Loading

Diduga Peras Caleg Dapil IV Ratusan Juta Rupiah, Oknum PPK dan Panwascam di Soal


Reporter: Yonif Fatkhuroni
8 Bulan lalu, Dibaca : 1581 kali


Kuasa hukum Ami Anggraeni, Suhadi melaporkan oknum PPK dan Panwascam ke Centra Gakumdu.


Suhadi, Ia meyakini karena ada unsur penipuan dan penggelapan, maka kemungkinan besar masalah ini bisa dibawa keranah pidana.

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM- Hj. Ami Anggraeni, salah seorang Caleg dari Dapil IV yang diusung Partai Perindo, melaporkan oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Indramayu, Senin (4/3/2024).

Hj Ami yang juga istri dari H. Y Ibrahim itu, melaporkan oknum penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 ke Sentra Gakkumdu, melalui kuasa hukumnya Suhadi, S.H.

Keempatnya diduga melakukan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengarah ke tindak pidana.

"Klien saya mengaku didatangi oknum yang jumlahnya empat orang. Mereka menjanjikan bakal mendapat suara yang signifikan. Syaratnya memberikan uang kepada mereka," Tandas Suhadi.

Menurutnya, keempat oknum itu mengatakan pokoknya Ibu Haji (Ami Anggraeni, red.) sudah diam saja nanti juga bakal mendapatkan suara,” ungkap Suhadi.

Adapun nama-nama yang  dilaporankan ke Gakkumdu tersebut antara lain petugas PPK Losarang HE, petugas Panwascam Losarang AS, petugas Panwascam Cikedung AI, dan petugas Panwascam Terisi TR.

Menurut Suhadi, uang itu diberikan bertahap. Bahkan ada yang meminta tambahan dengan dalih transportasi maupun kebutuhan yang tidak terduga." Nilainya cukup fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Suhadi telah mengumpulkan bukti-bukti, diantaranya surat pernyataan, kuitansi, hingga rekening oknum tersebut di sebuah bank. 

Dilansir Sekbernews.id, bukti tersebut telah dilampirkannya dan disertakan dalam laporan ke Gakkumdu.

Ketika didesak apakah akan membawa persoalan ini ke ranah pidana, itu akan saya kaji dulu. Meski begitu, ia yakin bahwa masalah ini bisa dibawa ke ranah pidana.“ Ini kan masuknya ke penipuan dan penggelapan. Kita akan kaji ini,” terang Suhadi.

Sementara itu, staf Bawaslu di Sentra Gakkumdu, Carto yang menerima laporan caleg Perindo tersebut mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

“Secara normatif kita terima laporan itu. Jika masuknya ke ranah etik, akan dibahas di internal Bawaslu, tapi kalau masuknya keranah pidana, maka pembahasannya di Sentra Gakkumdu,” terangnya.

Sementara itu sampai berita ini dirilis medikomonline.com (5/3/2024), ke empat oknum yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu, belum bisa dihubungi.***

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait