Loading

Panwaslu Kecamatan Bojongmangu Gelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024


Agus/Manah
4 Bulan lalu, Dibaca : 123 kali


AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongmangu, Sholahudin saat melakukan konferensi pers.

BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Press Release Pengawasan Masa Kampanye di Pemilu tahun 2024 nanti. Bahkan Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongmangu sekaligus menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Aparatur Desa, Kepala Desa, dan BPD untuk menjaga Netralitasnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cofee & Resto Pesona Indah Situ Abidin, kemarin.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongmangu, Sholahudin, dalam acara press release pengawasan masa kampanye  Pemilu 2024. Namun sebelumnya telah di laksanakan kegiatan press release pengawasan logistik Pemilu 2024 pada Minggu 12 Nopember 2023.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongmangu bersama jajarannya, Enam Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), perwakilan dari Kecamatan Bojongmangu, PPK, beserta rekan-rekan media.

Sholah menegaskan ada beberapa orang atau profesinya yang dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Sholah, kepada awak media, Nopember kemarin.

Ia berharap para kades, perangkat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Bojongmangu dapat menjadi suri tauladan untuk yang lainnya.

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia pun menginginkan, agar tidak adanya kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Sehingga pemilu berjalan lancar dan sukses. Tanpa Kepala Desa maka pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman.

“Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait