Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1208 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Menyikapi
terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Revisi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melihat adanya
pelemahan dalam hal pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebagaimana
kita ketahui, Perpu diterbitkan pemerintah untuk memberikan payung hukum bagi
penundaan Pilkada serentak 2020 dan Pelaksanaan Pilkada Lanjutan, akibat adanya
wabah pandemik Covid-19, memberikan kepastian hukum, sehingga dapat menjadi
acuan bagi pelaksanaan pilkada lanjutan. Pemungutan suarannya dilaksanakan pada
Desember tahun 2020, atau sesuai dengan kondisi pandemik yang berkembang.
Demikian disampaikan
Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta melalui siaran persnya yang diterima
Redaksi, Minggu (10/5/2020).
Kaka menilai, pelemahan
pengawasan terhadap pilkada lanjutan tersebut bisa mengurangi kualitas
demokrasi, karena lemahnya keadilan dalam pelaksanaan pilkada. Ada beberapa hal
yang menjadi sorotan KIPP Indonesia dalam Perpu dimaksud seperti:
1. Adanya kewenangan KPU yang tertuang
dalam Pasal 122 A ayat 3 yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam
Peraturan KPU” menimbulkan potensi ketidakpastian hukum.
2. Ketidak pastian hukum tadi terkait
dengan frase "tata cara dan waktu pelaksanan pemilihan serentak lanjutan
dst..." apakah tata cara damaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan
dalam UU 10 Tahun 2016 atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan
standar covid-19?
3. Adanya potensi intervensi dari
pemerintah dan DPR dalam Pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi: "pelaksanaan
Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas
persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat"
4. Intervensi melalui persetujuan tersebut
bertentangan dengan Pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat
nasional, tetap dan mandiri.
5. Dalam Perpu 2 Tahun 2020 tidak ada
kewenangan pengawasan oleh Bawaslu yang ditambahkan atau disesuaikan dengan
kondisi dan isi dari Perpu dimaksud.
Dengan dasar
kondisi pada angka 1 sampai dengan 5 di atas, tutur Kaka, KIPP Indonesia
bersikap dan menyatakan:
1. Meminta kepada pemerintah sebagai
pembuat Perpu untuk memastikan kewenangan KPU terkait tata cara pelaksanaan
pimilihan lanjutan serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A ayat 2 tadi.
2. Menyayangkan adanya intervensi dari
pemerintah dan DPR yang bisa mencederai kemandirian KPU dalam pelaksanaan
pemilihan lanjutan, sebagaimana diatur dalam Perpu 2 Tahun 2020.
3. Meminta Pemerintah untuk merevisi Perpu
dimaksud atau melalukan upaya konstitusional untuk menghindari intervensi yang
bisa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakmandirian KPU.
4. Meminta Pemerintah untuk memastikan
adanya kewenangan pengawasan yang sesuai dengan kondisi yang mendasari
penundaan dan pelaksanaan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak
2020.
5. Meminta kepada Bawaslu untuk melakukan
upaya maksimal untuk dapat mengawasi penundaan dan pelaksanaan pemilihan
serentak lanjutan dimaksud. ***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer