM berkewajiban menyimpan arsip absensi dan laporan pembelajaran secara transparan sebagai dasar audit maupun evaluasi kinerja lembaga oleh instansi berwenang.
Ketiadaan absensi dapat berdampak langsung terhadap keabsahan proses pembelajaran, laporan kegiatan, hingga validitas kelulusan peserta didik.
Situasi ini menimbulkan kegelisahan publik dan menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Garut. Jika lembaga sekelas PKBM bisa begitu longgar dalam urusan administrasi dasar, apa jaminan mutu bagi siswa yang menaruh harapan pada pendidikan kesetaraan?
Redaksi Medikom menilai, sikap kepala sekolah yang terkesan mengabaikan tanggung jawab administratif patut dipertanyakan. Transparansi adalah ruh lembaga pendidikan. Bila hal mendasar seperti absensi saja tidak beres, maka patut diduga ada masalah lebih dalam yang perlu diungkap.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepala PKBM Cahaya Bakti Mandiri belum memberikan pernyataan resmi tertulis ataupun bukti dokumen absensi yang ditanyakan
Tim Investigasi Medikom akan terus menelusuri fakta di lapangan dan menyiapkan laporan lanjutan, termasuk meninjau apakah kelalaian ini berpotensi melanggar aturan administrasi pendidikan nasional.
Padahal sudah jelas didalam aturan apabila, sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak memiliki absensi siswa, hal itu sangat berpotensi menjadi indikasi adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan pemalsuan data siswa (fiktif). Absensi merupakan salah satu bukti otentik yang mencerminkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di suatu lembaga pendidikan nonformal.
Berikut adalah dampak dan langkah yang dapat diambil terkait dugaan tersebut.
Pelanggaran yang mungkin terjadi
Penggelembungan data siswa: Tanpa absensi, sebuah PKBM dapat dengan mudah memalsukan jumlah siswa untuk menggelembungkan dana bantuan operasional (BOP) yang diterima dari pemerintah.
Kegiatan fiktif: Tidak adanya absensi bisa menjadi bukti bahwa KBM tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah kasus menunjukkan PKBM yang hanya terdaftar secara administratif tanpa ada kegiatan pendidikan yang riil di lapangan.
Penyalahgunaan dana: Dana bantuan operasional yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi atau golongan, karena jumlah siswa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan.
Sanksi yang bisa diberikan Pelanggaran berat yang terkait dengan pemalsuan data siswa dan dana operasional dapat mengakibatkan sanksi serius dari pihak berwenang, seperti:
Pembekuan izin operasional: Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan operasional dapat dijatuhkan jika PKBM tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin operasional: Jika PKBM tidak mematuhi sanksi pembekuan dalam jangka waktu tertentu, izinnya dapat dicabut sepenuhnya.
Proses hukum pidana: Kasus korupsi yang terbukti di dalam sebuah PKBM akan berujung pada proses hukum di pengadilan. Pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi pada beberapa kasus yang diberitakan.
Cara melaporkan dugaan pelanggaran
Jika Anda memiliki informasi atau bukti mengenai PKBM yang tidak memiliki absensi siswa atau melakukan praktik ilegal lainnya, Anda dapat melaporkannya melalui beberapa saluran resmi:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): Laporan pengaduan dapat disampaikan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) di ult.kemendikdasmen.go.id atau lapor.go.id.
Atau melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat: dengan mengajukan laporan ke Dinas Pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang menaungi PKBM tersebut.
Juga melaporkan ke Kejaksaan setempat: Dalam kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana, melaporkannya ke Kejaksaan untuk dapat mempercepat proses penindakan hukum..
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back