Loading

KIPP Nilai Perpu No 2/2020 Memperlemah Pengawasan Pilkada


Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1208 kali


Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta

BANDUNG, Medikomonline.com – Menyikapi terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Revisi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melihat adanya pelemahan dalam hal pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebagaimana kita ketahui, Perpu diterbitkan pemerintah untuk memberikan payung hukum bagi penundaan Pilkada serentak 2020 dan Pelaksanaan Pilkada Lanjutan, akibat adanya wabah pandemik Covid-19, memberikan kepastian hukum, sehingga dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan pilkada lanjutan. Pemungutan suarannya dilaksanakan pada Desember tahun 2020, atau sesuai dengan kondisi pandemik yang berkembang.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta melalui siaran persnya yang diterima Redaksi, Minggu (10/5/2020).

Kaka menilai, pelemahan pengawasan terhadap pilkada lanjutan tersebut bisa mengurangi kualitas demokrasi, karena lemahnya keadilan dalam pelaksanaan pilkada. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan KIPP Indonesia dalam Perpu dimaksud seperti:

1.         Adanya kewenangan KPU yang tertuang dalam Pasal 122 A ayat 3 yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU” menimbulkan potensi ketidakpastian hukum.

2.         Ketidak pastian hukum tadi terkait dengan frase "tata cara dan waktu pelaksanan pemilihan serentak lanjutan dst..." apakah tata cara damaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan dalam UU 10 Tahun 2016 atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan standar covid-19?

3.         Adanya potensi intervensi dari pemerintah dan DPR dalam Pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi: "pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat"

4.         Intervensi melalui persetujuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.

5.         Dalam Perpu 2 Tahun 2020 tidak ada kewenangan pengawasan oleh Bawaslu yang ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi dan isi dari Perpu dimaksud.

Dengan dasar kondisi pada angka 1 sampai dengan 5 di atas, tutur Kaka, KIPP Indonesia bersikap dan menyatakan:

1.         Meminta kepada pemerintah sebagai pembuat Perpu untuk memastikan kewenangan KPU terkait tata cara pelaksanaan pimilihan lanjutan serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A ayat 2 tadi.

2.         Menyayangkan adanya intervensi dari pemerintah dan DPR yang bisa mencederai kemandirian KPU dalam pelaksanaan pemilihan lanjutan, sebagaimana diatur dalam Perpu 2 Tahun 2020.

3.         Meminta Pemerintah untuk merevisi Perpu dimaksud atau melalukan upaya konstitusional untuk menghindari intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakmandirian KPU.

4.         Meminta Pemerintah untuk memastikan adanya kewenangan pengawasan yang sesuai dengan kondisi yang mendasari penundaan dan pelaksanaan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak 2020.

5.         Meminta kepada Bawaslu untuk melakukan upaya maksimal untuk dapat mengawasi penundaan dan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dimaksud. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait